,

Perikanan Tangkap Tutup Pintu untuk Asing, Pengolahan Justru Sebaliknya

Walau kondisi perikanan tangkap saat ini sudah jauh lebih baik karena aksi illegal, unreported, and regulated (IUU) Fishing berhasil dihentikan, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersikukuh akan tetap menjaga wilayah perikanan tangkap dari serbuan investor asing. Pencegahan tersebut dilakukan, karena KKP meyakini kalau perikanan tangkap menjadi hulu dari industri perikanan nasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (11/11/2015) mengatakan, penjagaan wilayah perikanan tangkap sangat penting untuk dilakukan, karena memang potensi perikanannya sangat besar. Menurut dia, karena potensi yang besar juga, banyak pemilik kapal dari negara lain yang memilih untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Pokoknya kita tidak akan izinkan lagi asing untuk menangkap ikan di wilayah kita. Biarkan perikanan tangkap menjadi milik kita sepenuhnya. Nelayan kita yang menangkapnya saja,” ungkap Susi di sela acara Investment Fisheries Forum yang digelar di Kementerian KP.

Dia menyebutkan, dengan tetap membiarkan perikanan tangkap dari sentuhan investor asing, maka peluang nelayan lokal untuk mencari ikan semakin banyak. Dengan demikian, ke depan diharapkan nelayan lokal bisa lebih baik lagi nasibnya.

Untuk mendukung maksud tersebut, Susi memilih untuk membekali nelayan lokal dengan fasilitas kapal ikan lebih baik. Maksud tersebut, diantaranya adalah dengan membagikan kapal-kapal ikan sebanyak 3.000 unit pada pertengahan 2016 mendatang.

“Selain dari KKP, tahun depan juga nelayan-nelayan akan mendapatkan bantuan kapal dengan jumlah 3.000 unit dari BNI. Dengan demikian, tahun depan itu ada 6.000 kapal yang akan dibagikan kepada nelayan,” tutur dia.

“Menarik sekali dengan tidak adanya IUU Fishing ini, potensi sektor kelautan dan perikanan mencapai miliaran dolar AS. Itu karena ikannya banyak,” tambah dia.

Adapun, teknis pembagian kapal tersebut, menurut Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja, adalah dengan meminta nelayan membentuk kelompok dibawah naungan koperasi. Nantinya, KKP akan memilih koperasi mana saja yang berhak mendapatkan bantuan kapal dengan spesifikasinya yang disesuaikan dengan wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Sementara, untuk bantuan kapal yang diberikan BNI, menurut Sjarief, teknisnya akan dilakukan sepenuhnya oleh bank pelat merah tersebut. Hanya, KKP sebagai instansi akan memberi kelengkapan data yang dibutuhkan terkait nelayan yang ada di seluruh Indonesia.

Dorong Industri Pengolahan

Meski memprioritaskan sektor perikanan tangkap, namun Susi Pudjiastuti tetap memperhatikan sektor pengolahan yang selama ini ada. Menurutnya, baik perikanan tangkap maupun pengolahan adalah sektor yang sama-sama penting dan perlu dikembangkan.

“Namun, kita juga tidak bisa fokus hanya salah satu saja. Sekarang begini, pengolahan tidak ada 100 (perusahaan), nelayan tidak ada sejuta (orang). Prioritas kita memikirkan yang sejuta kan? Yang 100 kita dorong semampunya mereka. Kalau mereka mau tapi tidak mampu, kita dorong kemampuannya,” sebut Susi.

Untuk mendorong industri pengolahan tetap eksis, Susi tidak akan membedakan lokasi di kawasan barat atau timur Indonesia. Baginya, kawasan timur tidak berarti industri pengolahannya jauh tertinggal dibanding kawasan barat.

“Padahal, justru sebaliknya. Lihat saja di barat Sumatera, banyak yang tertinggal. Lihat di Enggano, Mentawai, siapa yang ke sana? Nelayan disana kalau menangkap ikan tidak mau banyak karena tidak ada yang beli,” tandas dia.

Selain itu, Susi juga akan mengundang investor untuk menanamkan modalnya di industri pengolahan. Dia menyebut, investor yang sudah menyatakan tertarik bergabung adalah dari Thailand dan Filipina. Kedua investor tersebut, selama ini biasa mendapat pasokan ikan illegal dari laut Indonesia yang diambil oleh kapal-kapal asing.

Sementara itu Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyanto menuturkan bahwa investasi untuk sektor pengolahan memang masih terbuka lebar. Menurutnya, kebijakan untuk menerima investor itu terbuka dari BKPM, hanya memang tergantung kepada KKP dalam penentuan besaran investasinya.

“Kalau dari Kementerian larang ikan tangkap, ya kami tidak keluarkan lagi. Tapi memang saat ini didorong adalah yang pengolahannya. Selama ini karena itu masuk di sektor industri, investasi bebas masuk saja,” jelas dia.

Untuk mendorong tumbuhnya investasi di sektor pengolahan, Riyanto mengungkapkan, pihaknya akan memberi insentif berupa tax allowance kepada investor yang fokus mengolah ikan dan udang dan kemudian melakukan ekspansi usaha.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,