, ,

Kasasi Ditolak, Kalista Alam Harus Bayar Rp366 Miliar, Menteri Siti: Penuhi Rasa Keadilan

Mahkamah Agung menolak kasasi PT. Kalista Alam, hingga perusahaan sawit itu dihukum membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan Rp366 miliar lebih karena terbukti membakar lahan kala membuka kebun di Rawa Tripa, Aceh.

Dalam website MA, tercantum putusan menolak kasasi Kalista dikeluarkan 28 Agustus 2015 oleh majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah, dan Takdir Rahmadi.

Kalista mengajukan memori kasasi melalui PN Meulaboh melawan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kalista kalah di PN Meulaboh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam putusan gugatan perdata KLH, hakim memutuskan  perusahaan sawit ini terbukti melanggar hukum karena membakar 1.000 hektar lahan gambut di Suaq Bahong, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 2009-2012. Kalista harus membayar ganti rugi materil tunai kepada negara Rp114.333.419.000 dan biaya pemulihan lingkungan atas lahan yang dibakar Rp251.765.250.000.

Sebagai jaminan, PN Meulaboh menyita tanah, bagunan dan tanaman Kalista di Desa Pulo Kruet, Darul Makmur seluas 5.769 hektar pada 4 Desember 2013. Lahan itu sertifikasi No 27 HGU No 18/tahun 1998. Kalista saat ini memiliki konsesi HGU sawit di Tripa lebih 7.000 hektar, telah membuka lahan sejak 1997.

Pada 15 Juli 2014, PN Meulaboh juga menjatuhkan hukuman pidana pada Direktur Kalista, Subianto Rusyid, selama delapan bulan penjara subsider tiga bulan denda Rp150 juta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengapresiasi putusan MA. “Saya tadi malam dapat laporan dan dikonfirmasi ke MA. Ternyata betul, MA menolak kasasi mereka untuk bebas dari hukuman. Kami sangat menghargai putusan MA,” katanya di Kuningan Jabar, Sabtu (12/9/15).

Putusan ini, katanya, memenuhi rasa keadilan terlebih sekarang terjadi kebakaran hutan dan lahan.”Yang diperlukan masyarakat itu rasa keadilan, selain putusan material. Saya kira, kita sangat bergembira. Saya akan ikuti perkembangan eksekusinya.”

Kuasa Hukum KLHK, Syafruddin dihubungi di Banda Aceh, Sabtu (12/9/15) menyebutkan, secara resmi belum menerima salinan putusan MA tetapi mendengar penolakan kasasi Kalista. “Kami mengapresiasi putusan MA. Sejak persidangan PN Meulaboh, pengadilan banding sampai kasasi, pengadilan sangat fair. Apa yang kami dalilkan, kami buktikan di persidangan dipertimbangkan hakim dengan baik.”

KLHK menunggu salinan putusan MA oleh PN  Meulaboh mengajukan eksekusi. “Sepanjang tidak PK (peninjauan kembali), keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Setelah ini KLHK eksekusi ganti rugi dan pemulihan lingkungan Tripa.”

Walhi Aceh menyatakan putusan MA jadi pembelajaran penting bagi Indonesia saat Sumatera dan Kalimantan, sedang bencana asap karena pembakaran lahan.

“Semoga menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan perkebunan nakal lain baik di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan, serta daerah lain untuk tidak membakar lahan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh,  Muhammad Nur.

Walhi meminta pemerintah berani menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan. “Tidak saja jadi tanggung jawab pemerintah pusat juga daerah harus berani menggugat jika perusahaan nakal.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,