,

Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Korporasi merupakan Extra Ordinary Crime!

Kejahatan lingkungan seperti membakar hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi merupakan kejahatan berat atau extra ordinary crime yang harus ditindak.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menegaskan hal tersebut dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) tengah menunggu data-data dari KLHK, terkait peta penggunaan lahan. Termasuk, bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Barat untuk menentukan pembakaran tersebut disengaja atau tidak,” ujar Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, belum lama ini.

Arief menegaskan, Polda Kalbar berkomitmen penuh untuk ikut menyidik perusahaan perkebunan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. “Merusak lingkungan berarti merusak sistem alamiah, sehingga bukan hanya merugikan makhluk hidup yang ada tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama. Kami telah meminta para pemuka agama memberikan himbauan kepada umatnya masing-masing,” katanya.

Menurut Arief, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dalam dimensi hukum positif adalah mutlak. Walau demikian, kerja Polisi bukan tidak memiliki tantangan dalam penanganan kasusnya. “Ada aspek alamiah, teknis, maupun yuridis dalam kasus kejahatan lingkungan yang ditangani Kepolisian.”

Untuk aspek alamiah, kata dia, kondisi geografis seperti medan yang sulit dan jauh serta luasnya wilayah yang terbakar, menyulitkan menemukan pelaku. Terlebih modusnya adalah “bakar dan pergi.” Ketika hendak dilakukan pemeriksaan terhadap korporasi, mereka akan mengelak dan mengatakan tidak tahu.

Selain itu, ada kendala teknis sulitnya memperoleh barang bukti dalam kasus kebakaran atau pembakaran lahan karena bisa rusak dalam upaya pemadaman maupun karena alam.

Ada pula kendala yuridis yaitu pemenuhan unsur pidana dalam hukum lingkungan yang harus menyertakan dampak terhadap kesehatan lingkungan dan manusia. “Ini memerlukan pembuktian teknis laboratoris yang kadang tidak sinkron.”

Apalagi, lanjut Arief, pelaku bisa saja mengajukan hasil laboratorium tandingan. Disamping itu ada juga rumusan undang-undang yang dipasal pokok dengan pasal penjelasannya bertolak belakang dengan UU No 32 tahun 2009. “Solusinya adalah komitmen semua pihak untuk menyadari bahaya kejahatan lingkungan dan mendukung proses penegakan hukum yang jujur, benar dan objektif.”

Menanggapi hal ini, Direktur LinkAr Borneo Agus Sutomo menyatakan, polisi perlu mencermati modus baru korporasi untuk lepas dari jeratan hukum. Pembakaran di lahan sawit memang dimaksudkan untuk mengganti upaya pemupukan dengan menurunkan sifat keasaman tanah “Logikanya, bila orang tak dikenal disuruh membakar lahan maka keuntungan apa yang akan didapatnya. Kalaupun ada, pastinya telah disuruh oleh oknum perusahaan terkait pembersihan tersebut. Kasus ini yang harus didalami,” paparnya.

Pemadaman kebakaran lahan gambut yang berlokasi di pinggiran Kota Pontianak. Foto: Manggala Agni
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,