, ,

Moza, Bayi Orangutan yang Diselundupkan ke Kuwait Itu Sudah di Indonesia

Moza, bayi orangutan berusia sekitar dua tahun, akhirnya kembali ke kampung halamannya, Indonesia. Sempat “tinggal” di Kuwait sejak Juli 2015, ia baru bisa dipulangkan pada 14 September 2015. Musabab apa yang membuat Moza terdampar di negeri kaya minyak Timur Tengah itu?

Begini kronologinya. Juli 2015, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuwait mendapatkan informasi bahwa pihak Bandara Internasional Kuwait berhasil menggagalkan penyelundupan dua bayi orangutan dengan rute penerbangan Jakarta-Kuwait. Masing-masing bayi itu berumur dua tahun dan enam bulan.

Merespon laporan tersebut, KBRI melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara, pihak otoritas bandara untuk sementara waktu menitipkan kedua bayi orangutan tersebut ke Kebun Binatang Kuwait.

Meski berada di kebun binatang, namun pihak kebun binatang di Kuwait sendiri mengalami kesulitan. Mereka tidak memiliki kemampuan, terlebih pengalaman menangani orangutan. Untuk itu, mereka meminta Pemerintah Indonesia segera memfasilitasi pemulangan bayi-bayi malang itu.

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, KBRI di Kuwait, dan Borneo Orangutan Survival Foundation (Yayasan BOS), akhirnya berhasil memulangkan bayi itu. Namun, baru satu individu yang berusia dua tahun saja, pada 14 September 2015, yang berhasil diterbangkan dengan pesawat Kuwait Airways. Dia lah Moza.

Meryl Yemina Gerhanauli, dokter hewan yang bertanggung jawab menuturkan, kondisi Moza sehat meski telah menempuh perjalanan udara hampir sepuluh jam. “Setelah mendapat makan dan minum yang cukup, Moza dibawa ke fasilitas karantina di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor.”

Tachrir Fathoni, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK menjelaskan, terkait penyelundupan orangutan, Pemerintah Indonesia saat ini tengah mendata jumlah orangutan liar yang diselundupkan secara illegal ke luar negeri.  Harapannya jelas, segera dikembalikan ke Indonesia. “Sesuai dengan peraturan internasional, orangutan yang ada di luar negeri harus pulang ke Indonesia.”

Menurut Fathoni, Pemerintah Indonesia telah memiliki kebijakan untuk melepasliarkan orangutan ke habitat alaminya yaitu hutan. “Pemulangan kedua bayi orangutan, meski baru satu, memang harus dilakukan dan jika DNA-nya sesuai, akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Orangutan Yayasan BOS.”

Terkait rehabilitasi, Janmartin Sihite, CEO Yayasan BOS mengungkapkan, pihaknya akan melakukan perawatan sebaik mungkin. Hanya saja, menurutnya, sebelum dibawa ke pusat rehabilitasi, bayi orangutan tersebut harus dilakukan pemeriksaan dahulu. Kesehatan menyeluruh misalnya, apakah terbebas dari TBC, hepatitis, atau penyakit menular lainnya. Juga, pengambilan sampel darah untuk keperluan analisa genetik untuk memastikan asalnya. “Jika sehat dan DNA menunjukkan asalnya dari wilayah pusat rehabilitasi kami berada, adalah kewajiban kami untuk merawatnya.”

Moza yang terus mendapatkan perawatan agar tetap terjaga kondisi kesehatannya. Foto: BOSF/Riana Andam Dewi
Moza yang terus mendapatkan perawatan agar tetap terjaga kondisi kesehatannya. Foto: BOSF/Riana Andam Dewi

Bukan yang pertama

Penyelundupan orangutan ke Kuwait ini bukanlah yang pertama. Awal 2015, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) pernah menggagalkan penyelundupan satu orangutan jantan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Disinyalir, akan diterbangkan ke Kuwait karena menggunakan pesawat Kuwait Air KUA416.

Orangutan bernama Junior ini, dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta, sebagai barang bukti. Namun, berbarengan dengan Moza, keduanya kini dibawa ke Taman Safari Indonesia guna menjalani proses karantina.

Bagaimana nasib satu bayi orangutan yang masih tertahan di Kuwait? Saat ini masih diupayakan pemulangannya. Perencanaan terus dilakukan agar kesejahteraan si bayi terjamin. Ini dikarenakan, bayi tersebut belum bisa makan dan minum sendiri, sehingga perlu pendampingan dan pengecekan rutin.

Orangutan merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang No. 5/1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Upaya pelestariannya telah dicanangkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017 yang diluncurkan oleh Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, pada Konferensi Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007. Dalam strategi itu disebutkan, paling lambat semua orangutan yang berada di pusat rehabilitasi sudah dikembalikan ke habitatnya pada 2015. “Namun, keberhasilan ini, tak lepas dari keseriusan kita semua,” tukas Janmartin.

Moza yang saat ini berada di kandang karantina. Pemeriksaan kesehatan dan tes DNA harus dilakukan agar diketahui wilayah asalnya. Foto: BOSF/Paulina L Ela
Moza yang saat ini berada di kandang karantina. Pemeriksaan kesehatan dan tes DNA harus dilakukan agar diketahui wilayah asalnya. Foto: BOSF/Paulina L Ela
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,