,

Wahh…. Ternyata Ada 16 Pulau Yang Sudah Dikelola Asing

Fakta mengejutkan terungkap ke publik tentang status kepemilikan 16 pulau beserta gugusannya yang ada di Indonesia saat ini. Ke-16 pulau tersebut, diketahui sudah dikuasai oleh orang asing sejak 2014. Fakta tersebut diungkap oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Adapun, 16 pulau yang kepemilikannya sudah berpindah tangan itu berlokasi di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Menurut KIARA, fakta tersebut sangat mengejutkan karena itu bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim menjelaskan, dengan adanya fakta tersebut, semakin jelas bahwa praktek privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil masih terus berlangsung. Kondisi itu, sangat memprihatinkan jika melihat visi dan misi pemerintahan saat ini.

“Logika berpikir para pengambil kebijakan di Tanah Air tidak masuk akal. Menyandingkan penanaman modal asing dengan kepentingan nasional adalah bentuk kesesatan berpikir. Sebaliknya, kepentingan nasional akan dikebiri atas nama investasi,” ungkap Abdul Halim.

“Dalam konteks inilah, Menteri Kelautan dan Perikanan harus mengajukan upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di dalam Prolegnas 2016,” tambah dia menyebut nama Menteri KP Susi Pudjiastuti.

Menurut Abdul Halim, apa yang dilakukan Susi Pudjiastuti tersebut sudah tepat, karena pengelolaan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan sekitarnya harusnya mendapat izin dulu. Ketentuan tersebut, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Di dalam UU tersebut, disebutkan kalau pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri dan itu tercantum dalam Pasal 26 A ayat 1.

“Ironisnya, juga disebutkan bahwa penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mengutamakan kepentingan nasional,” demikian kata Abdul.

Dijelaskan dia, dari 16 pulau yang statusnya berpindah ke tangan orang asing, lima pulau kecil di antaranya sudah dikelola oleh investor sejak 2014 dengan nilai investasi totalnya mencapai Rp3,074 triliun. Kemudian, ada juga lima pulau yang akan direalisasikan pada 2015 dan 6 pulau lainnya dalam tahap penjajakan.

Pulau Potensial

Abdul Halim memaparkan, di dalam Nota Keuangan APBN 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan anggaran sebesar Rp6.726,0 miliar. Salah satu program kerja yang ingin dijalankan pada tahun 2015 adalah program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pengelolaan pulau kecil ini juga tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Menindaklanjuti mandat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendaftar sekitar 100-300 pulau potensial dan ditawarkan kepada investor,” ungkap Abdul.

Pulau Pudut, pulau kecil di dekat Tanjung Benoa, yang menjadi incaran investor untuk direklamasi. Foto: Ni Komang Erviani
Pulau Pudut, pulau kecil di dekat Tanjung Benoa, yang menjadi incaran investor untuk direklamasi. Foto: Ni Komang Erviani

Pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun atau sebesar Rp15.801,2 triliun. Salah satu program prioritas adalah pengembangan ekonomi di pulau-pulau kecil terluar. Indikator kinerja yang dipatok adalah jumlah pulau-pulau kecil terluar yang difasilitasi pengembangan ekonominya sebanyak 25 pulau.

“Munculnya Pasal 26A mempermudah penguasaan asing atas pulau-pulau kecil. Pasal 26A mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam skema investasi penanaman modal dengan dasar izin menteri,” papar Abdul.

Pada Pasal 26A ayat (4), terindikasi kuat adanya praktek jual-beli pulau oleh orang asing. Bahkan terdapat praktek di lapangan yang bertentangan, misalnya di Gili Sunut, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 109 keluarga tergusur karena investasi pulau kecil oleh PT Blue Ocean Resort asal Singapura. Sekali lagi, putusan hukum mengikat diabaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan

Bantahan Susi

Menteri Susi Pudjiastuti sempat memberikan bantahan terkait adanya pulau-pulau yang dikelola oleh pihak asing. Menurut pemilik maskapai perintis Susi Air itu, KKP sama sekali tidak berencana untuk menawarkan pengelolaan pulau-pulau kecil ke pihak asing.

“Namun, jika memang sudah ada (pulau-pulau) yang dikelola oleh orang asing, itu terjadi sebelum saya masuk ke KKP,” sebut Susi.

Menurut Susi, terjadinya pengelolaan oleh pihak asing, diharapkan tidak terjadi lagi di masa sekarang dan akan datang. Kendala utama yang masih terjadi, adalah karena KKP tidak memiliki wewenang untuk memiliki atau mengelola sebuah pulau.

“Pulau-pulau kecil itu milik pemerintah daerah. Jadi, kami tidak punya wewenang untuk menyewakan apalagi menjualnya,” pungkas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , , ,