Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12/15) menggelar sidang perdagangan harimau Sumatera dengan tiga terdakwa, yaitu Gunawan K, Gusno, dan Suroyo, ketiganya warga Kebupaten Langkat.. Jaksa berjanji, menjerat pelaku dengan hukuman maksimal, lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, Teorida Ambarita, mendakwa mereka melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).
“Saya akan buktikan kalau pelaku bersalah memburu dan membunuh satwa dilindungi, yaitu harimau Sumatera. Harus ada penjeraan bagi mereka agar tidak berbuat hal sama. Akan saya tuntut maksimal, penjara lima tahun dan denda Rp100 juta, ” katanya, Kamis (17/12/15).
Kasus ini, katanya, dibongkar Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), dibantu tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul. Mereka mendapat informasi dari tim Wildlife Crime Unit (WCU), Kamis (17/9/15). Pelaku menawarkan kulit harimau minus kepala ini, kepada sejumlah calon pembeli. Karena harga cukup tinggi, banyak yang menolak.
Mendapatkan informasi, tim langsung menyusun rencana dan menjebak pelaku dengan menyamar sebagai pembeli. Ketika harga disepakati, barang bukti dilepas Rp30 juta, mereka janji bertemu di hotel di Kota Binjai.
“Saat petugas menyamar sebagai pembeli, pelaku membawa satu kulit harimau dari Bahorok, Langkat. Ketika tiba pelaku langsung diamankan.”
Sidang menghadirkan sejumlah saksi, antara lain anggota SPORC, Yulkhaidir dan Arianto. Yulkhaidir, menjelaskan, proses penangkapan cukup lama sekitar 11 jam. Pelaku tampak prosesional, terlihat dari modus mereka. Setelah setuju harga, katanya, mereka menurunkan tim lain memantau lokasi. “Pengintaian lokasi mereka lakukan. Setelah aman baru masuk. Saat itulah kami langsung gerebek.”
Hadi Nurul, Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan, BBTNGL, mengatakan, pelaku memang target operasi mereka. Diduga selama ini sering menjual satwa dari TNGL. Dari pemeriksaan lanjutan, kulit harimau ini hasil buruan dari hutan Marike, Langkat, masuk kawasan TNGL.
Gusno, ketika diwawancarai Mongabay mengaku kulit harimau, milik Agung dan Eka, jaringan lain yang mengatur transaksi dan menugaskan mereka mengantarkan barang ke lokasi.
Agung dan Eka, atasan langsung Gunawan dan Roy. Mereka berdualah yang berkomunikasi langsung dengan dua orang yang disebut-sebut masih memiliki sejumlah kulit harimau ini.
“Jadi saya menghubungi Gunawan. Roy menelpon dan menemui Agung dan Eka buat ambil kulit harimau. Kami hanya mengantarkan barang imbalan Rp7 juta. Uang itu biaya operasional kami. ”