,

Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Satu Kontainer Siput Hijau

belawan3-Ini adalah Siput Hijau seberat 6.008 Kg yang diamankan oleh Bea dan Cukai Belawan saat akan di eksport ke luar negeri oleh CV. Sukses Mandiri (Ayat S Karokaro) Ini adalah siput hijau yang diamankan Bea Cukai Belawan saat akan ekspor ke luar negeri oleh CV. Sukses Mandiri. Foto: Ayat S Karokaro

Kantor Bea dan Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan satu kontainer satwa laut dilindungi yang akan dikirim ke luar negeri. Barang bukti diamankan, 131 tas atau 6.008 kg siput hijau, 11 tas seberat 200 kg gelembung renang ikan atau perut ikan. Lalu, 40 tas teripang kering 1.200 kg yang diketahui milik CV. Mandiri Sukses.

Lupi Hartono, Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan, Kamis (15/10/15) di Belawan, mengatakan, siput hijau akan dikirim ke Thailand. Sedang gelembung ikan dan tripang–yang melanggar ketentuan karantina dan perikanan–akan dikirim ke Hong Kong.

“Untuk siput hijau diselidiki BBKSDA Sumut, teripang dan gelembung ikan ditangani penyidik Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.” Dia mengatakan, akan terus pengetatan pengawasan keluar masuk barang di pelabuhan.

Felix Lumban Gaol, Kepala Kantor Station Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II, mengatakan, dua komoditas yang dilimpahkan sebenarnya bisa ekspor, dengan catatan tidak melanggar UU Perikanan, Pasal 21, menyebutkan setiap orang memasukkan dan pengeluaran ikan atau hasil perikanan harus melengkapi dengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia.

Dari pemeriksaan sementara, temuan Bea Cukai, tidak memiliki dokumen sesuai aturan berlaku. Karantina akan memanggil eksportir yang tak memiliki dokumen sah ini.

Sedang Joko Iswanto, Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan (Kasi P3) BBKSDA Sumut, menyatakan, kasus terbongkar akhir September 2015. Mereka mendapat informasi dari Bea Cukai Belawan.

Setelah sampel diambil dan diteliti ternyata benar, itu satwa dilindungi negara. Berdasarkan UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya, siput hijau tidak boleh ekspor.

Dari keterangan awal, siput hijau dari Aceh. Satwa ini akan diolah menjadi kancing dengan harga jual cukup tinggi.

Untuk pencegahan, pihaknya akan berkoordinasi dan penyidikan bersama BKSDA Aceh. Dia khawatir, jika tidak segera diantisipasi, satwa ini akan punah karena perburuan tinggi.

Barang bukti sitaan Bea Cukai Belawan. Foto: Ayat S Karokaro
Barang bukti sitaan Bea Cukai Belawan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , ,