, , ,

Sulitnya Merebut Hutan Leuser yang Kini Dikuasai Perambah

Desa Skoci dan Barak Induk, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan bagian Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) selama 16 tahun dikuasai perambah yang mengubah hutan menjadi perkebunan sawit.

Balai Besar TNGL kesulitan. Penindakan diwarnai perlawanan, oleh backing perambah sejumlah oknum aparat penegak hukum dari jajaran Kodam I/BB dan Polda Sumut. Mereka acapkali menghadang petugas polisi kehutanan saat menangkap dan mengamankan para perambah bersama barang bukti. Tak sedikit pula perlawanan terbuka para perambah, saat penangkapan.

Terakhir, Juni 2015, petugas BBTNGL dihadang ratusan perambah menggunakan senjata tajam. Mereka meminta rekan mereka dilepaskan. Pada Selasa malam (2/8/15), oknum TNI dari Kodam dan Provos dari Polres menghentikan petugas dan meminta melepas jaringan perambah TNGL beserta barang bukti.  Situasi memanas. Petugas BBTNGL menggunakan senjata api lengkap, berhasil mempertahankan tangkapan. Oknum aparat balik kanan alias usaha gagal.

Awal Agustus 2015, saya ke daerah ini. Menurut kabar, para perambah, tidak sungkan-sungkan mengusir dan menggunakan kekerasan.

Menuju ke lokasi ini, harus melewati perkebunan sawit cukup luas. Di sekitar terdapat rumah-rumah penduduk di dekat hutan TNGL. Pekerjaan mereka berkebun, bertani. Ada juga di pabrik, tidak merambah hutan. Begitu tiba di Skoci, tampak luasan perkebunan sawit, karet, palawija, coklat dan berbagai tanaman lain. Semua ditanam di TNGL. Hutan hancur, lahan terbuka,. Tampak gubuk-gubuk berjejeran.

Tampak pula bangunan permanen sudah hancur. Ternyata itu, bekas Kantor BBTNGL, yang dibakar para perambah, kala melawan saat polisi kehutanan operasi penangkapan pelaku illegal logging.

Sapto Aji Prabowo, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, BBTNGL, mengatakan, pendudukan TNGL di Skoci dan Barak Induk, mulai 1999. Kawasan ini dirambah pengungsi eks Aceh, berkembang hingga ke Brak Induk. Mereka menghancurkan kawasan, hingga kerusakan hutan cukup luas.

Berdasarkan pemantauan citra satelit BBTNGL) total kawasan berubah fungsi menjadi sawit dan karet, lebih 9.000 hektar. Kawasan lain mulai ada illegal logging, dengan luasan sekitar 30.000 hektar lebih.

BBTNGL, sebenarnya mencoba berbagai upaya, mulai prefentif, hingga refresif, bahkan relokasi korban eks konflik Aceh, mulai ke Dumai, translokasi ke Batang Toru, Mahato, dan Muara Bedak pada 2011. Namun belum menyelesaikan masalah, malah datang ke kawasan menunggangi isu korban eks Aceh, untuk menguasai lahan.

Walau ada penegakan hukum mereka tak jera. Ribuan kubik kayu ditebang, diolah lalu diangkut menggunakan truk untuk dijual. “Ini dianggap sangat menyalahi aturan. Perlu ada kebijakan lebih tinggiagar tak terus terjadi,” katanya.

Hal mengerikan lagi, saat ini TNGL ditanami sawit milik dua perusahaan yang mendapatkan izin dari BPN Sumut. Dua perusahaan mendapatkan sertifikat HGU BPN Sumut.

Setidaknya, kata Sapto,  ada 34 hektar perkebunan sawit milik PT PIR ADB, masuk kawasan, dan PT Bandar Meriah, dari 520 hektar izin setidaknya 80 hektar masuk TNGL.“Ini aneh, di TNGL, ditanami sawit milik dua perusahaan.”

Kawasan TNGL yang berubah fungsi. Hasil pemantauan satelit BBTNGL, 9000-11.000 hektar kawasan hutan TNGL sudah menjadi lahan terbuka akibat aksi perambahan. Ini adalah foto kawasan TNGL di Skoci yang dikuasai perambah. Foto: Ayat S Karokaro
Kawasan TNGL yang berubah fungsi. Hasil pemantauan satelit BBTNGL, 9000-11.000 hektar kawasan hutan TNGL sudah menjadi lahan terbuka akibat aksi perambahan. Ini adalah foto kawasan TNGL di Skoci yang dikuasai perambah. Foto: Ayat S Karokaro

BBTNGL, penyidikan, namun terhambat karena alasan sangat normatif, dari BPN, yang diminta mengukur kawasan perusahaan, malah menghambat meminta cek lapangan keseluruhan seluas 528 hektar, yang mungkin menelan biaya ratusan juta rupiah. BPN menyatakan biaya pengukuran cukup besar.

Dalam penyidikan, Balai bekerjasama dengan Polda Sumut dan meminta bantuan BPN, namun terhenti. Mungkin jika level lebih tinggi lagi dari Polda Sumut menangani seperti dari Mabes Polri dan BPN Pusat, masalah ini bisa selesai.

Walau terhambat sikap lembaga pemerintah yang tidak mendukung, sikap tegas dibuktikan pada 2011 dan 2012. Balai  mengambil tindakan tegas merebut kawasan Skoci dan Barak Induk.

Ketika Balai bersama TNI akan dilakukan penghancuran kebun sawit dan karet seluas 1.500 hektar, mendapat perlawanan.

Ujungnya, Februari 2012, terjadi perlawanan dari perambah Kelompok 52. Mengantisipasi korban jiwa, TNI dan Polri menarik mundur pasukan, begitu juga BBTNGL. Praktis sejak saat itu tidak lagi bisa masuk ke sana. Ketika akan penindakan, akan ada perlawanan menggunakan senjata tajam, tombak, panah beracun, dan senjata lain.

“Sebenarnya tidak takut, jika memaksakan menertibkan para perambah dan terjadi perlawanan, akan ada jatuh korban. Nanti dibilang BBTNGL melanggar HAM, padahal menegakkan aturan.”

Untuk itu, katanya, perlu upaya komprehensif agar segera merestorasi kawasan rusak seperti dilakukan di sejumlah lokasi lain di Cinta Raja, Bukit Mas, dan Halaban. Hingga TNGL, bisa keluar dari status kawasan World Heritage Site.

Bukan perkara mudah

Apa tanggapan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyikapi masalah ini? Siti mengatakan, untuk Leuser, harus berhati-hati dalam menyikapi. Banyak pertimbangan, salah satu karena mendapat atensi luar biasa dari dunia internasional, khusus di Aceh soal hutan, ada ketentuan-ketentun tersendiri dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh. Belum lagi dinamika masyarakat di Sumut dan Aceh, cukup tinggi.

Namun,  katanya, hukum harus tetap ditegakkan. Beberapa waktu ini, KHLK luar biasa kerja keras menata soal perhutanan sosial, perizinan dan setelah selesai. Jadi, sejak bulan ini dia meminta kerja keras di penegakan hukum.

Di Sumut, konflik lahan terus tinggi, khusus perkebunan sawit. Selama ini, ada persoalan puluhan ribu desa ada di dalam dan sekitar hutan, hingga pengelolaan kerja hutan sosial, bisa hutan tanaman rakyat, hutan kerjasama konservasi antara rakyat dengan negara,  hutan desa, dan hutan kemasyarakatan.

Namun, katanya, akan ada penertiban bagi yang tinggal di sekitar kawasan, agar tidak melanggar seperti kasus di TNGL ini.

Siti mengatakan, dari pengamatan dia masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan tidak melakukan perusakan malah menjaga. Bagi pendatang yang masuk kawasan hutan, dan merusak, tidak bisa dibiarkan, harus ada tindakan tegas.

“Memang sejak dahulu kala, masyarakat adat tinggal di sekitar hutan, menjaga hutan, dan sejahtera mengelola tanpa merusak. Ini harus dilindungi dari para perambah yang masuk dan memanfaatkan mereka untuk tindak pidana. Yang begini harus ditindak.”

Di Barak Induk dan Skoci, bersama Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), tengah membahas serius. “Mudah-mudahan segera ada sikap secepatnya, karena  ada pertimbangan dan kebijakan harus diambil.”

Kawasan hutan KEL termasuk TNGL di Aceh Tamiang yang berubah menjadi perkebunan sawit. Foto: Ayat S Karokaro
Ini Kantor BBTNGL di Skoci, Langkat, yang dibakar oleh perambah saat petugas mencoba melakukan penindakan. Perambah melawan menggunakan panah beracun dan senjata tajam. Foto: Ayat S Karokaro
Ini Kantor BBTNGL di Skoci, Langkat, yang dibakar oleh perambah saat petugas mencoba melakukan penindakan. Perambah melawan menggunakan panah beracun dan senjata tajam. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,