, ,

Lahan Terbakar? Siap-siap Perusahaan Terima Sanksi Ini

Satgas Pengendalian Nasional Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan sudah terbentuk. Tim gabungan penegakan hukum, sudah turun ke Sumatera Selatan, dan menyegel dua perusahaan sawit yang terbakar. 

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang wilayah operasi mengalami kebakaran. Penetapan sanksi beragam, ada ringan, sedang sampai berat. Dari semua kategori sanksi itu, perusahaan wajib meminta maaf kepada masyarakat di media atas kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap. Satgas khusus dibuat di KLHK dengan melibatkan pakar.

Kerja satgas khusus ini merupakan aksi lanjutan setelah bagian penegakan hukum Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Hutan/Lahan, bertindak di lapangan. Sebelum berlanjut ke proses hukum yang biasa memakan waktu lama, sanksi administrasi diberikan terlebih dahulu.

“Soal pembekuan izin, LHK mengambil upaya baru. Sambil proses hukum berjalan, secara paralel harus ada keputusan atau langkah tentang izin dari perusahaan yang berangkutan,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (8/9/15), kala jumpa pers di Jakarta.

Untuk langkah administratif ini, katanya,  KLHK membentuk tim kerja (satgas) khusus diketuai San Avri Awang, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan. Kerja tim ini akan mengklasifikasi pelanggaran izin karena kebakaran lahan hutan.

Kerja tim ini, katanya, pertama, melakukan pemetaan daerah kerusakan, kedua, observasi lapangan secara lengkap. “Apakah kebakaran yang terjadi, indikatif atau sudah dekati kebenaran dan lain-lain,” kata Siti. Ketiga, klasifikasi sanksi terhadap perizinan itu.

Ada tiga kategori sanksi. Yakni, ringan. Jika hasil analisis tim ternyata bukan tujuan membakar jadi kategori ringan, maka akan mendapatkan peringatan tertulis, harus rehabilitasi kerusakan dan harus restorasi. Juga harus pengumuman permintaan maaf kepada masyarakat lewat media dan berjanji tak  akan mengulangi lagi.

Sanksi sedang berupa pembekuan izin. Perusahaan akan kena denda, rehabilitasi dan harus mengumumkan permintaan maaf kepada masyarakat lewat media serta berjanji tak mengulangi.

Untuk sanksi berat, perusahaan akan kena denda, proses sampai pengadilan, black list dan cabut izin serta melakukan permintaan maaf serupa.  “Selama ini, gak diproses. Hukum jalan tapi mereka (operasi) terus jalan. Jadi rakyat merasa terabaikan,” katanya.

Dalam pemberian sanksi ini, katanya, tim akan menilai kasus per kasus dengan melibatkan pakar untuk menghitung kerugian. Meskpiun, katanya, KLHK sudah ada sistem penilaian untuk keperluan persidangan.  “Ini pola baru pararel dengan hukum, biasa nunggu proses hukum dulu panjang. Jadi, izin dulu dipersoalkan.”

Izin-izin yang akan terkena sanksi administrasi itu, yakni izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan, izin perkebunan maupun HGU. Siti sudah berbicara dan sepakat dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang soal pemberian sanksi ini.

“Kalau secara umum, yang berat pasti masuk pengadilan, cabut izin. Yang medium (sedang), bekukan izin pasti. Kalau ringan harus kita liat dulu (apakah bekukan izin apa tidak) tapi semua harus minta maaf ke publik melalui media,” ucap Siti.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengamini. Bahkan sanksi lain dari kementerian inipun menanti bagi pemegang HGU. “Iya, kami akan batalkan (izin) lahan yang terbakar, yang masuk areal HGU jika terbukti ada kesengajaan atau kelalaian,” katanya kepada Mongabay, Selasa (8/9/15).

Langkah ini diambil, kata Ferry, guna mendorong sikap proaktif pengelola lahan dalam mengantisipasi kebakaran lahan. “Data arealnya nanti dari tim gabungan. Dari sana baru revisi SK HGU, berkaitan dengan yang dibakar,” katanya.

Satgas Pengendalian terbentuk

Selain itu, pada Senin (7/9/15), KLHK, juga menandatangani Surat keputusan No 367/ MenLHK/Setjen/2015, tertanggal 7 September soal Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Hutan/Lahan.

Siti mengatakan, satgas ini terbentuk atas pertimbangan, arahan Presiden mengenai penanganan kebakaran lahan dan hutan yang harus mengutamakan pencegahan dan kesiagaan aparat.  Pertimbangan lain, katanya, situasi di Kalimantan dan Sumatera, sampai akhir minggu pertama September,  titik api makin tinggi dan sudah menggangu kehidupan masyarakat.

Dengan satgas ini, daerah akan mendapat arahan langkah-langkah operasi bahkan memperoleh dukungan pusat.

Adapun tugas satgas ini, pertama, mendorong dan menugaskan sekaligus memandu dan mengaktifkan kembali posko-posko pengendalian kebakaran di tiap provinsi. Kedua, melaksanakan pemadaman api lewat darat dan udara. Ketiga, pada beberapa hal dilakukan pemadaman darat dengan dukungan TNI dan Polri, yang perlu dimobilisisi antara lain dari pusat.

“Mendorong dan mengaktifkan kembali posko-posko pengendalian kebakaran hutan di provinsi dipimpin gubernur. Lalu dalam operasi dukungan TNI/Polri, sebagai komando operasi lapangan Danrem, atas dukungan dana BNPB,” kata Siti.

Keempat, penegakan hukum dan pembekuan perizinan bersama Polri dan PPNS. “Pembekuan oleh kementerian. Lalu, langkah-langkah penanggulangan kebakaran hutan bersama pusat dan daerah.” Sanksi administratif yang baru dibuat KLHK itu, merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan hukum ini. 

Kelima, arahan dan konsultasi pada pemda. Keenam, memberikan dukungan administratif kala gubernur meminta Panglima TNI mengerahkan sarana dan personil. “Itu tugas satgas ini.”

Menurut dia, dukungan administrasi antar pemerintah perlu agar tak terjebak dikotomi apakah darurat nasional atau daerah. “Apapun, yang paling penting, bagaimana di lapangan segera dilaksanakan dan masyarakat terbebas dari dampak itu.”

Adapun koordinator satgas, Menteri LHK, wakil penanggung jawab, kepala BNPB. Para anggota antara lain, Menteri Pertanian, Mentari ATR, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Lapan dan BMKG. Ketua Harian Sekjen KLHK. “Satgas ini, melaporkan kerja langsung kepada Presiden.”

Untuk komposisi kerja, katanya, urusan mobilisasi pemadaman darat dan selatan, TNI-AD, pemadaman udara, koordinator BNPB dan penegakan hukum, Dirjen Penegakan Hukum LHK.

Segel perusahaan di Sumsel

Sejak (7/9/15), satgas pengendalian bagian penegakan hukum sudah turun ke lapangan, yakni ke Sumatera Selatan. Di lapangan, Polda Sumsel, sudah memproses pidana perusahaan yang konsesi terbakar, PT Timperai Palem Resources. Penyegelan pun dilakukan oleh tim gabungan antara lain, KLHK, Bareskrim, Kementerian Pertanian atas lahan perkebunan di Ogan Komering Ilir, Sumsel ini.

Perusahaan ini mendapatkan SK BPN tahun 2013, seluas 7247,72 hektar, terdiri dari dua HGU. “(Perusahaan ini) HGU BPN, izin kebun bupati. Waktu (tim) kembali dari lapangan akan analisis dan tim rekomendasi baik BPN maupun pemda. Akan analisis dan klasifikasi, pasti ada sanksi,” kata Siti.

Sanksi ini, katanya, di luar proses hukum yang berjalan.  “Sekarang dirjen (penegakan hukum) di lapangan, pidana diproses polisi, perdata siapkan berkas dan (sanksi) administrasi siapkan secepatnya.”

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK lewat pesan elektronik menyampaikan, penyegelan dilakukan di dua lokasi kebun sawit di Pedamaran, OKI. “Ini untuk memudahkan penyelidikan dan peningkatan efek jera. Dengan begitu, pemilik konsesi tak bisa memanfaatkan lahan yang terbakar itu,” ucap Roy, sapaan akrabnya.  Penyidikan gabungan ini, katanya, juga tindaklanjut blusukan Presiden Joko Widodo.

Sejak Agustus ini, kata Roy, lokasi yang sudah disegel penyidik KLHK antara lain di Riau, di lokasi PT HSL, PT RGMS, PT NWL dan dua lahan masyarakat. Di  Jambi, ada dua lahan masyarakat. Lalu, di Kalimantan Tengah, di lokasi PT CCS, PT AUS, PT HSL, PT NSP, PT GAP, PT SCP, dan PT MKM. Di Sumsel, katanya, penyegelan di PT T dan PT WM.  “PT T (Timperai), yang minggu lalu didatangi Presiden.”

Lahan PT Central Sawit Sejahtera, Kalteng, yang terbakar dan disegel KLHK, belum lama ini. Foto: Save Our Borneo
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,