Perempuan tengah baya itu berlinang air mata. Awalnya Nurhayana (47) ibu kandung dari Indra Pelani, petani Desa Tebo yang tewas dikeroyok sekuriti PT Manggala Cipta Persapa (MCP) tampak tenang. Hingga suatu saat dia tak tahan untuk menumpahkan perasaannya yang terpendam.
“Kami yang bodoh ini saja tahu kalau pembunuhan [anak saya] itu berencana. Jangan sewenang-wenang, kenapa hakim bilang ini tidak berencana,” katanya (12/10) dalam jumpa pers bersama Walhi dalam mencermati sidang putusan.
Putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muarabulian, Selasa (06/10) dan dipimpin oleh Ketua Hakim sekaligus Ketua PN Muarabulian Achmad Satibi, SH MH akhirnya memvonis lima pelaku dengan putusan yang berbeda-beda. Tiga terdakwa: Asmadi, Diepsa, dan Ayatullah dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara, lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 18 tahun penjara.
Terdakwa M. Ridho dihukum 10 tahun, sedangkan terdakwa Zaidian dihukum 8 tahun penjara. Jaksa menuntut keduanya masing-masing 15 tahun penjara.
Sedangkan dua sekuriti lainnya dibebaskan dan hanya dikenai wajib lapor.
Nurhayana mengaku hanya tiga kali absen dari 13 persidangan yang digelar. Terkadang dia tak tahan mendengar bagaimana proses terjadinya pembunuhan itu. “Saya sudah sabar. Setiap persidangan, saya memilih diam. Tak pernah protes,” katanya bergetar.
Selama ini, Nurhayana mengaku tak pernah menggubris upaya damai dari pihak perusahaan. Kakak kandungnya pernah memberi tahu bahwa ada tiga orang dari Tebo yang mencarinya. Mereka hendak memberi uang Rp 200 juta ditambah kebun asalkan mau berdamai. “Kalau mereka mau beri santunan silakan, tapi kalau mau berdamai, nanti dulu. Berapapun uangnya, saya tidak akan terima,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan Mongabay-Indonesia, Indra Pelani (23) anggota Serikat Tani Tebo ditemukan tewas terbunuh pada Sabtu (28/02/2015). Kematian Indra erat dengan persoalan konflik yang ada di wilayah Kabupaten Tebo.
Konflik bermula sejak 2006, kala PT WKS (Wira Karya Sakti), anak perusahaan dan pemasok kayu pulp untuk Asia Pulp and Paper (APP), membuka jalan dengan menggusur lahan-lahan masyarakat di wilayah Desa Lubuk Madrasah. Masyarakat kemudian menolak tindakan itu dan berusaha mempertahankan lahannya. Dari 1.500 hektar lahan sengketa masyarakat Desa Lubuk Madrasah, Kabupaten Tebo, masyarakat berhasil menduduki 500 hektar.
Sejak PT WKS berdiri di Jambi pada 1994 silam, mereka menggunakan jasa sekuriti dari PT MCP yang berjumlah 560 orang untuk menjaga seluruh areal konsesi PT WKS yang terbagi dari distrik satu hingga delapan.
Apakah Indra Dibunuh Karena Dia Tahu Sesuatu?
Kegundahan yang dirasakan oleh Nurhayati bukannya tanpa alasan. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli proses pembuktian perkara yang dilakukan dalam kasus ini tidak mendetail dan terkesan janggal.
Menurut Musri, terdapat dua kejanggalan persidangan. Pertama, selama tiga bulan proses penggalian hanya terfokus pada konteks kejadian semata. Tidak pernah digali latar belakang atau motif pembunuhan. Kedua, selama proses pengadilan, tidak satupun pihak perusahaan yang dihadirkan.
Walhi Jambi menyayangkan putusan tersebut. Padahal pasal yang dituduhkan kepada para terdakwa berlapis. Dari pasal 340 jo pasal 70 ayat (1), pasal 338 jo pasal 70 ayat (1), serta pasal 170 jo pasal 70 ayat (1).
“Pertimbangan hakim bahwa peristiwa ini hanya pembunuhan biasa,” jelas Musri.
Padahal, fakta-fakta yang dikumpulkan Walhi Jambi, membuktikan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana.
Secara kronologis menurut Rudiansyah, Manajer Advokasi Walhi Jambi, peristiwa terbunuhnya korban, bermula saat Indra bersama petani lain akan melakukan panen perdana. Harusnya hal ini sudah diketahui oleh pihak PT WKS, karena panen pertama sebelumnya telah dilakukan enam bulan sebelumnya.
Saat itu petang sekitar pukul 16.00 korban bersama kawannya dengan motor GL Pro tiba di portal 803. Sekuriti pos bernama Zulkifli melarang masuk dengan alasan portal tak bisa dibuka sesuai dengan perintah atasan. Namun ketika diminta warga, Zulkifli tidak bersedia menyambungkan komunikasi petani dengan atasan yang dimaksud.
Selanjutnya mereka terlibat adu mulut, Indra langsung dikeroyok tujuh anggotas sekuriti. Tubuh Indra ditemukan sudah tidak bernyawa keesokan paginya sekitar pukul 10.00 dengan badan penuh luka tusukan, serta kaki dan tangan yang terikat.
“[Dalam persidangan] Instruksi dari atasan yang melarang ini tidak terungkap dan terkesan disembunyikan. Masyarakat lain boleh masuk kenapa warga yang hendak panen dilarang?” tanya Rudiansyah. Sembari menambahkan Walhi Jambi sedang menimbang untuk melakukan eksaminasi agar motif pembunuhan ini dapat terungkap dengan jelas.
Rudiansyah menduga kematian Indra Pelani erat kaitannya dengan pengetahuannya tentang berbagai kecurangan pemanenan, termasuk permainan penggunaan dan jual beli pupuk yang membuat beberapa pihak di dalam perusahaan gerah.
Mencermati perkembangan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Zuhdi dan Fajri berencana melakukan upaya banding. Jaksa menilai kasus ini adalah kasus berencana sesuai tuntutan pasal 340 KUHP, bukan lagi sebatas pembunuhan biasa yang dijerat hakim dengan pasal 338 KUHP.
Juru bicara PT Wira Karya Sakti, Taufiqurrahman saat dijumpai Mongabay-Indonesia mengatakan bahwa apapun hasilnya semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum dan putusan tersebut.
Menurut Taufiqurrahman, sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan, pihaknya sejak kasus ini terjadi langsung memutus kontrak dengan PT MCP karena dianggap lalai dan telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) PT WKS: tegur, sapa, catat. Menurutnya, pihak sekuriti tidak diperkenankan berbuat arogan terhadap siapapun, termasuk melakukan cara-cara kekerasan dalam menangani konflik.
Ketika coba dihubungi oleh Mongabay-Indonesia, Direktur PT MCP, Eriyanto Junaidi hanya berkomentar singkat, “Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,” jelasnya (13/10).