,

Tahun 2015, KPHA Temukan 345 Kasus Illegal Logging di Aceh

Kejahatan illegal logging terus terjadi di Aceh. Bahkan, kegiatan yang merusak lingkungan tersebut, tidak hanya melibatkan masyarakat, tapi juga oknum pemerintah yang seharusnya menangkap pelaku.

Efendi Isma, Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Selasa (17/11/15) mengatakan, KPHA sejak Januari hingga Oktober 2015, telah memantau aktivitas ilegal di 19 kabupaten/kota. ”Dalam pemantauan tersebut, kami menemukan 345 kegiatan illeegal logging seperti penebangan kayu, pembukaan lahan dalam kawasan hutan, pengangkutan kayu dari hutan ke industri pengolahan tanpa dokumen yang sah.”

Efendi mengatakan, dari 345 kasus tersebut, 245 pembalakan liar terjadi di areal penggunaan lain (APL) dan 95 titik berada di hutan lindung dan hutan produksi. Kayu yang diambil jenis meranti, damar, dan merbau yang diangkut dalam bentuk gelondongan dan olahan ke sejumlah industri pengolahan kayu. “Dari hutan kayu diangkut dengan kendaraan roda dua, kerbau, dan mobil khusus. Dari pinggir hutan ke industri pengolahan, kayu diangkut dengan truk dan becak mesin.”

Para pelaku ada yang perorangan, kelompok, atau badan usaha tertentu. Dalam beberapa kasus, ada keterlibatan pemuka masyarakat dan oknum pemerintah.”KPHA meminta aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan Aceh untuk melakukan tindakan. Pendataan alat penebang kayu, review perizinan, penertiban kendaraan pengangkut, penyusunan regulasi, dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan.”

Menurut Efendi, kondisi hutan di Aceh saat ini kritis. Luasannya terus berkurang karena pembukaan untuk perkebunan, pertambangan, pembukaan jalan, terlebih pembalakan liar. “Berkaca pada investigasi KPHA 2014, ada 287 titik pembukaan hutan, 69 pembalakan liar, 47 kasus kebakaran hutan yang mengakibatkan terjadinya 23 titik bencana. Ini belum termasuk 62 kasus perdagangan dan penguasaan satwa dilindungi.”

Kayu hasil kegiatan illegal logging tak jarang diangkut dengan becak mesin untuk dibawa ke industri pengolahan kayu. Foto: Junaidi Hanafiah
Kayu hasil kegiatan illegal logging tak jarang diangkut dengan becak mesin untuk dibawa ke industri pengolahan kayu. Foto: Junaidi Hanafiah

Kayu gelondong

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2015, tim gabungan dari Polres dan Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur menyita 133 kayu gelondongan yang di curi dari hutan lindung di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Budi Nasuha mengatakan, tim gabungan telah sepekan mengintai kegiatan tersebut. Namun, saat penangkapan, tim tidak menemukan pemiliknya. “Jumlah kayu yang disita adalah 133 kayu gelondongan. Kayu hasil pembalakan ini, akan dibawa ke Aceh Timur melalui sungai Aceh Tamiang.”

Budi menjelaskan, 133 batang kayu berbagai jenis tanpa pemilik itu, ditemukan di beberapa lokasi di hutan pedalaman Aceh Timur. Antara lain di Gampong Alur Semerut, Gampong Batu Sumbang, dan Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih. Bila dibelah jumlahnya bisa puluhan kubik.”

Kecamatan Simpang Jernih merupakan salah satu kecamatan di Aceh Timur yang paling banyak terjadi illegal logging. Selain karena letaknya yang berbatasan langsung dengan hutan lindung, juga karena kayu bisa dihanyutkan melalui sungai yang langsung masuk ke Kabupaten Aceh Tamiang. Ssebagian besar pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka masuk lewat jalur sungai,” ujar Budi.

Luasan hutan di Aceh sekitar 3.562 juta hektar atau 62,75 persen dari luasan Aceh. Rinciannya, hutan konservasi 1.057.942 hektar, hutan lindung seluas 1.790.256 hektar, dan hutan produksi 714.083 hektar.

Dari jumlah tersebut, hasil hitungan Walhi Aceh menunjukkan, masyarakat Aceh membutuhkan 1,3 juta meter kubik kayu per tahun. Namun, dari kebutuhan tersebut hanya sebagian kecil yang diperoleh secara sah. Sebagian besar kayu yang beredar di pasaran merupakan kayu hasil pembalakan. “Kayu-kayu tersebut dijual bebas di sejumlah panglong kayu di Aceh, tanpa ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum atau dari Dinas Kehutanan,”  kata M Nur, Direktur Walhi Aceh.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,