, ,

Video Detik-detik Penggerebekan Sindikat Perdagangan Harimau Awetan di Binjai

Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), dibantu pasukan SPORC Macan Tutul dan tim Wildlife Crime Unit (WCU), Kamis malam (17/9/15), berhasil menggagalkan transaksi penjualan harimau Sumatera awetan, di sebuah hotel di Kota Binjai, Sumatera Utara. Harimau terlihat utuh minus kepala, yang menurut pelaku dipotong dan dibuang, karena telah rusak saat diburu.

Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas berhasil mengamankan empat pelaku, diduga jaringan perdagangan satwa dilindungi. Mereka adalah Gunawan K, warga Desa Sei Musang, Bahorok, Langkat, Gusno, warga Desa Gotong Royong, Bukit Lawang, Langkat, Suroyo S, warga Desa Timbang Lawan, Langkat, dan Hendrawan T, warga Dusun Porli, Langkat.

Hadi Nurul, Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan, BBTNGL, kala penggerebekan mengatakan pelaku target operasi mereka, karena diduga sering menjual satwa dilindungi, dari TNGL.

Operasi ini setelah investigasi enam bulan. Setelah mendapat informasi pelaku akan bertransaksi, mereka bergerak cepat.

Pada Kamis sekitar pukul 09.15, tim berangkat ke Binjai. Setelah menunggu lama, baru pukul 20.00, pelaku tiba di hotel tempat transaksi.

Menaiki dua sepeda motor, pelaku yang membawa harimau awetan dalam tas besar itu, masuk ke kamar bernomor 12. Tim tidak mau buruan kabur, langsung menggerebek, dan berhasil mengamankan barang bukti.

“Ketika digerebek, pelaku menunggu pembeli. Harimau tanpa kepala, mereka letakkan di tempat tidur. Dari, kulit masih baru. Ada dugaan baru diburu sekitar sepekan terakhir.”

Tim memeriksa pelaku, mulai identitas hingga barang bawaan. Dari pemeriksaan, ditemukan potongan kulit harimau ukuran kecil dari saku Gusno. Taring beruang berbentuk mainan kunci, juga ada. Semua bukti langsung diamankan ke Markas SPORC Deli Serdang.

Pelaku mengaku, harimau ini hasil buruan dari Marike, masuk TNGL yang akan dijual seharga Rp30 juta. Mereka menawarkan pada pembeli, stok tulang dan taring harimau. Ada dugaan, aksi pelaku bukan kali ini. Cara kerja mereka rapi, mulai mengulur waktu hingga malam, dan menurunkan anggota lain untuk melihat kondisi lokasi.

Hendra Ginting, Komandan Brigade SPORC Macan Tutul, mengatakan, ketika penggerebekan, tersangka tidak melawan.

“Saat digerebek, kami temukan empat pelaku santai. Setelah semua dianggap steril, langsung dibawa ke Mako SPORC untuk penyidikan lebih lanjut.”

Sedang Gusno, mengaku, kulit harimau milik Agung dan Eka, jaringan lain yang mengatur transaksi dan menugaskan mereka mengantarkan barang ke lokasi bertemu calon pembeli.

Agung dan Eka, atasan langsung Gunawan dan Roy. Mereka berdualah yang berkomunikasi langsung dengan dua orang yang disebut-sebut memiliki sejumlah harimau dan tulang awetan lain. “Kami bertugas mengantarkan barang imbalan Rp7 juta. Uang itu biaya operasional kami.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,