,

Nasib TNGL Wilayah Aceh yang Kian Terancam Perambahan

Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berada di Provinsi Aceh da  Sumatera Utara tak lepas dari ancaman perambahan.

Kepala Balai Besar TNGL, Andi Basrul saat penandatanganan kerja sama antara Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dengan Polda Aceh yang dilakukan Jumat (21/8/15) mengatakan, tekanan terhadap kawasan TNGL saat ini yang menjadi sorotan dunia adalah perambahan, illegal logging, dan perburuan satwa liar, dan rencana pembangunan jalan dalam kawasan.

“Hasil sidang Komite Warisan Dunia ke-39 di Bonn tetap memasukan status Hutan Tropis Sumatra atau Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) sebagai Warisan Dunia dalam Bahaya (List of World Heritage in Danger),” sebut Andi Basrul.

Tiga taman nasional yang masuk dalam Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) adalah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). “Peserta sidang juga meminta Pemerintah Indonesia agar memberikan informasi mengenai langkah penegakan hukum terkait perusakan TNGL,” ujarnya.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi menyebutkan, Polda Aceh terus berupaya menjaga TNGL agar terbebas ancaman. “Upaya pemberantasan praktik perambahan hutan dan illegal logging yang terjadi di kawasan TNGL dan masuk wilayah hukum Polda Aceh akan terus kami lakukan,” sebut Husein.

Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Gunawan Alza menyebutkan, kondisi hutan di TNGL di wilayah tersebut mulai memprihatinkan akibat pembukaan lahan pertanian dan perkebunan yang tidak terkendali. Luas TNGL di Aceh Tenggara yang mencapai 376.104 hektar tersebut hampir 70 persen dirambah untuk perkebunan perorangan.

Gunawan mengaku, di Aceh Tenggara, luas taman nasional yang rusak mencapai 10.000 hektar sementara di Gao Luwes sekitar 2.500 hektar. “Salah satu penyebab gundulnya hutan  karena pembukaan hutan untuk pertanian dan perkebunan. Bahkan, bukan hanya masyarakat, tetapi juga pejabat daerah,” ujarnya belum lama ini.

TNGL memiliki luasan 1.094.692 hektar dan berada di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang. Sementara di Sumatera Utara,  meliputi Kabupaten Dairi, Karo, dan Langkat.

Di Gayo Luwes, Aceh, ada 5 desa yang wilayahnya berada di TNGL. Foto: Junaidi Hanafiah
Di Gayo Luwes, Aceh, ada 5 desa yang wilayahnya berada di TNGL. Foto: Junaidi Hanafiah

Satu Kecamatan harus direlokasi

Untuk menyelamatkan TNGL, warga di kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, harus segera direlokasi karena sebagian besar permukimannya masuk ke TNGL. Jika tidak, dikhawatirkan perambahan akan semakin parah.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, Ferry Siswanto yang juga Ketua Forum Masyarakat Utan Leuser (FMUL) mengatakan, dari 13 desa yang berada di Kecamatan Putri Betung, lima desa berada di TNGL. “Jika warga tidak segera direlokasi atau keluar dari TNGL, luasan TNGL yang rusak akan membesar. Saat ini, kami perkirakan, sekitar 1.000 hektar taman nasional telah rusak.”

Ferry menyebutkan, pada tahun 1980 warga yang bermukim di Kecamatan Putri Betung hanya 18 rumah. Saat ini, telah lebih delapan ribu rumah. “Bahkan di lima desa yang berada di taman nasional, jumlah warganya mencapai tiga ribu jiwa.”

Ferry mengatakan, warga di Kecamatan Putri Betung yang akan direlokasi bukan hanya karena berada di taman nasional, tapi daerah itu juga rawan longsong dan banjir. “Kita telah rencanakan, beberapa tahun kedepan, warga akan direlokasi ke samping Kecamatan Pining atau bekas hak pengusahaan hutan seluas 70 hektar.”

Ferry juga mengatakan, untuk mempercepat proses relokasi Pemerintah Gayo Lues membutuhkan dukungan Pemerintah Aceh dan dari Pemerintah Pusat. “Selain dana, izin relokasi warga sampai saat ini belum kami dapatkan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,