,

Jadi Kawasan Konservasi, Wilayah 0-4 Mil Terbuka untuk Perikanan Tangkap  

Pemanfaatan kawasan 0-4 mil dari bibir pantai di seluruh Indonesia dipastikan terbatas untuk nelayan yang menggunakan kapal tangkap di bawah 10 gross tonnage (GT) dengan alat tangkap ramah lingkungan. Pembatasan tersebut dilakukan, karena kawasan tersebut masuk dalam pengelolaan konservasi perairan nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji menjelaskan, dengan adanya pembatasan pemanfaatan di kawasan 0-4 mil dari bibir pantai, diharapkan kelestarian laut bisa tetap terjaga.

“Itu kenapa ada pembatasan tersebut. Kita tidak membuka kawasan tersebut untuk industri perikanan tangkap. Misalnya untuk kapal yang diatas 10 GT. Itu sangat beresiko merusak kelestarian di sekitarnya,” ucap dia di Jakarta, kemarin.

Karena itu, Narmoko meminta pengertian kepada semua nelayan ataupun pengusaha yang mengoperasikan kapal di atas 10 GT untuk operasional tangkap di laut. Menurutnya, kapal dengan ukuran lebih besar tersebut hanya dibolehkan untuk menangkap ikan di luar kawasan 0-4 mil.

Narmoko memaparkan, KKP membuat kebijakan tersebut, karena didasarkan pada pertimbangan bahwa kawasan 0-4 mil masuk sebagai kawasan dangkal di laut. Di kawasan tersebut juga, selama ini selalu menjadi tempat regenerasi ikan-ikan dan itu bagus untuk menjaga ekosistem di sekitarnya.

Atas pertimbangan tersebut pula, konsesi pengelolaan kawasan tersebut tidak dibuka untuk umum. Hanya nelayan dengan kapal di bawah 10 GT saja yang bisa memanfaatkannya.

“Dengan mengizinkan nelayan beserta kapal di bawah 10 GT, kita ingin memberitahu kepada publik, bahwa kawasan 0-4 mil dari bibir pantai adalah kawasan konservasi laut. Namun, bukan berarti itu 100 persen tertutup untuk pemanfaatan,” sebut dia.

“Kita ingin, siapapun yang memanfaatkan kawasan tersebut, harus bisa menjaga kelestariannya. Caranya, gunakan alat tangkap sederhana. Sehingga, hasil tangkapan yang didapat juga semakin bersih dan tidak merusak ekosistem di sekitar,” tambah dia.

Yang dimaksud dengan merusak ekosistem, kata Narmoko, karena di kawasan 0-4 mil tersebut ada biota laut lainnya seperti terumbu karang yang keberadaannya sudah sangat dilindungi. Jika terumbu karang mengalami kerusakan, maka regenerasi ikan-ikan bisa terancam, mengingat selama ini terumbu karang menjadi rumah yang nyaman bagi ikan.

Biota Laut Dilindungi

Selain ikan dan terumbu karang, biota laut lain yang juga menghuni kawasan 0-4 mil adalah mangrove dan padang lamun. Tiga biota laut yang disebut terakhir, saat ini statusnya sangat dilindungi karena bisa menjaga kelestarian laut. Hal tersebut dikatakan Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan.

“Kawasan 0-4 mil adalah daerah pesisir yang memiliki produktivitas tinggi dan sekaligus menjadi wilayah proteksi untuk perikanan,” jelas Agus kepada Mongabay.

Di kawasan tersebut, tiga biota laut tersebut menempati posisi penting, karena masing-masing saling menjaga keberlangsungan ekosistem di sekitarnya. Saat ini tercatat, di kawasan tersebut ada 3.166 hektare terumbu karang, 17.580 ha mangrove, dan 1.964 ha padang lamun.

“Total, kawasan 0-4 mil saat ini menempati luas 2,3 juta hektare di seluruh Indonesia. Adapun, kawasan yang berstatus kritis karena harus mendapat perlindungan menempati luas 22.180 ha,” papar dia.

Kawasan yang berstatus kritis tersebut, menurut Agus, harus mendapat perhatian ekstra, karena sebelumnya sudah dieksploitasi sebagai kawasan perikanan tangkap umum. Jika itu tidak segera dilindungi, maka kawasan konservasi akan semakin menyempit.

Saat ini saja, menurut Agus, Indonesia sudah memiliki kawasan konservasi seluas 17,2 ha yang sebagian besar tersebar di kawasan 0-4 mil. Namun, dari kawasan tersebut, baru di Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Indramayu (Jawa Barat), TNL Karimun Jawa (Jawa Tengah), dan Madura (Jawa Timur) yang kondisinya saat ini sudah baik.

“Tapi, dengan 4 titik tersebut, luas konservasi masih sangat kecil. Bandingkan dengan luas kawasan 0-4 mil yang mencapai 2,3 juta hektare. Selain mempertahankan kawasan konservasi yang sudah ada, saat ini kita harus segera membuat kawasan konservasi baru,” tutur dia.

Kuota untuk Kawasan 0-4 Mil

Sementara itu Direktur Sumber Daya Ikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Toni Ruchimat mengatakan, untuk mencegah pemanfaatan yang berlebih di kawasan 0-4 mil, saat ini sedang dilakukan penghitungan kuota untuk masing-masing wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

“Bukan tidak mungkin, untuk menjaga kelestarian, selain pemberlakuan kuota, bukan tidak mungkin akan ada pelarangan penangkapan ikan untuk jenis tertentu di kawasan 0-4 mil. Selain itu, alat tangkap juga harus diawasi dengan ketat, agar bisa terjaga kelestarian,” papar dia.

“Ini memang terkesan membatasi untuk pengusaha besar. Tapi, ini menguntungkan untuk perikanan berkelanjutan yang sekarang sedang dikampanyekan oleh KKP. Kita ingin, pemanfaatan kawasan laut beserta biota di dalamnnya bisa berlangsung lama,” tambah dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,