,

Tahun Depan, Pemerintah Rancang Standar Plastik Ramah Lingkungan

Maraknya plastik yang diklaim ramah lingkungan, mendorong pemerintah untuk membuat aturan yang jelas. Rencananya, draf standar plastik ini akan dibuat tahun depan.

“Tahun depan akan ada agenda untuk mengawali pembuatan standar dan evaluasi yang sudah ada,” ujar Ujang Solihin Sidik, Kepala Sub Direktur Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di sela seminar “Menuju Indonesia Bebas Sampah 2020”  di Fakultas Teknik, Universitas Indonesia, Selasa (6/10/15). Standarisasi ini penting karena di pasar beredar plastik ramah lingkungan yang jika tidak dikendalikan bisa berbahaya.

Menurut Uso, panggilan Ujang, produsen plastik ramah lingkungan ini tidak bisa sembarangan melakukan klaim dan mencantumkan label. Sebelum mereka melabeli barangnya, mereka harus melakukan pengujian terlebih dulu. “Saat ini di pasar beredar dua jenis plastik yang diklaim ramah lingkungan, yakni biodegradable dan oxobidegradable.”

Uso juga mengatakan kebijakan yang akan dikeluarkan ini, diperuntukkan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Menurutnya, hingga kini pemerintah belum berani melarang penggunaan kantong plastik karena pertimbangan ekonomi yakni industri plastik dan tenaga kerja.“Filosofinya adalah pengurangan sampah, terutama sampah plastik.”

Dia juga menyetujui pemerintah harus memberikan insentif kepada pelaku usaha dalam upaya mengurangi sampah ini. Caranya, melalui pemberian penghargaan yang diharapkan bisa mendorong perusahaan untuk meningkatkan brand image di mata konsumen.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Kota Bandung, Tety Mulyawati, membanggakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam mengurangi sampah plastik. “Pemerintah Bandung sangat antusias dan bagus untuk ini, dimulai 2010 berlanjut 2012 dan sekarng sebagai tahun komitmen bersama.”

Dia menjabarkan, perkiraan timbunan sampah Kota Bandung sekitar 1.800 ton per hari, yang sampah plastiknya sekitar 200 ton/hari. Mulai tahun ini, dicanangkan kebijakan yang lebih ketat dengan Peraturan Daerah Nomor 17/2012. Perda tersebut mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bandung. “Kebijakan ini sudah didukung 90 persen retailer dan mereka mengupayakan pada pelaku usaha di pasar daerah dan masyarakat.”

Menurut Tety, untuk insentif bagi pelaku usaha, Pemkot Bandung memberikannya dalam bentuk pengurangan pajak dan lainnya. “Tim verifikasi terdiri dari LSM, pemerintah, dan peneliti. Ini baru satu-satunya di Indonesia. Selama ini pemerintah baru memberikan insentif perseorangan untuk pengelolaan lingkungan keseluruhan.”

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid Ahmadi, mengharapkan pemerintah memberikan insentif yang jelas. “Kami mendukung, gerakan ini tetap kami hidupkan. Kami juga tahu dampaknya terhadap lingkungan. Tapi mestinya ada solusi dan insentif terhadap kebijakan ini.

Satria mengatakan, sampai saat ini pengusaha ritel belum berani menghentikan penggunaan plastik atau plastik berbayar untuk konsumen. Alasannya lebih karena dampak sosial yang tinggi. “Harus dihitung masak-masak, apalagi kesadaran lingkungan masyarakat masih rendah,” kata pria yang juga Corporate Communications General Manager PT. Trans Retail Indonesia ini.

Menurut Satria, ratusan anggota asosiasi ini sudah menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Upaya pengurangan kantong plastik ini, setidaknya menghemat 20 persen ongkos produksi. Kebijakan tersebut terlihat signifikan keberhasilannya di Yogyakarta dan Bali. Kenapa? Karena kedua kota ini banyak ditinggali ekspatriat yang secara kultur lebih ramah lingkungan. “Ya, lagi-lagi karena kultur, di sana banyak ekspatriat. Masyarakat juga ikut.”

Pada kesempatan ini, beberapa komunitas peduli pengurangan kantong plastik ikut unjuk suara. Seperti Komunitas Nol Sampah dari Surabaya, Young Southeast Asian Leader Initative (YSEALI) dengan kegiatan ASEAN Reusable Bag Campaign.

Menutup acara diskusi, Komunitas Indonesia Diet Kantong Plastik (IDKP) menyerahkan petisi #Pay4plastic kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung. Petisi ini telah didukung 20.023 tandatangan online di situs Change.org dan 41.363 tanda tangan offline dari masyarakat Indonesia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,