, ,

Kala Lahan Pertanian Pati Terancam Tambang Batu Gamping

Puluhan perempuan dan laki-laki tiba di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa pagi, (8/9/15). Mereka menempuh sekitar tiga jam perjalanan menggunakan bus dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo 1, Pati, Jawa Tengah. Beragam tanaman pangan mereka bawa. Ada jagung, kacang tanah, terong dan ubi-ubian. Semua itu hasil panen dari lahan yang terancam hilang untuk pertambangan batu gamping dan tanah liat oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS),  anak perusahaan PT. Indocement.

Warga menggugat izin lingkungan ke PTUN. Sidang memasuki kali ke-18. Ngatemi, warga Desa Larangan, Kayen, duduk bagian depan kursi pengunjung persidangan. Dia selalu hadir mengikuti sidang gugatan keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pabrik semen dan penambangan batu gamping dan batu lempung oleh SMS.

“Kehadiran kami bentuk ketulusan dan perjuangan warga mayoritas petani menjaga kelestarian Gunung Kendeng. Tambang merusak sumber air, hutan, goa dan mata pencarian kami,” katanya.

Bambang Sutikno, warga Desa Wukirsari, Kecamatan Tambakromo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dari Bappeda Pati, terkait penyusunan tata ruang Pati, dia tidak bisa menjelaskan soal perubahan pertanian menjadi kawasan pertambangan. Bahkan, perubahan tak melibatkan masyarakat. Bahkan, saksi mengatakan pendapatan domestik bruto (PDB) Pati 54% dari pertanian, 35% dari Kayen dan Tambakromo– yang akan menjadi pertambangan.

“Lahan pertanian Pati berdasarkan BPS makin berkurang. Artinya jika pertambangan jalan, tidak ada upaya serius pemerintah mempertahankan lahan pertanian, sengaja mematikan kehidupan petani.”

Dalam dokumen Amdal, katanya, jelas 60% lebih masyarakat menolak pertambangan. Tawaran kesejahteraan pemerintah dan perusahaan belum tentu terwujud. Kesejahteraan warga dari bertani sudah terbukti mencukupi kehidupan sehari-hari bahkan lahan bisa diwariskan untuk anak-cucu mereka.

“Untuk pembuktian, kami meminta majelis hakim sidang lapangan. Membuktikan langsung kebohongan data dalam Amdal.”

Dari persidangan

Persidangan lanjutan gugatan pertambangan dan pendirian pabrik semen SMS, menghadirkan tiga saksi. Yakni Purwadi dan Sumadi, warga Sukolilo, Pati, dari tergugat dan Anton Sumarno karyawan Indocement.

Aneh, kedua saksi malah cerita soal demo. Purwadi,  selaku Sedulur Sikep Pati menjelaskan, Sedulur Sikep tidak mengajarkan demo atau melanggar aturan. “Sedulur Sikep tidak menolak atau mendukung pertambangan semen. Tidak boleh mengubar janji dan tidak bisa diwakili.”

Sumadi mengatakan, tidak ada Sedulur Sikep demo. Yang demo adalah Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMMPK). JMPPK adalah masyarakat peduli kelestarian Gunung Kendeng. Sumadi mengaku mengirim surat ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, klarifikasi Sedulur Sikep demo.

Anton menceritakan, ikut merancang penambangan Indocement, seperi konsep di Citeurep, Bogor untuk diterapkan di Pati. Selama menambang di Citeureup 39 tahun, walau berdekatan dengan mata air, tidak ada yang terganggu. Penambangan Pati tidak akan pakai air tanah namun air embung yang akan diisi dari Sungai Juwana dan tadahan air hujan.

Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum penggugat Nur Badriyah mengatakan, melihat keterangan Purwadi dan Sumadi, kesaksian mereka mencoba membelokkan obyek gugatan seolah-olah ada permasalan dalam Sedulur Sikep.  “Kami keberatan karena obyek gugatan persoalan izin lingkungan dan IUP bukan masalah Sedulur Sikep.”

Sedangkan saksi fakta tidak relevan. Seharusnya, yang dijelaskan kesaksian masalah pertambangan di Pati, bukan di Citeureup.

“Kami akan membatah dengan saksi ahli mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi akibat pertambangan di karst.”

Nur menambahkan, penggugat sudah meminta majelis hakim sidang lapangan hingga bisa melihat langsung tak hanya perkiraan. Di lapangan, hakim tahu lokasi pertambangan dan data yang tidak masuk Amdal.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,