, , ,

Lahan Terbakar: 10 Perusahaan Kena Sanksi, Dua Izin HTI Dicabut

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengumumkan 10 perusahaan kena sanksi administratif karena hutan dan lahan wilayah operasi mereka mengalami kebakaran. Sanksi sesi dua ini, hanya dua izin HTI dicabut.

Dalam ketentuan yang dibuat KLHK, perusahaan yang terkena sanksi administratif dari ringan, sedang maupun berat harus minta maaf kepada publik.  Namun, dalam pengumuman kementerian ini, delapan perusahaan yang terkena paksaan pemerintah dan pembekuan izin hanya disebut inisial.

Sebelumnya, 21 September, KLHK mengenakan sanksi administratif empat perusahaan, tiga perkebunan sawit dan satu HPH di Sumsel dan Riau. Semua nama perusahaan disebut lengkap.

Dua HTI yang dicabut izin PT Mega Alam Sentosa di Kalimantan Barat dan PT Diera Hutan Lestari di Jambi. Sedang empat kena sanksi paksaan pemerintah, yakni, PT BSS, perkebunan (Kalbar), PT KU, perkebunan (Jambi), PT IHM, HTI (Kaltim) dan PT WS, HTI (Jambi). Lalu, pembekuan izin PT SBAWI, HTI (Sumsel), PT PBP, HPH (Jambi), PT DML, HPH (Kaltim) dan PT RPM, perkebunan (Sumsel).

“Dari 413 entitas perusahaan, kita turunkan 61 tim ke 34 lokasi untuk verifikasi, klatrifikasi dan konfirmasi sampai dapat 27 entitas berita acaranya,” katanya.

Saat ini, KLHK juga menurunkan tim pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup, pengendali ekosistem hutan dan polisi hutan ke 41 entitas perusahaan. Pemeriksaan hingga kini terus berlangsung. Kemungkinan besar, akan ada perusahaan-perusahaan lain kenai sanksi administratif.

“Total kita proses 41 ditambah 34. Diantara itu ada tujuh kesulitan menjangkau. Ternyata tak semudah yang saya bayangkan, lapangan medan berat. Pesawat sulit masuk hingga tim mundur dari target.”

Siti menyebutkan, dalam entitas perusahaan yang diselidiki ada perusahan asing. Dia hanya menyebut nama negara, ada dari Singapura, Malaysia, Tiongkok, Australia, sampai Amerika.

“Sebenarnya buat kita yang dilihat itu entitas. Ini baru indikasi. Itu akan terkonfirmasi setelah berita acara jadi. Kita mendekati dari sanksi administratif dulu.”

PT RKK di jambi, yang terbakar dan sedang proses oleh kepolisian. Foto: Teguh S
PT RKK di Jambi, yang terbakar dan sedang proses oleh kepolisian. Foto: Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani mengatakan, pemerintah tak melihat perusahaan milik orang dari negara atau grup mana. Siapapun pelanggar harus kena sanksi.

Langkah pengendalian

Siti juga menjelaskan soal kebakaran hutan dan lahan, yang terjadi di berbagai wilayah dari Sulawesi, Maluku sampai Papua. KLHK sudah mengambil langkah pengendalian.

“Hari ini titik api sudah tersebar di 18 provinsi. Saya sudah komunikasi dengan daerah seperti Sulut, Sulteng, Sulbar, Sultra dan Sulsel,” katanya.

Dia berkomunikasi dengan Pemda Sulsel. Gubernur Sulsel mengatakan, sudah menanggulangi titik api dengan bantuan Manggala Agni, dan lain-lain.

“Di Sulbar juga sudah berkomunikasi. Damdim pada Minggu sudah turun dan berlanjut. Untuk Sulut, saya komunikasi. Hari ini siapkan air tractor kapasitas 4.300 liter untuk water bombing,” katanya. Gubernur Sulut sudah tetapkan darurat asap.

Untuk kebakaran hutan dan lahan di Taman Nasional Rawa Opa Konawe, Sulawesi Tenggara, api dipadamkan Mangga Agni.

Dia juga berkomunikasi dengan Gubernur Kalteng mengingat asap masih pekat di daerah itu. “Kami berusaha keras menyiapkan hujan buatan. Sekarang menunggu konfirmasi BMKG untuk mendapatkan koordinat awan yang bisa untuk hujan buatan.”

Untuk kebakaran di Maluku, pemda mengatakan kondisi terkendali. Kebakaran di Pulau Buru, terjadi karena ada tradisi panen kayu putih harus dibakar dahulu. “Kebakaran tahun ini memang luar biasa. Areal begitu luas, api muncul begitu rupa.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,