, ,

Siap-siap! Jokowi Bakal Digugat Warga Karena Asap Dan Karhutla

Pemerintah Indonesia dinilai gagal dalam menangani kabut asap yang sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan di pulau Sumatera dan Kalimantan. Tidak hanya itu, Pemerintah juga dinilai sudah lalai karena membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi dengan sengaja di dua pulau tersebut.

Atas kejadian tersebut, masyarakat yang tergabung dalam Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap mengirimkan notifikasi rencana Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Pemerintah Indonesia c/q  Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai tergugat.

Pengamat kehutanan, Elisa Ganda Togu Manurung, mewakili Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap saat memberikan pernyataan kepada wartawan, di Jakarta, pada Jumat (16/10/2015) menjelaskan, notifikasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan peringatan awal kepada Pemerintah agar bisa segera menyelesaikan persoalan kabut asap yang terjadi di dua pulau tersebut.

“Notifikasi tersebut dikirimkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Sekretariat Jenderal. Semoga itu jadi jalan yang benar,” ungkap Togu yang juga dosen kehutanan IPB Bogor itu yang menandatangani notifikasi tersebut bersama dengan Azas Tigor Nainggolan selaku kuasa hukum para penggugat.

Menurut Togu, dalam lembar notifikasi yang dikirim itu, termuat 4 (empat) alasan kenapa Pemerintah Indonesia sudah lalai membiarkan kabut asap terjadi. Di antaranya:

  1. Tergugat tidak segera melakukan instruksi jelas untuk melaksanakan canal blocking;
  2. Tergugat tidak melanjutkan pemberlakuan Prosedur Operasi Standar Nasional penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (POSNAS KARHUTLA);
  3. Tergugat tidak segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindak lanjut atas Audit Kepatuhan yang telah diliakukan di tahun 2014;
  4. Tergugat tidak segera mengambil kebijakan yang diperlukan untuk penanganan masyarakat terdampak asap di Sumatera dan Kalimantan.

Empat gugatan tersebut, kata Togu, harus menjadi perhatian Pemerintah dan memperbaikinya sesegera mungkin. Karena bukan saja warga, tetapi alam juga saat ini sedang menjadi taruhan.

“Hari ini kita sudah mendaftarkan notifikasi tersebut. Yang dimaksud tergugat sebagaimana tertulis dalam lembar notifikasi, adalah Presiden RI Joko Widodo. Tujuannya, agar kabut asap bisa segera hilang dan tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang,” tutur dia.

Presiden Jokowi didampingi Abdul Manan dan masyarakat Desa Sei Tohor, Pulau Tebing Tinggi, Riau. secara simbolis menutup dam kanal air untuk melindungi lahan gambut dari kebakaran hutan. Tebing Tinggi merupakan penghasil sagu terbesar di Indonesia. Foto : Ardiles rante / Greenpeace
Presiden Jokowi didampingi Abdul Manan dan masyarakat Desa Sei Tohor, Pulau Tebing Tinggi, Riau. secara simbolis menutup dam kanal air untuk melindungi lahan gambut dari kebakaran hutan. Tebing Tinggi merupakan penghasil sagu terbesar di Indonesia. Foto : Ardiles rante / Greenpeace

Togu menerangkan, dari 4 alasan tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa ada 4 akar masalah yang hingga saat ini belum terselesaikan dalam kasus bencana kabut asap. Yaitu:

  1. Kabut asap muncul sebagai akibat dari pengelolaan hutan yang buruk. Terjadi pembukaan hutan yang masif mengakibatkan cahaya lebih cepat masuk dan itu memicu terjadinya kebakaran hutan. Setelah itu, deforestasi hutan menjadi dampak yang paling jelas.
  2. Tindakan pembakaran hutan dan lahan sengaja dibiarkan. Kondisi seperti itu terus terjadi dan berulang setiap tahun.
  3. Supremasi hukum yang lemah. Harus ada koreksi yang nyata kepada Pemerintah Indonesia. Karena, pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh korporasi dan warga biasa. Namun, hukumannya tidak memberi efek jera.
  4. Pemerintah telah sengaja melakukan abai dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu menurut Ari Moch Arif, anggota Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap yang melakukan gugatan warga negara, mengatakan persoalan kabut asap yang sudah berulang kali terjadi di Indonesia sudah bukan lagi menjadi masalah sekelompok orang saja. Namun, itu juga menjadi masalah masyarakat pada umumnya di Indonesia.

“Kami sebagai concerned citizens berkewajiban untuk bertindak atas dasar kepedulian kami dan rasa solidaritas terhadap saudara/saudari kami yang terdampak asap di Kalimantan dan Sumatera,” tutur Ari.

Tujuh Kewajiban

Selain melampirkan 4 alasan kenapa Pemerintah Indonesia sengaja membiarkan kabut asap, dokumen Citizens Lawsuit juga melampirkan 7 (tujuh) kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu:

  1. Segera memberikan instruksi secara jelas untuk melakukan blocking canal (sekat kanal) di seluruh wilayah ekosistem gambut yang telah terdapat kanal dan membuat embung/kolam untuk cadangan air.
  2. Segera memerintahkan jajaran instansi yang terkait untuk mengeluarkan LARANGAN PEMBUATAN KANAL di atas lahan gambut di wilayah Republik Indonesia tanpa kecuali.
  3. Segera memberikan instruksi kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk dapat melakukan segala tindakan yang diperlukan bagi warga masyarakat yang terkena dampak asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.
  4. Segera memberikan instruksi untuk seluruh jajaran Pemerintahan terkait untuk menindaklanjuti hasil dari audit kepatuhan yang telah dilakukan pada tahun 2014 di Provinsi Riau.
  5. Melakukan penyempurnaan dan pengesahan POSNAS KARHUTLA sebagai landasan utama tindakan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada masa yang akan datang.
  6. Menginstruksikan untuk mengeluarkan peta sebaran, lanskap dan topografi ekosistem gambut beserta pemanfaatannya d seluruh Wilayah Indonesia yang menjadi dasar pengelolaan ekosistem gambut secara resmi melalui Keputusan Presiden.
  7. Menginstruktsikan untuk membuat rencana komprehensif dan detail restorasi dan konservasi ekosistem gambut, termasuk di dalamnya partisipasi penuh masyarakat dalam transformasi ke arah bentuk-bentuk pertanian yang meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Jika tujuh hal tersebut tidak bisa dilaksanakan setelah melewati 60 hari notifikasi, menurut praktisi lingkungan Jalal, maka pihaknya akan langsung mendaftarkan gugatan resmi. Namun, jika sebaliknya, atau jika Pemerintah melaksanakan tujuh hal tersebut, maka gugatan akan dibatalkan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,