, ,

Perbaikan Tata Kelola Hutan Mendesak Dilakukan!

Kebakaran hutan yang sudah terjadi dalam 4 (empat) bulan terakhir ini, ternyata sudah berlangsung sejak 18 tahun terakhir. Fakta tersebut sangat menyedihkan karena hutan Indonesia sejak lama hingga sekarang masih menjadi paru-paru dunia.

Direktur Ekskutif Kemitraan Monica Tahunandaru mengatakan, masih terjadinya kebakaran hutan di sejumlah pulau di Indonesia, dikarenakan tata kelola di sektor kehutanan Indonesia masih sangat buruk. Kondisi itu berlangsung dari tahun ke tahun dan hingga sekarang.

“Perbaikan tata kelola hutan menjadi kunci mencegah korupsi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi dampak perubahan iklim,” ungkap Monica di sela Seminar Nasional Tata Kelola Kehutanan dan Iklim yang berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (04/11/2015).

Monica menjelaskan, hingga sekarang tantangan yang dihadapi sektor kehutanan masih terus menerus ada dan itu menjadi tugas bersama untuk bisa mengatasinya. Tantangan yang signifikan diantaranya, kebakaran hutan yang disinyalir sengaja dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

“Terjadi deforestasi yang signifikan hingga mencapai 450-840 ribu hektare per tahun. Serta pelepasan hutan gambut untuk penggunaan lain mencapai 900 ribu hektare dalam periode 2011-2014,” ucap dia.

“Secara keseluruhan, kebakaran hutan dan bencana asap telah menghancurkan sedikitnya dua juta hektar hutan dan lahan gambut di Indonesia,” tambah dia.

Bersamaan dengan kebakaran hutan dan lahan, Monica menilai, ikut muncul pula persoalan sosial dan hukum, mandeknya proses pengakuan hukum adat, kemiskinan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Kemudian, masih timpangnya antara masyarakat dan usaha skala besar dalam pengelolaan hutan.

Monica menyebutkan, hingga sekarang, dari 36 juta hektar izin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan  Pemerintah, sebanyak 98,8 persen diberikan kepada usaha skala besar atau hanya 1,2 persen saja yang dikelola oleh masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa dan Hutan Tanaman Tanaman Rakyat (HTR).

“Persoalan-persoalan tersebut menjadi akumulasi dari masih buruknya tata kelola di sektor kehutanan,” cetus dia.

Adaptasi Mitigasi

Sementara itu Direktur Jenderal Penanggulangan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa berikutnya, KLHK akan menerapkan adaptasi mitigasi.

Selain bagus untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, Nur mengatakan, adaptasi mitigasi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia menuju tahun 2020 sebagai tahun perubahan iklim. Karenanya, kebakaran hutan dan lahan menjadi isu strategis yang harus ditanggulangi saat ini.

Untuk adaptasi mitigasi tersebut, Nur menjelaskan, untuk tahap pertama akan dilakukan di lima provinsi memiliki resiko kebakaran hutan dan lahan tinggi. Nantinya, akan ada penegakan hukum, resolusi konflik dan canal blocking.

“Ini salah satu perbaikan yang bisa dilakukan dalam tata kelola hutan. Pengelolaan sumber daya hutan dituntut untuk lebih transparan sehingga bisa memberi manfaat banyak untuk masyarakat,” ujar Nur.

Terkait tentang perbaikan tata kelola hutan, Nur memaparkan, pihaknya sudah menerapkan moratorium terhadap pembukaan lahan gambut dan hutan primer, pembatasan dan pengetatan perizinan, percepatan proses perizinan, transparansi dan akuntabilitas data, penanganan konflik tenurial, penegakan hukum dan pembukaan akses pengelolaan hutan oleh masyarakat.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,