,

Digagalkan! Penyelundupan Satwa Berkedok Barang Antik

Petugas Bandara Supadio Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa dalam paket kardus bertuliskan barang antik, Senin (19/10/15). Peningkatan pengawasan terus dilakukan mengingat para penyelundup terus menggunakan modus berbeda.  

“Satwa yang diselundupkan tersebut sejenis reptil, yakni beberapa jenis ular dan cicak hutan,” ungkap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono, di Pontianak, Selasa, (20/10/15). Satu dari tiga jenis ular tersebut sangat berbisa.

Reptil-reptil tersebut dikirim dengan dua perusahaan jasa pengiriman berbeda.Petugas BKSDA Kalimantan Barat, kata Sustyo, tengah mendalami pengirim paket-paket tersebut. Paket pertama dikirim oleh seseorang berinisial K sebanyak empat kardus, beralamat di Kota Pontianak dengan tujuan warga Yogyakarta berinisial S.

Dalam paket tersebut terdapat tujuh anakan ular sanca, lima ular viper hijau, satu ekor ular terbang, dan empat ekor cicak hutan. “Viper hijau salah satu ular paling berbisa di dunia, sementara cicak hutan merupakan endemik Kalimantan Barat dan statusnya dilindungi,” tukas Sustyo.

Pengirim lainnya, atas nama H asal Pontianak dengan tujuan seseorang berinisial FS di Semarang. Penyidikan tersebut bekerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman udara, yang digunakan tersangka. Dari kotak yang dikemas H, terdapat delapan anakan ular sanca.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memasukkan potongan koran dan lumut kering ke wadah kotak plastik. Sementara dalam resi, reptil tersebut didata sebagai barang antik.

Meski berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, reptil yang dikirim tersebut tidak termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi namun, ada beberapa risiko yang harus diperhatikan. “Selain merugikan negara karena tidak membayar retribusi, yang ditakutkan adalah pengamanan dalam pengiriman binatang tersebut beserta penyebaran penyakit.”

Khusus untuk satwa yang dilindungi, seperti cicak hutan, menurut Susastyo, pelaku dapat dijerat dengan UUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Warga Jerman

Sebelumnya, warga Jerman bernama Holger Pelz, diamankan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena membawa satwa langka jenis biawak Kalimantan tanpa telinga. Pelz berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Supadio Pontianak. Tersangka diamankan di pintu 3, Terminal II keberangkatan ke luar negeri, 11 Oktober 2015.

“Bisa lolos dari metal detector, karena hewan tersebut direkatkan ke tubuh tersangka. Sialnya, biawak yang disembunyikan dalam kantong kain itu berbunyi saat melewati x-ray,” jelas Susastyo.

Sustyo mengatakan, dari delapan biawak yang dibawanya itu, seekor mati.  Saat ini, barang bukti dititipkan di LIPI, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pelaku dapat dijerat dengan UU No 5 tahun 1990.

Manager Program WFF Kalimantan Barat, Albertus Tjiu, menanggapi serius penangkapan warga Jerman tersebut. “Sayang sekali tidak ada fotonya. Jika yang dimaksud adalah Lanthanotus borneensis, tentu ini sangat serius.”

Dia mengatakan, spesies ini hanya ditemukan di Borneo,. Bahkan di klaim di Sarawak, sehingga namanya menjadi Earless Monitor Lizard. “Di Kalbar baru-baru ini kami temukan di Kapuas Hulu.”

Terkait penyelundupan reptil, Albertus menyatakan, sejak lama reptil menjadi binatang peliharaan seperti ular, iguana, dan tokek dengan negara tujuan terbesar Tiongkok. Sebut saja ular yang dijadikan konsumsi terkait mitos atau kesehatan.

“Jika mengacu pada terminologi satwa endemik, agak sulit untuk dipelihara atau dibudidayakan di luar habitat aslinya. Namun, yang menjadi incaran para pedagang satwa ilegal adalah jenis dilindungi yang bernilai tinggi di pasaran.”

Jimi Ibrahim (37), anggota Komunitas Reptil Pontianak mengatakan, tempat terbaik satwa endemik Kalimantan Barat terlebih yang statusnya hampir punah adalah habitat alaminya. “Terlebih, ular yang didapat dari tangkapan liar, cenderung sulit untuk dijinakkan.”

Jimi menduga, satwa yang hendak diselundupkan tersebut untuk dijadikan hewan peliharaan. Bukan untuk dikonsumsi. “Sekarang, reptil ini peliharaan kaum urban. Bahkan, orang Eropa dan Amerika senang memelihara hewan yang tidak terlalu sulit untuk dirawat.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,