,

Walah! Sindikat Perdagangan Trenggiling Berton-ton Hanya Dituntut 2 Tahun

Soemiarto Budiman alias Abeng (61), bagian sindikat perdagangan satwa ilegal dengan barang bukti lima ton trenggiling hanya dituntut dua tahun penjara, dan denda Rp75 juta oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/9/15).

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa Soemiarto Budiman alias Abeng, bersalah sengaja menangkap,  melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa  dilindungi, trenggiling dalam keadaan hidup atau mati. Abeng juga terlibat penjualan sisik trenggiling baik domestik maupun mancanegara. Terdakwa, melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

JPU Johanes Naibaho, ketika ditanya tuntutan ringan dan tak sebanding dengan perbuatan menyatakan, Abeng hanya pekerja yang mendapat upah dari pemilik, Halim alias Alim. Saat ini masih penyelidikan Mabes Polri. Terdakwa juga berusia lanjut, dan mengakui perbuatan serta berjanji tidak mengulangi lagi. “Ini menjadi pertimbangan tim JPU menuntut dua tahun penjara, dan denda.”

Namun, katanya, terdakwa harus bertanggungjawab, karena sengaja terlibat dan melanggar UU. “Itu sebabnya kita tuntut dua tahun penjara. Itu keputusan dari Kejaksaan Agung.”

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan, menutup sidang.

Bagaimana tanggapan Wildlife Crime Unit- Wildlife Conservation Society (WCU-WCS), yang membongkar jaringan  perdagangan satwa dilindungi ini? “Ini kemunduran bagi penyelamatan satwa dan pemberantasan mafia perdagangan satwa jaringan internasional di Indonesia,” kata Koordinator WCU-WCS, Irma  Hermawati. Dia kecewa.

Irma mengatakan, kasus serupa di Palembang, jaksa berani menuntut maksimal lima tahun penjara, denda Rp100 juta. Tuntutan JPU Palembang, dipertimbangkan majelis hakim yang menangani perkara perdagangan trenggiling,  dan memvonis dengan hukuman tiga tahun.

Terdakwa Sumiarto Budiman, pelaku perdagangan trenggiling. Foto: Ayat S Karokaro
Terdakwa Sumiarto Budiman, pelaku perdagangan trenggiling. Foto: Ayat S Karokaro

Dalam kasus ini, katanya, mereka sudah berkomunikasi intensif dengan Satgasus Kejaksaan Agung. Namun dengan tuntutan rendah dan pertimbangan  posisi terdakwa serta usia lanjut, tetap tidak bisa diterima. Sebab, dengan alasan apapun, tidak boleh ada seorangpun boleh memperdagangkan, apalagi membunuh satwa dilindungi UU. Meski usia uzur, jika melakukan  kejahatan wajib bertanggungjawab dan diberi hukuman maksimal.

“Hasil investigasi WCU, ada dugaan banyak tenggiling diekspoitasi terdakwa. Deuntungan saya yakin sangat besar, tidak sebanding dengan denda.”

Dia mencium aroma tidak sedap dalam perkara ini. Jaringan terdakwa Abeng yang belum tertangkap, merasa terusik. WCU menduga ada pendekatan terhadap penegak hukum agar meringankan hukuman terdakwa. Dalam proses persidangan, katanya, ada sejumlah orang menawarkan uang kepada jurnalis agar tidak memberitakan persidangan. Wartawan Mongabay-pun tak luput dari tawaran itu.

Irma berharap, majelis hakim tidak terpengaruh tuntutan JPU, dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

“Ini penting, setidaknya peringatan bagi jaringan Abeng yang belum tertangkap untuk tidak bermain-main dengan hukum Indonesia. Jika tidak, sangat berbahaya bagi penyelamatan dan perlindungan satwa. Bukan tidak mungkin ancaman kepunahan terjadi jika hukum tak berpihak,” ucap Irma.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, Kombes pol Didid Widjanardi, mengatakan dalam penyidikan mereka,  tenggiling dijual sangat mahal.  Satu trenggiling antara Rp500.000-Rp 800.000. Pasar gelap internasional, satu kg daging dihargai US$300, satu kg sisik US$3.000.

“Coba hitungan berapa nilai pelaku dan jaringan dari memperdagangkan satwa dilindungi ini? Yang sudah diungkap 96 trenggiling hidup. Yang sudah dipacking lima ton. Pasti miliaranlah.”

Dalam gudang Abeng, ditemukanlima ton trenggiling mati. 96 masih hidup dan dilepasliarkan ke hutan di Sibolangit. Foto: Ayat S Karokaro
Dalam gudang Abeng, ditemukanlima ton trenggiling mati. 96 masih hidup dan dilepasliarkan ke hutan di Sibolangit. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,