,

Belasan Satwa Dilindungi Ini Diamankan dari Rumah Pensiunan Aparat!

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat berhasil menyita belasan satwa liar dari rumah seorang pensiunan aparat, ST (65), di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Jumlah seluruhnya 13 satwa yang statusnya ada jenis langka dan dilindungi undang-undang,” ungkap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono. Sustyo mengatakan, satwa-satwa tersebut dipelihara di pekarangan rumah sang pensiunan aparat. Layaknya kebun binatang mini, koleksi satwa tersebut dikandangi di halaman rumahnya yang cukup luas.

Sustyo mengatakan, pihaknya mengetahui adanya satwa tersebut dari media sosial. Petugas menelusuri informasi itu hingga mendapatkan alamatnya. Dari keterangan ST, dia membeli satwa tersebut dari pemburu. Beberapa di antaranya sudah dipelihara empat tahun lalu.

Landak susu (Hystrix brachyura) bernama Bruno salah satunya. Landak jinak ini termasuk hewan dilindungi berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagai pelaksanaan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Ada juga elang-laut perut-putih dan elang bondol, peliharaan ST, yang tampak tertekan setelah menempuh perjalanan jauh dari Sanggau. Begitu juga dengan seekor kucing hutan (Felis bengalensis) yang ditempatkan di kandang ditutupi sarung. Satwa ini, beberapa waktu lalu sempat populer di media massa karena seorang mahasiswi memamerkan hasil buruannya.

Beruang madu juga mengalami nasib yang sama. Di resepnya, ST selama ini memberikan satu sendok susu kental manis dicampur nasi kepada sang Helarctos malayanus. Berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), beruang madu dimasukkan dalam Appendix-1 yang berarti tidak boleh diburu. Statusnya saat ini Rentan (Vulnerable/VU) atau tiga langkah menuju kepunahan di alam liar. “Jenis ini dilindungi UU No 5 1990,” papar Sustyo.

Jenis lain yang berhasil diamankan adalah tiga individu sempidan kalimantan (Lophura bulweri). Jenis burung yang hanya ada di Kalimantan ini statusnya Rentan (Vulnerable/VU). Serta, beberapa jenis ular sanca kembang yang turut dipelihara ST. “Pengungkapan kasus satwa langka dilindungi inilah yang terbanyak di 2015,” jelasnya.

Sebelum pengungkapan kasus ST ini, BKSDA dan pihak kepolisisn telah menyita 12 ular sanca dewasa dan 5 ekor ular sanca batik yang rata-rata berukuran di atas satu meter. Ular yang diamankan dari hasil razia ini rencananya akan diselundupkan ke Kabupaten Kapuas Hulu. “Saat ini, seluruh satwa berada di Kantor BKSDA Kalbar untuk diperiksa kesehatannya.”

Kucing hutan ini berhasil diamankan dari rumah ST yang merupakan satwa dilindungi. Foto: Aseanty Pahlevi
Kucing hutan ini berhasil diamankan dari rumah ST yang merupakan satwa dilindungi. Foto: Aseanty Pahlevi

Aturan memelihara

Satwa hasil sitaan BKSDA Kalbar yang dilindungi maupun tidak, nantinya akan diserahkan kepada Sinka Zoo, di Kota Singkawang. Sinka Zoo, kata Sustyo, adalah satu-satunya tempat di Kalbar yang mengantongi izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk satwa dilindungi.

Yanti Sudaryanti, koordinator pemeliharaan satwa sitaan BKSDA Kalbar menyatakan, ada syarat tertentu untuk memelihara satwa dilindungi. “Satwa langka yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran, bukan diambil dari alam.”

Izin ditujukan kepada Dirjen PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) Departemen Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Sekjen PHKA, dan Kepala BKSDA setempat.

Pemohon nantinya akan menjalani pemeriksaan keterangan oleh petugas BKSDA. Terakhir, harus ada surat rekomendasi dari Kepala BKSDA setempat. “Pemeliharaan satwa dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990, dengan kurungan maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Beruang madu yang turut menjadi koleksi ST. Statusnya saat ini adalah Rentan atau tiga langkah menuju kepunahan di alam liar. Foto: Hendar

Jerat hukum

Terhadap masih banyaknya masyarakat yang memeilhara satwa dilindungi, Happy Hendrawan, peneliti dari Swandiri Institute menuturkan, BKSDA Kalbar harus lebih tegas dalam menjalankan amanat undang-undang. “Kejahatan konservasi harus mendapatkan hukuman. Lemahnya penegakan hukum, membuat kejahatan terus berulang.”

Happy menyoroti bunyi pasal-pasal tersebut, “setiap orang” tanpa terkecuali. Namun, jeratan hukum sering kali tumpul tatkala putusan hakim yang masih belum berpihak pada kerugian ekosistem, akibat diambil salah satu individu satwa dari alam.

Menurut Happy, selain untuk konsumsi, banyak alasan mengapa masyarakat gemar memelihara satwa langka dilindungi. “Bisa jadi, karena prestise bagi pemelihara. Untuk obat, atau bahkan untuk diperjualbelikan,” tuturnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,