,

Harus Jelas! Komitmen Pemerintah Sumsel Terkait Lumbung Minyak Sawit Berkelanjutan

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, dan The Sustainable trade Initiative (IDH) berkomitmen menjadikan Sumsel sebagai lumbung pasokan minyak sawit berkelanjutan. Hal ini dinilai sebagai peluang untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Sumsel. Namun, Pemerintah Sumsel harus jelas menunjukkan indikator komitmennya. Kenapa?

“Indikator minyak sawit berkelanjutan itu, misalnya tidak ada perusahaan perkebunan sawit yang berada di wilayah hutan dan lahan gambut, serta wilayah lindung,” kata Adio Syafri dari Hutan Kita Institute (HaKI), Senin (23/11/2015).

Oleh karena itu, pemerintah Sumsel harus tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan, lahan gambut, dan lindung. “Jika ada, cabut izinnya atau kurangi wilayah perkebunannya yang masuk hutan, lahan gambut, dan hutan lindung,” kata Adio.

IKHL yang rendah

Dijelaskan Adio, pada 2014 lalu, Koalisi NGO Sumsel melakukan kajian dan penilaian terhadap Indeks Tata Kelola Hutan dan Lahan (IKHL) Pemerintah Provinsi Sumsel dan tiga kabupaten; Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Musirawas (Mura). Empat dimensi pengelolaannya diukur dari proses perencanaan, proses pengelolaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Hasil kajian dan penilaian IKHL tersebut masih jauh dari harapan publik, yaitu masih rendahnya IKHL yang menunjukan desentralisasi kewenangan pengelolaan hutan dan lahan belum disertai dengan keseriusan pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinisip good governance.

Banyak permasalahan tata kelola hutan dan lahan yang mesti diperbaiki dan dibenahi bersama, sehingga komitmen lumbung pasokan minyak sawit berkelanjutan dapat diwujudkan. Pada tahap awal, prinsip-prinsip tata kelola yang baik (transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordintasi) mesti sudah ter-mainstream dalam semua aspek pengelolaan dan pelayanannya. Baik di pemerintahan maupun swasta.

Implikasi dari masih lemahnya tata kelola hutan dan lahan di Sumsel ini, berdampak buruk pada pengelolaan ruang terutama sektor perkebunan.

“Berdasarkan data yang kami miliki sampai 2015 ini, di Sumsel terdapat 285 perusahaan perkebunan, jumlah izin terbit 325 dengan luasan total sekitar 1,8 juta hektare. Dari luasan total izin dan juga kegiatan eksisting perusahaan perkebunan, terdapat indikasi menggunakan kawasan hutan (HL, HP, HPL, HPT, SM, dan TNS) sekitar 110 ribu hektare,” kata Adio.

Selain itu, lanjutnya, di Sumsel terdapat perizinan dan kegiatan perkebunan yang menggunakan lahan gambut seperti di Muba, Banyuasin, Mura, Musirawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang luasnya mencapai sekitar 260 ribu hektare. “Bahkan sekitar 36,5 ribu adalah gambut dalam,” katanya.

“Maka, untuk mendorong lumbung minyak sawit berkelanjutan, dua dari banyak permasalahan pengelolaan perkebunan sawit di Sumsel yang secara nyata belum sesuai dengan prinsip-prinsip kebijakan sawit berkelanjutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (ISPO) dan kebijkaan sawit berkelanjutan lainnya (RSPO), Pemerintah Sumsel mesti tegas untuk merasionalisasi dan mencabut izin-izin yang tidak sejalan dengan komitmen tersebut,” ujar Adio.

Tumpang tindihnya pemanfaatan ruang di Sumatera Selatan. Peta: HaKI
Tumpang tindihnya pemanfaatan ruang di Sumatera Selatan. Peta: HaKI

Pertumbuhan Hijau

Sebelumnya melalui siaran pers IDH-The Sustainable Trade Initiative yang diterima Mongabay Indonesia, 20 November 2015, disebutkan Sumsel berkomitmen mewujudkan lumbung pasokan minyak sawit berkelanjutan.

Disebutkan komitmen itu sejalan dengan tekad Sumsel yang tengah membangun rencana pertumbuhan hijau. Tujuannya, meningkatkan penghidupan dan produktivitas berbagai komoditas yang dikelola pihak swasta dan petani lebih ramah sosial dan lingkungan, dengan tidak menimbulkan deforestasi dan kebakaran lahan dan hutan serta mendorong pengelolaan dan perlindungan gambut yang lebih baik.

“Sumatera Selatan adalah provinsi yang berkomitmen untuk pertumbuhan hijau dengan mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Dengan bergerak maju melalui inisiatif minyak sawit berkelanjutan, dengan bantuan pemangku kepentingan kunci, produktivitas dan kehidupan masyarakat petani bisa ditingkatkan sekaligus membantu mengatasi tantangan kebakaran, perlindungan gambut dan legalitas lahan. Diharapkan inisiatif semacam ini bisa membantu Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan daya saing tambahan dan mendorong provinsi ini mencapai pertumbuhan hijau,” ujar Alex Noerdin, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, dalam siaran pers tersebut.

“Dengan tantangan dan kebutuhan re-planting setidaknya 270.000 ha dalam lima tahun ke depan, inisiatif dari Sumatera Selatan ini bisa menjadi awal untuk membangun perkebunan sawit yang lebih produktif, mensejahterakan, dan ramah lingkungan. BPDP akan membantu dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan,” kata Bayu Krisnamurthi, Direktur Utama BPDP Sawit.

Togar Sitanggang, Sekjen GAPKI, mengatakan, “Inisiatif dan komitmen yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Selatan sangatlah mulia dan inovatif. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di provinsi ini mendukung penuh dan melihat bahwa inisiatif ini sebagai tahap awal dalam membantu menyelesaikan tantangan legalitas lahan, organisasi petani, kapasitas pengelolaan perkebunan petani menjadi lebih baik, dan tentunya pencegahan kebakaran lahan dan hutan.”

Sementara Fitrian Ardiansyah, Direktur Indonesia dari IDH-The Sustainable Trade Initiative, menjelaskan komitmen Provinsi Sumatera Selatan yang didukung pemangku kepentingan kunci ini diharapkan bisa menjadi contoh suatu model kepemimpinan daerah yang dibantu swasta dan masyarakat dalam menciptakan lumbung pasokan minyak sawit berkelanjutan. “Di dalamnya tersirat keinginan pemangku kepentingan untuk mempunyai sawit yang lebih produktif, bebas asap, dan bebas dari kerusakan hutan dan gambut.”

Perkembangan izin pemanfaatan ruang pada lahan gambut di Sumsel. Peta: HaKI
Perkembangan izin pemanfaatan ruang pada lahan gambut di Sumsel. Peta: HaKI
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,