,

Tidak saja PT Tempiral, Pemda OKI Juga Rekomendasikan Perusahaan Lain untuk Dicabut Izinnya

Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Jokowi tentang sanksi bagi perusahaan yang terbukti bersalah dalam mengatasi kebakaran lahan dan hutan, Pemda Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Sumsel segera mengirimkan rekomendasi pencabutan pencabutan HGU ke Badan Pertanah Nasional (BPN) RI.

Bupati OKI, Iskandar menyebutkan rekomendasi diserahkan bukan hanya bagi PT Tempirai Palm Resource di Lebak Sepucuk, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI yang dikunjungi Jokowi, namun juga perusahaan lain yang menjadi sumber kebakaran lahan.

“Tim investigasi kita sudah turun ke lapangan. Dalam dua tiga hari ini hasil penyelidikan akan kita serahkan ke BPN RI,” kata Bupati OKI Iskandar, saat bertemu dengan seluruh perwakilan perusahaan perkebunan dan HTI di Ruang Rapat Bende Seguguk I, Setda OKI, Kayuagung, Kabupaten OKI, Kamis (10/09).

Selain itu Iskandar memerintahkan semua perusahaan perkebunan dan HTI di Kabupaten OKI untuk melakukan tiga langkah menghadapi bencana kabut asap.

Pertama, perusahaan agar segera menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang telah terjadi diwilayahnya. “Jangankan dalam wilayah perusahaan, dalam radius konsesi lahan adalah tanggungjawab perusahaan,” jelas Iskandar.

Kedua, segera lengkapi alat tanggap darurat untuk kebakaran dan juga penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan termasuk melibatkan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan.

“Alat pemadaman yang ada diperusahaan harus standar, ada embung air, pompa yang setandar kalau belum ada menara pengawas, bangun dan siapkan petugasnya. Kita audit nanti kesiapan masing-masing perusahaan untuk menghadapi bencana ini agar tidak terjadi lagi,” katanya.

Ketiga, terus melakukan lakukan koordinasi dengan pemerintahaan daerah dan juga pemerintahan yang berada di tingkat yang paling bawah. “Saya sangat berharap ke depannya jangan sampai kebakaran ini semakin luas,” ujarnya kepada perwakilan perusahaan.

Tim verifikasi Kabupaten OKI saat melakukan pengumpulan fakta lapangan di lokasi PT. Tempirai. Foto: Humas Pemkab OKI

Pemerintah Juga Harus Bertanggungjawab atas Kebakaran Lahan dan Hutan

Dalam kesempatan terpisah Rustandi Adriansyah, ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan, turut menyoroti kegagalan Pemerintah dalam kebakaran lahan dan hutan yang terjadi saat ini.

“Menurut kami pemerintah juga harus bertanggungjawab, sebab hutan dan lahan milik negara juga gagal dijaga pelaksana pemerintah. Banyak terjadi kebakaran di hutan lindung, taman nasional dan suaka margasatwa,” kata Rustandi Adriansyah (10/09).

“Bukan hanya terkait kabut asap seperti dituduhkan kepada masyarakat yang membuka lahan kebun atau sawah, juga terkait dengan kerusakan hutan yang jelas memengaruhi keberagaman hayati.”

Rustandi mencontohkan kebakaran hutan dan lahan gambut di Taman Nasional Sembilang, Taman Nasional Kerinci Sebelat di Lubuklinggau, Musirawas, dan Musirawas Utara. Kemudian Suaka Margasatwa Dangku di Musi Banyuasin, Suaka Margasatwa Padang Sugihan Sebokor di Kabupaten Banyuasin, serta sejumlah hutan lindung di Kabupaten OKI, Lahat dan Ogan Komering Ulu (OKU).

Lebih lanjut Rustandi, menyebutkan sudah saatnya pemerintahan Jokowi-JK menyerahkan pengelolahan hutan dan lahan kepada masyarakat. Menurutnya eskalasi dampak yang dilakukan oleh masyarakat tidak akan masif seperti yang terjadi di lahan konsesi.

“Jadi soal kebakaran hutan dan lahan gambut, kami menilai pihak yang paling bertanggungjawab yakni perusahaan yang dipinjamkan lahan oleh negara, serta pemerintah yang gagal menjaga hutan dan lahan yang menjadi tugasnya melindungi,” katanya.

Peta persebaran hotspot di perusahaan perkebunan dan HTI di OKI, Sumsel. Sumber: WBH (klik untuk memperbesar peta)

Berdasarkan data titik panas atau hotspot yang diolah Wahana Bumi Hijau (WBH) dari Januari-Agustus 2015, dari 2.293 hotspot di lahan fungsi kawasan, ditemukan hotspot sebanyak 128 di kawasan Taman Nasional (TM), Suaka Margasatwa (SM) dan Hutan Lindung (HL).

Rinciannya di TM sebanyak 46 titik, SM sebanyak 41 titik dan HL juga 41 titik. Hotspot terbanyak berada di Areal Penggunaan Lain (APL) 1.146 titik, Hutan Produksi (HP) 967 titik, Hutan Produksi Konversi (HPK) 29 titik, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 23 titik.

Dari sebaran hotspot di Sumatera Selatan, tertinggi berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 904 titik, Ogan Komering Ilir (OKI) 536 titik, Banyuasin 168 titik, Musirawas 164 titik, dan Muaraenim 110 titik.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,