, ,

Menolak Tambang Gunung Kananga, Aktivis Lingkungan Ini Mendekam di Balik Jeruji

Muhamad Miki, aktivis lingkungan penolak tambang di Kabupaten Bogor, ditangkap tanpa surat penangkapan dengan tuduhan pencurian dan kekerasan. Warga Kampung Kebon Jambe, Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor ini, bingung tetapi tak dapat berbuat apa-apa. Pada 11 Agustus 2015,  anggota Polres Bogor, mencokok dia dengan todongan pistol. Digiring ke Polres Bogor lalu menjadi tersangka. Kini, Miki menjalani persidangan di PN Cibinong.

“Miki pro aktif menolak beberapa perusahaan tambang di Gunung Kandaga,” kata Prasetyo utomo, pembela di LBH Keadilan Bogor, baru-baru ini.

Penangkapan Miki didasarkan laporan polisi 18 April 2015, dengan melanggar Pasal 363 dan 170 KUHP, yakni tuduhan pencurian dan perusakan, serta melakukan kekerasan peralatan PT Gunung Salak Rekanusa (GSR). “ Ini upaya kriminalisasi.”

Faktanya,  kata Prasetyo, Miki bersama-sama warga justru mengamankan kabel diduga untuk meledakkan gunung, tempat lokasi tambang. Setelah itu, kabel diserahkan ke polisi.

Dari keterangan warga Antajaya, Erwin, seperti dikutip dari Jakarta Globe, terjadi insiden antara pekerja perusahaan dan warga, beberapa bulan lalu.

Warga meminta perusahaan tak beraktivitas setelah Magrib (sejak menjelang malam) hingga tak menimbulkan gangguan. Awalnya, perusahaan setuju. Ternyata, mereka tetap beraktivitas pada pukul 21.00. “Miki, dan beberapa warga termasuk saya, mempertanyakan itu ke mereka. Bentrokan fisik terjadi hingga Miki tak dapat menahan emosi tetapi bukan Miki yang memulai,” katanya.

Penolakan warga,  dilatarbelakangi, Gunung Kandaga sumber kehidupan mereka terutama sumber air, kayu hutan, dan lain-lain.

Perusahaan akan menambang tujuh gunung diawali Gunung Kandaga. Ketujuh gunung ini berada di Kabupaten Bogor, persis di kaki Gunung Sangga Buana, salah satu gunung terbesar dan masuk gunung purbakala.

“Kami menduga penangkapan dan penahanan serta penetapan Miki upaya membungkam perlawanan warga. Intimidasi melalui cara-cara kriminalisasi bentuk agar perusahaan bebas tanpa hambatan menghisap dan merampas sumber kehidupan warga,” kata Prasetyo.

Perizinan dinilai cacat hukum

Mukri Friatna, Manager Penanganan Bencana Walhi Nasional dalam keterangan pers mengatakan, rekomendasi Bupati Bogor atas UKL-UPL pertambangan galian C (andesit) blok Gunung Kandaga oleh Primkopkar Perhutani, cacat hukum. Selain tak memiliki izin lingkungan, pertambangan ini usaha berdampak penting  yang wajib dilengkapi Amdal. Sebab, ia mengubah bentuk bentang alam dan mengeksploitasi sumber daya alam.

Terkait penggunaan kawasan hutan bagi kegiatan luar kehutanan, katanya, rekomendasi dan pertimbangan teknis gubernur atau Dinas Kehutanan, bupati dan BKPH XI Jawa–Madura, tidak bisa jadi dasar sebelum ada izin pinjam pakai Kementerian Kehutanan.

Bahrain, Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI mengatakan, aktivis atau pejuang lingkungan tidak bisa dipidana. Ia tercantum dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mendesak Pemkab Bogor menghentikan dan mencabut izin pertambangan gunung karena cacat hukum.”

Bersama warga lain, Miki melaporkan penemuan kabel diduga untuk meledakkan gunung yang menjadi lokasi tambang.

Poster desakan untuk membebaskan Miki dan stop kriminalisasi aktivis lingkungan. Foto: Dok Yayasan Satu Keadilan
Poster desakan untuk membebaskan Miki dan stop kriminalisasi aktivis lingkungan. Foto: Dok Yayasan Satu Keadilan
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,