,

Mulai Pekan Depan, Kapal Pelaku IUU Fishing Akan Langsung Ditenggelamkan

Sebanyak 16 kapal perikanan ilegal (illegal, unreported, unregulated / IUU fishing) yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut dipastikan akan ditenggelamkan pekan depan. Walaupun, ke-16 kapal tersebut proses hukumnya masih terus berjalan.

Kepastian itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada wartawan, Selasa (06/10/2015). Menurutnya, meski saat ini belum ada kepastian jadwal penenggelaman kapal-kapal tersebut, namun dia meminta maksimal pada pekan depan sudah dilaksanakan.

“Kita memang tidak mau menunggu proses hukum lagi. Sekarang sudah saatnya setiap kapal yang masuk teritori kita tanpa izin dan atau melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, maka itu akan ditenggelamkan,” ujar Susi.

Dasar hukum untuk melaksanakan penenggelaman sendiri, menurut dia, adalah Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Merujuk pada UU tersebut, KKP bersama TNI AL bisa langsung melaksanakan eksekusi penenggelaman kapal jika minimal sudah memiliki dua bukti yang kuat.

“Bukti ini kan sudah jelas dan kuat. Mereka melanggar aturan teritori kita dan mereka juga terbukti sudah mengambil ikan di wilayah perairan kita. Itu juga sudah jelas karena saat ini nelayan asing dilarang untuk mengambil ikan di Indonesia,” tutur Susi.

Karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat, perempuan pemilik maskapai perintis Susi Air itu memutuskan untuk langsung memotong kompas birokasi. Sebelumnya, penenggelaman kapal harus dilakukan setelah keluar keputusan pengadilan, tapi sekarang itu tidak berlaku lagi.

“Ya tidak apa-apa kalau memang pemilik kapal-kapal tersebut mengajukan gugatan hukum, toh kapalnya kan sudah ditenggelamkan,” sambung Susi.

Adapun, 16 kapal yang akan ditenggelamkan pekan depan, di antaranya terdiri dari 7 (tujuh) kapal berasal dari Vietnam, yakni KG 9352 TS, KG 91490 TS, KG 9387 TS, KG 93577 TS, KM. BV 9980 TS, KM. BV 9952 TS, KM. BV9261 TS. Kapal-kapal tersebut berukuran 88 gross tonnage (GT) hingga 139 GT.

Kemudian, ada dua kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Ethan Gofir-02 dan KM Bintang Terang. Keduanya berukuran 23 GT dan 11 GT. Menurut Susi, walau ukuran dua kapal Indonesia lebih kecil, tapi tetap ditangkap karena terbukti melakukan pencurian ikan.

Selain itu, kapal yang akan ditenggelamkan juga termasuk 4 (empat) kapal asal Filipina yang ditangkap TNI AL. Keempatnya adalah KM. F/B RELL-RENN-8, KM. F/B RELL/RENN-6, KM. F/B LB C-N-C dan KM. F/B RR-8A. Keempatnya memiliki ukuran dari 14 GT hingga 54 GT.

“Selain itu ada tiga kapal yang bendera Indonesia, diantaranya KM. Berkat Anugerah 01 ukuran 195 GT, KM. Mitra Bahari 11 ukutan 102 GT dan KM. Tenggiri 15 ukuran 33 GT. Jadi 4 kapal ini masih berbendera Filipina, dan 3 sudah berbendera Indonesia namun benderanya ya bendera abal-abal saja,” tandas Susi.

PN Sabang Tolak Silver Sea 2

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengungkapkan, Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Provinsi Aceh pada Senin (05/10/2015) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan kapal asal Thailand Silver Sea 2 (SS2).

Kapal Silver Sea 2 asal Thailand ini ditangkap oleh KRI Teuku Umar, Kamis (13/8/2015) dini hari. Foto : Junaidi Hanafiah
Kapal Silver Sea 2 asal Thailand ini ditangkap oleh KRI Teuku Umar, Kamis (13/8/2015) dini hari. Foto : Junaidi Hanafiah

Asep menjelaskan, dalam amar putusan yang dikeluarkan tersebut, PN Sabang menolak permohonan Supachai Singkalvanch, kuasa hukum Direktur Silver Sea Reefer Co.Ltd, Mr Venus Pomprarest yang ditujukan kepada Pemerintah RI cq. Mabes AL RI cq.Panglima Armabar cq. Danlanal Sabang.

“Gugatan diajukan karena kita dianggap telah melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan dokumen kapal tidak sesuai koridor hukum,” ungkap Asep.

Selain putusan praperadilan yang ditolak, PN Sabang juga masih memproses gugatan praperadilan yang diajukan kapal SS2 terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Dirjen PSDKP cq. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.

Sementara itu Deputi Kedaulatan Maritim dan Sumber Daya Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegrogeseno mengungkapkan, gugatan praperadilan yang dilakukan kapal SS2 merupakan hal yang wajar. Namun, gugatan tersebut tetap tak mempengaruhi proses hukum yang sedang dilaksanakan kapal tersebut karena melakukan pelanggaran.

“Tidak ada masalah kalau memang ada gugatan. Namun, mereka sudah bersalah. Karenanya, kalau nanti ada kasus serupa, langkah yang bisa ditempuh yang kirim saja dulu kapalnya ke dasar laut alias ditenggelamkan,” papar dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,