,

Potensi Jasa Lingkungan Hutan Adat Rimbo Sekampung. Bisakah Diberdayakan?

Berdasarkan profil hutan di Sumatera Selatan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hanya ada dua wilayah di Sumatera Selatan yang memiliki potensi jasa lingkungan. Yakni, Taman Nasional Sembilang dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Pilihan tersebut karena dua wilayah itu masih kaya dengan flora dan fauna khas Indonesia maupun Sumatera.

Namun, setelah Mongabay Indonesia berkunjung ke wilayah hutan adat Rimbo Sekampung yang luasnya mencapai 3.000 hektar, terletak di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pekan terakhir Agustus 2015, tampaknya Rimbo Sekampung yang kini dikepung perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan perkebunan rakyat, memiliki potensi menjadi wilayah jasa lingkungan. Khususnya, objek wisata alam.

Potensi tersebut karena hutan Rimbo Sekampung selain memiliki hutan yang ditumbuhi beragam jenis tanaman khas  Sumatera, dan telah berusia tua, juga terdapat banyak sungai, serta tempat hidup sejumlah satwa khas Sumatera yang dilindungi.

Beberapa tanaman khas Sumatera dan dilindungi yang terdapat di Rimbo Sekampung antara lain pohon jelutung (Dyera Sp). Pohon jelutung yang juga ditemukan di Kalimantan, Thailand dan Semenanjung Malaysia, ini, tingginya sudah mencapai puluhan meter. Ada juga pohon merawan, beragam jenis petanang, meranti, terentang, dan lainnya.

Sementara satwa yang terdapat di Rimbo Sekampung selain harimau sumatera, gajah, beruang madu, beruang api, juga kijang, trenggiling, serta beragam jenis burung.

Perlu penelitian

“Tapi guna memastikan kekayaan flora dan fauna di hutan adat Rimbo Sekampung tetap harus dilakukan penelitian. AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Sumatera Selatan sangat terbuka dengan berbagai pihak yang ingin melakukan penelitian di sana,” kata Rustandi Adriansyah, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Sumatera Selatan.

Tujuan dijadikan Rimbo Sekampung sebagai jasa lingkungan, yakni menjaga Rimbo Sekampung dari kerusakan maupun perubahan fungsi, juga menjaga kelestarian masyarakat adat Marga Benakat yang memiliki hutan adat tersebut. “Ini artinya hutan terjaga tapi masyarakat adat tetap bisa mengakses hutan Rimbo Sekampung,” katanya.

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan mengaku belum pernah melakukan penelitian di Rimbo Sekampung. Penelitian selama ini hanya terfokus pada wilayah konservasi.

“Belum, mungkin bisa ditanya pada pemangku kawasan hutannya. BKSDA fokus pada kawasan konservasi untuk kegiatan penelitian,” kata Nunu Anugrah, Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Rabu (26/08/15).

Namun, Nunu memastikan Rimbo Sekampung merupakan wilayah jalur gajah dan sebaran harimau sumatera.

Kotoran gajah liar. Kawanan gajah yang sering masuk Rimba Sekampung sekitar 30 individu. Foto: Taufik Wijaya

Status hutan

Satu persoalan terkait Rimbo Sekampung yakni status lahannya. Menurut Marga Benakat, status Rimbo Sekampung merupakan hutan adat. Sementara berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.76/Kpts-II/2001 tertanggal 15 Maret 2001 tentang luasan kawasan hutan dan perairan di Sumatera Selatan seluas 4.416.837 hektar, kemungkinan besar Rimbo Sekampung merupakan wilayah hutan produksi.

Rimbo Sekampung bukan kawasan konservasi yang di Sumatera Selatan seluas 714.416 hektar atau hutan lindung seluas 760.523 hektar.

“Nah, dengan adanya kearifan masyarakat adat marga Benakat terhadap Rimbo Sekampung, kita pun berupaya memastikan status hukum Rimbo Sekampung. Yang jelas statusnya merupakan milik bersama, dijaga bersama, dan tidak diperbolehkan dijualbelikan dan dialihfungsikan,” kata Rustandi.

“Menjadikan sebagai objek wisata alam merupakan pilihan yang terbaik,” ujarnya.

Pohon seru, jenis pohon yang tumbuh subur juga di hutan Rimbo Sekampung. Foto: Taufik Wijaya

Pelatihan

Guna menuju pengembangan wisata alam, AMAN Sumatera Selatan, akan melakukan sejumlah pelatihan terhadap masyarakat adat Benakat, khususnya pada generasi mudanya.

Pelatihan tersebut, kata Rustandi, misalnya mengenai lingkungan hidup. Khususnya pengenalan flora dan fauna yang dilindungi. Perlakuan yang baik terhadap mata air dan sungai. Termasuk informasi kegunaan sejumlah tanaman dalam dunia pengobatan atau kesehatan, tanpa merusak tanaman tersebut.

Selanjutnya pelatihan menjadi pemandu yang baik. Misalnya memadukan teknik keselamatan modern dan lokal. Termasuk memberikan kursus bahasa asing, khususnya bahasa asing untuk menjelaskan bahasa lokal atau tradisi dan adat istiadat yang ada.

Workshop pengembangan tradisi seperti seni juga akan dilakukan terhadap generasi mudanya. Misalnya seni pertunjukan dan musik. Ini gunanya selain melestarikan kesenian yang ada, juga menjadi salah satu daya tarik keberadaan masyarakat adat Benakat.

Terakhir, pelatihan pemberdayaan ekonomi komunitas perempuan adat. Misalnya kerajinan tenun kain dan kuliner, yang merupakan khas marga Benakat, tapi saat ini telah kehilangan generasi penerus atau pelestarinya, hingga membangun jaringan pemasaran, yang diharapkan mampu menjadi masukan bagi komunitas perempuan adat Benakat.

Bagaimana masyarakat adat marga Benakat? “Kami selalu siap untuk melakukan apa pun untuk menjaga hutan Rimbo Sekampung. Dengan rencana positif, seperti menjadikan Rimbo Sekampung sebagai objek wisata alam, jelas kami kian bertambah siap,” kata Eddy Tumenggung, pemangku adat marga Benakat.

Namun, kata Eddy, marga Benakat tetap harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari pelatihan, dan dukungan lainnya, misalnya terkait informasi dan publikasi, termasuk pula membangun pos atau pondok di Rimbo Sekampung untuk para pengunjung beristirahat.

Peta wilayah adat Marga Benakat. Warna hijau tua merupakan wilayah hutan Rimbo Sekampung. Peta: AMAN Sumsel
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,