,

Perdagangan Satwa Liar Lewat Paket Ekspedisi makin Menjadi!

Jasa pengiriman barang atau ekspedisi menjadi salah satu modus operandi perdagangan satwa liar yang kian mengkhawatirkan belakangan ini. Minimnya pemantauan dan pemeriksaan aparat kemanan maupun bea cukai membuat para penyelundup memanfaakan celah ini.

Irma Hermawati dari Wildlife Crime Unit Wildlife Crimes Unit-Wildlife Conservation Society, menuturkan, paket ekspedisi telah digunakan para penyelundup untuk mengirimkan satwa dalam kondisi hidup atau mati. “Berdasarkan temuan, tulisan di paket tidak sesuai isinya, misal burung ditulis ayam. Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan memperketat aturan pengiriman barang ini.”

Penjagaan dan pemeriksaan ketat harus dilakukan di wilayah perbatasan, seperti penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, serta beberapa pelabuhan laut yang cenderung longgar. Kesesuaian dokumen antara barang dan isi harus terus dipantau. “Temuan kami menunjukkan, sekitar 6 ekspedisi yang isinya penyelundupan satwa yang rata-rata di Jakarta dan Bali. Bahkan ada yang tujuannya ke luar negeri,” lanjutnya, Jum’at (23/10/15)

Apa yang disampaikan Irma ini terkait dengan penangkapan Abdul Rahman Assegaf, pelaku perdagangan satwa ilegal di Surabaya oleh polisi, Kamis (22/10/15). Polisi juga menggerebek gudang penampungan bagian tubuh satwa liar yang akan diperdagangkan, di Jalan Gresik-Gadukan, Krembangan, Surabaya. Gudang itu berkedok sebagai tempat pengolahan hasil laut. Pelaku sendiri bertempat tinggal jalan Manukan Yoso, Tandes, Surabaya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti 345 kg karapas atau sisik penyu kering, 82 kg tanduk rusa, 80 ekor kuda laut kering, dan 70 kg daging penyu kering. Kepada polisi, pelaku mengaku membeli karapas penyu seharga Rp3,6 juta per kg dan dijual seharga Rp4 juta per kg. Sedangkan kudal laut dibeli Rp6 juta dan dijual Rp6,3 juta.

“Pelaku membeli bagian tubuh hewan yang dilindungi itu melalui ekspedisi. Kalau untuk menjual, pembeli yang datang sendiri ke gudangnya. Dia tidak mengirim,” ungkap AKBP Sugeng Irianto, Kanit V Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri.

Menurut Sugeng, pelaku mendapatkan aneka satwa liar tersebut dari berbagai tempat, seperti Ambon, Sorong, Sumbawa, Bali, Bima, dan Surabaya. “Bagian tubuh satwa yang diperjualbelikan itu digunakan untuk hiasan atau souvenir hingga campuran bahan makanan dan ramuan obat tradisional.”

Penggeledahan yang dilakukan Polisi di gudang pelaku penjual satwa liar yang berkedok pengolahan hasil laut. Foto: WCU-WCS
Penggeledahan yang dilakukan Polisi di gudang milik pelaku penjual satwa liar di Surabaya yang berkedok pengolahan hasil laut. Foto: WCU-WCS

Hukuman berat

Barang bukti hasil tangkapan di Surabaya dan beberapa lokasi lainnya, mengindikasikan perburuan satwa liar masih terjadi. Ini tak lepas dari tingginya permintaan yang ada. “Dalam seminggu ini, kami sudah melakukan empat kali penangkapan, mulai dari kucing hutan, elang jawa, biawak kalimantan, dan di Surabaya. Ini semakin gila,” ujar Irma.

Ini sudah darurat satu. Harus jadi isu nasional dengan adanya keputusan presiden dan revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Keanekaragaman Hayati agar hukumannya tidak lagi maksimal, tapi minimal. “Dengan begitu, pelaku kejahatan yang biasanya banyak berkelit karena alasan tidak tahu satwa yang diburunya dilindungi undang-undang bisa dihukum berat.”

Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid menyesalkan masih maraknya praktik perdagangan satwa di Indonesia. Menurut Rosek, hanya hukuman berat yang dapat menjadikan pelaku perburuan dan perdagangan satwa berpikir ulang untuk melakukan kejahatannya. “Selama ini, hukumannya ringan, bahkan ada yang divonis bebas.”

Profauna telah mendesak KLHK untuk merevisi UU Nomor 5 tahun 1990, terutama hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan satwa. Selain itu, maraknya situs yang memperjualbelikan satwa liar harus ditutup. “Kementerian Kominfo harus menutup situs-situs itu. Kalau pornografi bisa diblokir, jual beli satwa liar online juga harus ditutup,” tandas Rosek.

Mabes Polri bersama Kementerian LHK saat memberi keterangan  pers tekait pengungkapan kasus perdagangan satwa liar ilegal di Surabaya., Kamis (22/10/15). Foto: WCU-WCS
Mabes Polri bersama Kementerian LHK saat memberi keterangan pers tekait pengungkapan kasus perdagangan satwa liar ilegal di Surabaya., Kamis (22/10/15). Foto: WCU-WCS
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,