Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar izin PT. Tempirai Palm Resource dicabut lantaran lalai menangani kebakaran lahan di wilayah hak guna usaha (HGU) nya di Lebak Sepubuk, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sejak mendapatkan izin HGU pada 2011, lahan seluas 7.000 hektar tersebut belum sepenuhnya digarap menjadi perkebunan sawit.
“Ada apa? Mungkin memang disengaja untuk memperkecil pengeluaran operasional perusahaan. Lahannya sengaja dibakar,” kata Husni, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI kepada awak media di Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin (07/09/15).
Pernyataan Husni tersebut bagian dari upaya pemerintah Kabupaten OKI memproses instruksi Presiden Jokowi untuk mencabut izin PT. Tempirai Palm Resource karena lalai mengendalikan kebakaran lahannya seluas 200 hektar.
“Kita sedang melakukan konsolidasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perkebunan, Perizinan, Pertanahan, Kehutanan, dan BPN OKI, untuk mengambil langkah terkait instruksi Presiden Jokowi kemarin,” katanya.
Dikatakan Husni, mencabut izin perusahaan PT. Tempirai Palm Resource merupakan kewenangan pemerintah pusat karena hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut dikeluarkan Kementerian Agraria. “Pemerintah daerah hanya mengeluarkan izin lokasi dan IUP sebelum proses keluarnya HGU.”
“Saya instruksikan kepada dinas perkebunan, badan perizinan, dan instansi terkait untuk melakukan pengumpulan data proses keluarnya HGU PT. Tempirai. Saya ingin lihat dokumennya harus lengkap clear and clean, jika tidak berarti ada unsur KKN dalam prosesnya,” kata Husni.
“Kalau kita bisa mencabut HGU PT. Tempirai saat ini juga langsung akan dicabut. Akan tetapi, itu kewenangan pusat makanya akan kita usulkan ke pusat untuk mencabut izin PT Tempirai sesuai instruksi Presiden Jokowi. Bukan hanya PT. Tempirai, semua perusahaan yang beroperasi di OKI yang terbukti lalai mengatasi kebakaran kita lakukan pencabutan perizinannya.”
Yang lalai dicabut
Pemerintah OKI saat ini telah membentuk tim yang terdiri dari Dinas Perkebunan, Badan Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Kehutanan, BPBD dan BPN OKI, Polres dan Kodim 0402 untuk melakukan investigasi terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015 ini.
Asmar Wijaya, Kepala Dinas Perkebunan OKI, mengatakan, berdasarkan undang-undang perkebunan sudah jelas kalau terjadi kelalaian dalam menangani kebakaran oleh sebuah perusahaan, maka izinnya akan dicabut. Untuk mencabut izin tersebut harus ada usulan dari pemerintah daerah. “Akan tetapi, harus dilakukan penyelidikan atau pembuktian terlebih dahulu,” katanya.
Lalu, siapa pemilik PT. Tempirai? Hingga kini, Pemerintah Kabupaten OKI belum mengeluarkan informasi resmi profil perusahaan perkebunan sawit ini. Termasuk, nama pemiliknya.
Titik api bertambah
Apakah kedatangan Jokowi membuat titik api di Kabupaten OKI menurun? Ternyata tidak.
Azhar, Kepala Badan Penanggulangan Bencana OKI, kepada wartawan di Kayuagung menjelaskan, berdasarkan data dari pantauan satelit Tera Modis, Senin (7/9/15), titik api di Kabupaten OKI meningkat menjadi 209 titik.
Sebarannya di Pampangan (53), Cengal (41), Air Sugihan (21), Tulungselapan (21), Pangkalan Lampam (12), Mesuji (17), Petir (9), Tanjunglubuk (7), SP Padang (6), Jejawi (2), Kayuagung (2), dan Lempuing Jaya (2 titik). Salah satu penambahan titik api terjadi di Pampangan sebanyak 4 titik. “Kita terus melakukan upaya pemadaman, dan saat ini terus dilakukan,” kata Azhar.