,

Jejak Buram Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan Sawit di Sumsel

Masih ingat dengan tewasnya tujuh warga terkait konflik lahan antara warga Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Sumber Wangi Alam (SWA), April 2011 lalu? Konflik ini merupakan “luka” yang mungkin sulit dilupakan, terutama bagi keluarga korban.

“Konflik berdarah di Desa Sungai Sodong merupakan catatan hitam kehadiran perkebunan sawit di Sumsel. Itu luka yang mungkin sulit dilupakan. Konflik masyarakat dengan perusahaan sawit di Sumsel hampir terjadi di banyak wilayah. Sebagian besar konflik belum terselesaikan,” kata Anwar Sadat, Ketua Serikat Petani Sriwijaya (SPS), Jumat (11/12/2015).

“Jadi, keinginan Pemerintah Sumsel untuk menjadi lumbung sawit berkelanjutan harus dilakukan hati-hati. Selain penggunaan lahan yang tidak merusak lingkungan, terutama hutan, lahan gambut, daerah aliran sungai, dan tanah adat, juga menyelesaikan berbagai konflik antara masyarakat dengan perusahaan sawit,” katanya.

“Jika konflik tersebut belum terselesaikan, saya pikir upaya Pemerintah Sumsel untuk menjadi lumbung sawit akan mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Selain itu, jika tidak dilakukan secara benar akan menimbulkan berbagai konflik lahan yang baru, termasuk pula persoalan lingkungan hidup,” ujar Sadat.

Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit di Sumatera Selatan

1. Masyarakat Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugihan dengan PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML)
2. Masyarakat Kecamatan Cengal dan Sungai Menang dengan PT. London Sumatera (Lonsum)
3. Masyarakat Desa Cipta Sari, Kecamatan Mesuji Raya dengan PT. Tania Selatan
4. Masyarakat Desa Mataram Jaya dan Kemang Indah dengan PT. AEK Tarum
5. Masyarakat Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan dengan PT. Maha Indo
6. Masyarakat Desa Purwosri, Kecamatan Lempuing, dengan PT Tania Selatan
7. Masyarakat Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, dengan PT. Tempirai Palm Respurces
8. Masyarakat Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, dengan PT. Rambang Agro Jaya
9. Masyarakat Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, dengan PT. Mutiara Bunda Jaya,
10. Masyarakat Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, dengan PT. Russelindo Putra Prima,
11. Masyarakat Sungai Menang dengan PT. Pratama Nusantara Sakti
12. Masyarakat Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing, dengan PT. Buluh Cawang Plantation
13. Masyarakat Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, dengan PT. Waimusi Agro Indah
14. Masyarakat Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran, dengan PT. Rambang Agro Jaya
15. Masyarakat Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, dengan PT. Gunung Tua Abadi
16. Masyarakat Desa Rantau Durian I, Kecamatan Lempuing Jaya, dengan PT. Mutiara Bunda Jaya
17. Masyarakat Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan dengan PT. Gading Cempaka Graha, PT. Tempirai Palm Resources dan PT. Waringin Agro Jaya.
18. Masyarakat Desa Mulya Jaya, Desa Karya Mukti, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji Raya dengan PT. Sinar Sasongko
19. Masyarakat Pedamaran dengan PT. Sampoerna Agro
20. Masyarakat Desa Mukti Air Sugihan, Kecamatan Air Sugihan, dengan PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML)

Sumber: Serikat Petani Sriwijaya.

Konflik

Menurut Pemerintah Sumsel, konflik lahan atau pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan di Sumsel tercatat 84 kasus di 13 kabupaten dan kota. Sebanyak 72 kasus merupakan konflik lahan di sektor perkebunan.

Hal ini dikatakan Ikhwanuddin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol-Linmas) Sumatera Selatan, dalam Seminar Transformasi Pendekatan Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam yang digelar oleh Wahana Bumi Hijau (WBH) bekerja sama dengan Imparsial Mediator Network (IMN) dan Ford Foundation, 18 November 2014 lalu.

“Sebanyak 72 di antaranya merupakan konflik lahan perkebunan, 8 konflik lahan pertambangan, 3 konflik HTI, dan 1 konflik di lokasi transmigrasi. Dari 84 kasus yang tercatat, sebanyak 11 kasus diproses melalui jalur hukum dan 73 kasus masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.

Diterangkan Ikhwanuddin, untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan investor atau perusahaan, sesuai Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 107/KPTS/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 telah dibentuk tim fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan di kabupaten dan kota se-Sumsel yang melibatkan sejumlah instansi pemerintahan.

1. Kabupaten Muara Enim 12 kasus
2. Kabupaten Lahat 11 Kasus
3. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 6 kasus dengan status proses penyelesaian
4. Kabupaten Ogan Ilir (OI) 3 kasus proses penyelesaian dan 1 kasus jalur hukum
5. Kabupaten Empat Lawang 3 kasus proses penyelesaian
6. Kabupaten Musi Banyuasin 4 kasus ke jalur hukum dan 4 kasus penyelesaian
7. Kabupaten Banyuasin 1 kasus melalui jalur hukum dan 3 kasus proses penyelesaian
8. Kabupaten Muara Enim 12 kasus dalam proses penyelesaian
9. Kabupaten Musi Rawas 3 kasus proses penyelesaian
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 7 kasus proses penyelesaian
11. Kabupaten OKU Timur 3 kasus dalam proses dan 5 kasus jalur hukum
12. Kabupaten OKU Selatan 1 kasus proses penyelesaian
13. Kota Palembang 2 kasus jalur hukum
14. Kabuparen Muratara 8 kasus dalam proses penyelesaianSumber: Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol-Linmas) Sumatera Selatan.
Artikel yang diterbitkan oleh
, ,