, ,

Baru 23 Perusahaan Terindikasi Bakar Lahan Kena Sanksi Administrasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melansir kembali inisial perusahaan-perusahaan terindikasi membakar hutan dan lahan, Senin (21/12/15). Sejak September hingga Desember 2015, baru 23 perusahaan kena sanksi administrasi, yakni, tiga cabut izin, 16 pembekuan izin, dan 4 paksaan pemerintah. Sebanyak 14 penyusunan sanksi administratif dan 19 dalam pengawasan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendata ratusan perusahaan terindikasi lahan terbakar bakal kena sanksi.

“Prosesnya jalan terus. Penindakan tak akan berhenti pada 56 perusahaan. Masih proses,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/12/15).

Perusahaan kena sanksi pencabutan hak pengusahaan hutan PT HS, HTI, di Riau. Sedang dua perusahaan HTI dapat sanksi pencabutan izin lingkungan, PT DHL (Jambi) dan PT MAS (Kalbar).

Perusahaan HTI sanksi paksaan pemerintah adalah WKS (Jambi) dan IHM (Kaltim), perkebunan seperti PT KU (Jambi) dan PT BSS (Kalbar). (lengkap lihat tabel).

Siti mengatakan, perusahaan kena sanksi paksaan harus melaporkan kerjaan mereka untuk memenuhi peraturan.

“Entitas lahan terbakar dunia usaha harus dikembalikan. Kita sudah buat dalam peraturan menteri.”

Caranya, perusahaan memberikan laporan kepada perusahaan dan membandingkan dengan data KLHK. “Kita sudah buat adendum tanah dikeluarkan dari izin. Sambil berjalan kita tetap minta kewajiban menjaga. Pemerintah juga menjaga. Jadi tetap ada observasi dan lain-lain.” Jika area terbakar dekat wilayah konflik, katanya, akan jadi skema penyelesaian konflik.

Proses hukum

Selain sanski administrasi, proses hukum pidana dan perdata juga jalan oleh KLHK maupun Polri. Beberapa kasus sudah masuk tahap penyerahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan, seperti perkebunan PT PHT (Sumsel), PT ASP (Kalteng) dan PT MA (Kalteng).

Sedangkan, berkas baru diserahkan ke Kejaksaan, ada di Riau dan Kalbar, masing-masing dua perusahaan.

Saat ini, gugatan perdata Rp7,97 triliun oleh KLHK terhadap pemasok PT APP, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) hampir keputusan. Juga gugatan kepada PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Riau Rp491 miliar, PT National Sago Prima (NSP) Kabupaten Meranti, dengan Rp.1,07 triliun.
Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan tak mudah. Mereka memerlukan ahli menilai kasus. “Apakah lahan dibakar? Sampai sejauh mana kerusakan atau proses alam dari sumber api terbuka. Memerlukan penelitian dan waktu agak lama,” katanya.

Dari 301 kasus ditangani Polri, ada tiga dilimpahkan ke Kejaksaan, empat tahap satu, sisanya proses penyidikan.

Susun standar

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, sepakat menyusun standard operating prosedure (SOP) untuk menangani kemungkinan asap tahun depan.

Selain penegakan hukum, katanya, pemerintah juga berusaha semaksimal mungkin meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan kasus hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pencabutan izin : 3 perusahaan
Pembekuan izin : 16 perusahaan
Paksaan pemerintah : 4 perusahaan

Penyusunan sanksi administrasi: 14 perusahaan
Pengawasan : 19 perusahaan
Total : 56 perusahaan

Daftar Perusahaan-perusahaan kena Sanksi dan Pengawasan KLHK

Sanksi pencabutan hak pengusahaan hutan:
PT HSL (HTI, Riau).

Sanksi pencabutan izin lingkungan:
1.PT DHL (HTI,Jambi)
2. PT MAS (HTI,Kalbar).

Sanksi paksaan pemerintah:
1. PT WKS (HTI,Jambi)
2. PT IHM (HTI,Kaltim).
3.PT KU (Perkebunan,Jambi)
4.PT BSS (Perkebunan,Kalbar)

Sanksi pembekuan Izin:
1.PT BMH (HTI,Sumsel)
2. PT SWI (HTI,Sumsel)
3. PT SRL (HTI, Riau)
4.PT BP (HTI, Jambi)
5. PT BMJ (HTI, Kalbar)
6. PT IFP (HTI, Kalteng)
7. PT TKM (HTI, Kalteng)
8. PT KH (HTI, Kalteng)
9.DML (HTI,Kaltim)
10.PT SPW (Perkebunan, Kalteng)
11. PT HE (Perkebunan, Kalteng)
12. WAJ (Perkebunan, Sumsel)
13. PT RPP (Perkebunan, Sumsel)
14. PT LIH (Perkebunan, Riau)
15. PT TPR (Perkebunan, Sumsel)
16. PT BACP (Perkebunan, Kalut)

Sumber: KLHK

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,