,

Asuransi Jiwa Harus Tercantum dalam RUU Perlindungan Nelayan

Perlindungan nelayan melalui asuransi jiwa saat ini memang sudah menjadi kebutuhan pokok yang harus difasilitasi oleh Pemerintah. Tetapi, pemberian itu harus diatur dengan jelas dan tegas mekanismenya. Jangan sampai, itu menjadi masalah baru yang bisa menjadi bumerang untuk Pemerintah dan nelayan Indonesia.

Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim kepada Mongabay, Selasa (17/11/2015). Menurut dia, pemberian perlindungan asuransi jiwa untuk nelayan memang sangat bagus, tapi sebaiknya itu diatur dalam perangkat hukum yang jelas seperti dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Nelayan yang sekarang sedang digodok.

“Ini memang harus diatur dalam RUU. Karenanya, Menteri KP harus bisa berkoordinasi dengan Presiden Jokowi terkait perlindungan nelayan ini,” ungkap Halim.

Dijelaskan dia, meski program perlindungan nelayan dengan asuransi jiwa sangat baik, tetapi memang harus ada payung hukum yang jelas dengan mengakomodasi masukan yang datang dari masyarakat. Dengan cara tersebut, maka menteri Susi Pudjiastuti ke depannya akan terlindungi secara hukum dan sekaligus juga menjalankan amanat UU yang ada.

Pernyataan Halim tersebut menanggapi tentang program pemberian 1.000 kartu BPJS untuk nelayan yang ada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Program tersebut dilaksanakan pada Selasa ini yang dipimpin langsung Menteri Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, dan Menteri KP Susi Pudjiastuti.

Selain itu, Abdul Halim juga memberikan tanggapan, karena KKP mulai tahun anggaran 2016 akan mulai merealisasikan pemberian asuransi jiwa kepada nelayan di seluruh Indonesia. Program tersebut menjadi bagian dari komitmen KKP untuk memberikan perlindungan kepada nelayan.

Menteri Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli di Indramayu, mengatakan, pemberian kartu BPJS untuk 1.000 nelayan diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk mewujudkan perlindungan kepada nelayan. Menurutnya, tahun 2016 perlindungan terhadap nelayan akan lebih baik lagi dibanding tahun ini.

“Keadaan sektor perikanan dan kelautan masih jauh dari layak. Apalagi, perlindungan terhadap nelayan juga masih belum ada. Ini yang harusnya diperhatikan oleh semua kalangan. Padahal, profesi nelayan itu penuh dengan resiko, sementara kesejahteraannya sangat minim,” sebut dia.

Karena itu, dengan dibagikannya 1.000 BPJS, nelayan di Indramayu bisa terpacu untuk mendapatkan kesejahteraan lebih baik lagi. Pasalnya, nelayan mendapat perlindungan saat sedang bekerja di lautan.

Sebelumnya, Menteri Susi Pudjiastuti mengungkapkan, mulai tahun 2016 profesi nelayan akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi jiwa. Program tersebut akan dibiayai oleh KKP dan sepenuhnya untuk perlindungan terhadap nelayan.

Kata Susi, jika ada nelayan yang meninggal, KKP bersama asuransi akan memberikan klaim meninggal senilai Rp60 juta per orang. Langkah tersebut, diharapkan bisa memberi rasa nyaman dan aman untuk profesi nelayan yang dikenal penuh dengan resiko.

77 Juta Pekerja Ada di Sektor Informal

Dalam kesempatan pemberian kartu BPJS di Indramayu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menjelaskan, saat ini ada 77 juta jiwa yang masih bekerja di sektor informal. Dari jumlah tersebut, 34 persen di antaranya berasal dari profesi petani dan nelayan.

“Sektor informal hingga saat ini masih menjadi sektor yang perlindungan kerjanya masih minim. Nelayan menjadi bagian di dalamnya. Total, ada 112 juta jiwa di Indonesia yang berstatus pekerja. Itu artinya, hanya 45 juta jiwa saja yang berstatus pekerja formal dan mendapat perlindungan BPJS atau asuransi jiwa,” tutur Elvyn.

Dengan adanya bantuan stimulus iuran dari BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian pemerintah, masyarakat, dan nelayan akan pentingnya memiliki perlindungan terhadap risiko pekerjaannya. Menurut dia, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nelayan mendapat perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

“Jika nelayan mengalami kecelakaan kerja, BPJS akan menanggung pengobatannya hingga sembuh. Jika meninggal, ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 16,2 juta, santuan berkala yang diberikan sekaligus Rp 4,8 juta, dan beasiswa pendidikan bagi anaknya sebesar Rp 12 juta,” ucapnya.

BPJS untuk Nelayan Tak Harus Bersyarat

Sementara itu Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menyambut baik pemberian kartu BPJS untuk 1.000 nelayan di Indramayu. Namun, dia meminta kepada Pemerintah agar pemberian kartu BPJS untuk tahap berikutnya tidak usah diberlakukan syarat harus memiliki kartu nelayan.

“Bila persyaratan penerima BPJS harus memiliki kartu nelayan, itu adalah kebijakan yang sangat keliru. Karena faktanya, Pemerintah belum berhasil mendistribusikan kartu nelayan bagi seluruh nelayan di Indonesia. Faktanya, sekarang baru 40 persen nelayan saja yang sudah punya kartu nelayan,” ungkap Riza.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,