, ,

Foto-foto Ini dari Konsesi Perusahaan Punya Label Berkelanjutan? Duh!

Investigasi Greenpeace mengungkap, terjadi pembersihan lahan di kawasan bernilai konservasi tinggi maupun kebakaran lahan pada perusahaan-perusahaan sawit yang memiliki label berkelanjutan. Salah satu perusahaan sawit, PT Kusuma Alam Sari (KAS), anak usaha Alas Kusuma Grup yang memiliki konsesi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. KAS bukan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tetapi induk perusahaan mengantongi sertifikat Forest Stewardship Council (FSC), yang seharusnya, kelola perusahaan dengan manajemen hutan berkelanjutan. Kebijakan dasar FSC, pembabatan hutan gambut dalam merupakan ancaman serius.

“FSC perlu menyelidiki masalah kepatuhan ini dan menuntut transparansi Alas Kusuma Group. Termasuk struktur perusahaan, peta konsesi dan survei high conservation value, high carbon stock serta struktur operasional,” kata Kiki Taufik, Manager Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Dengan pesawat Cessna, pada 3 Desember 2015, Greenpeace dan sejumlah jurnalis, termasuk saya, terbang di atas konsesi perusahaan yang pada Agustus dan September terbakar.

Konsesi Pt ASMR, yang hangus terbakar kala kebakaran lalu. Foto: Aseanty Pahlevi
Konsesi Pt ASMR, yang hangus terbakar kala kebakaran lalu. Foto: Aseanty Pahlevi

Hasil pencitraan satelit dan investigasi lapangan, terungkap, pembukaan mulai 2011 hingga September 2015, hingga hilang 5.300 hektar hutan. “Mayoritas daerah itu gambut dalam. Ini juga dipetakan sebagai habitat orangutan,” katanya.

Kebakaran Juli 2015 berasal konsesi KAS. Terdapat lebih 1.000 hektar gambut dalam dibersihkan. Investigasi Greenpeace Agustus dan September 2015, terlihat escavator tengah mempersiapkan lahan untuk perkebunan baru di area terbakar.

“Lahan-lahan ini sebelumnya terlihat lebih hitam karena hangus oleh api di lapisan gambut dalam.” Dari udara terlihat pola bakaran rapi. Indikasi menguatkan terjadi pembersihan buat perkebunan.

Hamparan hutan gambut, tampak sebagian sudah memutih karena terlalap api. Foto: Aseanty Pahlevi
Hamparan hutan gambut, tampak sebagian sudah memutih karena terlalap api di dalam konsesi PT ASMR, Kalteng. Foto: Aseanty Pahlevi

Menurut Kiki, induk perusahaan tidak memberikan kemudahan akses informasi, sama seperti pemerintah. Greenpeace tengah menguggat pemerintah ke Komisi Informasi Publik, soal data konsesi perusahaan. “Harusnya data-data perizinan dibuka kepada publik agar bisa mengawasi.” Data konsesi, katanya, bukan rahasia negara. Masyarakat, punya hak mengawasi pengelolaan sumber daya alam.

Alas Kusuma berdiri 1962, sebagai perusahaan kehutanan. Kini, perusahaan punya HPH, HTI dan perkebunan sawit. Untuk, perkebunan sawit, Alas Kusuma mempunyai dua perusahaan di Kalbar. Selain KAS, perusahaan sawit Alas Kusuma PT Sawit Jaya Makmur (SJM), sekitar 10,275 hektar.

Pada pertengahan November 2015, Greenpeace menginformasikan temuan kepada kepada perusahaan. Seorang staf, berjanji memberikan tanggapan tetapi sampai laporan publikasi tak ada respon perusahaan.

Tampak hamparan lahan bekar dibuka dalam konsesi PT Kusuma Alam Sari, di Kubu Raya, Kalbar. Foto: Aseanty Pahlevi
Tampak hamparan lahan bekar dibuka dalam konsesi PT Kusuma Alam Sari, di Kubu Raya, Kalbar. Foto: Aseanty Pahlevi

Pengamatan juga dilakukan di PT Bumitama Agri Ltd, perusahaan sawit bersertifikat RSPO yang menjadi pemasok Wilmar International dan Golden Agri Resources. Kami melintasi perusahaan sawit yang sebenarnya sudah dilaporkan sejak 2013 ini. Konsesi anak perusahaan Bumitama ini, PT Andalan Sukses Makmur (ASMR), terletak di Kalimantan Tengah, sangat dekat dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Luas konsesi Bumitama, 153.000 hektar, khusus ASMR 9,277 hektar.

“Sejak 2013, sebenarnya kita sudah menangkap basah kegiatan mereka, sama sekali tidak lestari. Padahal mereka mengantongi RSPO,” ucap Kiki.

Kala pesawat terbang rendah, tampak kawasan berwarna kecoklatan, tak tampak sarang orangutan, yang biasa di atas pohon tinggi. Hanya beberapa elang terbang, lantaran terusik bunyi pesawat sewaan dalam pengamatan udara.

Pembukaan lahan gambut buat kebun sawit anak usaha Alas Kusuma di Kubu Raya. Foto: Aseanty Pahlevi
Pembukaan lahan gambut buat kebun sawit anak usaha Alas Kusuma di Kubu Raya. Foto: Aseanty Pahlevi

Pada 13 Agustus 2015, Bumitama meluncurkan kebijakan berkelanjutan, termasuk komitmen tak membabat hutan (pendekatan HCS). Perusahaan ini menyatakan, tak ada mengolahan lahan gambut pada kedalaman lebih 50 cm. Kenyataan, gambut dalam di Kalteng sudah dibabat. Termasuk indikasi, kawasan itu penyumbang asap Juli-September 2015.

Pada 2011, periode terakhir sesuai data tersedia, Bumitama menjual 82% minyak sawit mentah pada Wilmar dan GAR.

Kawasan bernilai konservasi tinggi ASMR Mei 2013, teridentifikasi habitat beberapa spesies dilindungi dan dalam terancam punah dalam daftar IUCN atau CITES. Contoh, orangutan, beruang madu dan bekantan serta ramin. Hasil investigasi Greenpeace pertengahan 2013, flora fauna dilindungi juga terancam punah, termasuk ramin.

Pembukaan hutan gambut anak usaha Alas Kusuma di Kubu Raya. Foto: Aseanty Pahlevi
Pembukaan hutan gambut anak usaha Alas Kusuma di Kubu Raya. Foto: Aseanty Pahlevi

Pertengahan November 2015, perusahaan memberikan pernyataan kepada Greenpeace soal ASMR. Dalam tatap muka, perusahaan membenarkan pembersihan lahan HCS tetapi menuding atas tekanan masyarakat. Perusahaan juga membantah izin di lahan gambut, meskipun mengaku belakangan. Menurut perusahaan, survei gambut pemerintah belum teridentifikasi detil hingga terjadi pelepasan daerah itu.

Pada 18 November 2015, Bumitama memberikan menanggapi Greenpeace. Mereka berkomitmen tak membabat hutan atau membuka lahan gambut, dan tidak mengeksploitasi lahan.

Kami juga terbang di atas kebun PT Bumi Sawit Sejahtera, IOI Group di Ketapang. Perusahaan sawit berkantor pusat di Malaysia juga anggota RSPO. BSS, merupakan perusahaan bersama antara IOI (67%) dan Bumitama (28%) dengan konsesi 10.067 hektar.

Anak usaha IOI Group di Ketapang, yang membuka lahan gambut buat kebun sawit. Foto: Aseanty Pahlevi
Anak usaha IOI Group di Ketapang, yang membuka lahan gambut buat kebun sawit. Foto: Aseanty Pahlevi

Dalam laporan Greenpeace menyebutkan, IOI memiliki kebijakan pengembangan baru mencakup perlindungan lahan gambut, termasuk penilaian HCV/HCS untuk memastikan daerah-daerah itu terlindungi. IOI penandatangan Manifesto Minyak Sawit Berkelanjutan Januari 2014, yang mencakup komitmen pPerlindungan lahan gambut berapapun kedalaman dalam pengembangan baru dan nol deforestasi melalui konservasi HCS.

Investigasi dan analisis Greenpeace mengungkap, pengembangan konsesi dengan terus melanjutkan pengeringan lahan gambut mengakibatkan kerusakan di berbagai wilayah yang teridentifikasi HCV/HCS. Baik karena pembukaan lahan maupun kebakaran.

“BSS signifikan deforestasi dan mengeringkan lahan gambut. Sekitar lansekap lahan gambut berulang kali terbakar,” ucap Kiki. Sebuah lembaga swadaya masyarakat, Aidenvironmet Maret 2015, mengadukan soal ini kepada RSPO.

Greenpeace menemukan pembakaran lahan di situ. Bahkan, foto menunjukkan kawasan gambut masih mengepulkan asap. “Kita juga punya foto pembanding dari satelit, saat kawasan masih belum terbakar hingga habis terbakar.”

Tampak bekas pembakaran kala pembukaan lahan di kebun anak usaha IOI Group di Ketapang. Foto: Aseanty Pahlevi
Tampak bekas pembakaran kala pembukaan lahan di kebun anak usaha IOI Group di Ketapang. Foto: Aseanty Pahlevi

Menurut laporan HCV perusahaan pada 2014, lebih 90% konsesi ini merupakan hutan habitat orangutan, bekantan, dan siamang Kalimantan. Konsesi BSS sekitar 700 hektar gambut dengan kedalaman lebih tiga meter. “Investigas Greenpeace awal 2014 menemukan pembabatan hutan dan lahan gambut di kawasan itu.”

Pada 2014, terjadi pembukaan daerah yang kemudian teridentifikasi oleh konsultan IOI sebagai lahan gambut HCS. Lalu 2015, pembukaan hutan di daerah yang awal teridentifikasi HCS, namun dihapus dari peta HCV akhir.

Konsultan IOI yang menilai HCV/HCS memetakan daerah yang dibuka sebagai pecahan HCS. Di bagian konsesi lain, pecahan-pecahan seperti itu tercantum dalam peta akhir daerah lindung. Namun, di bagian barat konsesi, sebagian besar pecahan- pecahan ini tidak tercantum. Hasilnya, baik 2014 maupun 2015, kebakaran luas terjadi di konsesi, termasuk wilayah lindung oleh penilaian HCV/HCS perusahaan. Tahun ini, BBS juga salah satu perusahaan kena sanksi pemerintah karena kebakaran lahan.

Greenpeace memberitahukan IOI soal temuan di BBS. Perusahaan tak memberikan banyak tanggapan kecuali mengklaim, mereka telah memulihkan daerah-daerah yang dibuka ‘tidak disengaja.’

Hamparan pembukaan lahan sawit di konsesi anak usaha IOI Group di Ketapang. Foto: Aseanty Pahlevi
Hamparan pembukaan lahan sawit di konsesi anak usaha IOI Group di Ketapang. Foto: Aseanty Pahlevi
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,