,

Dua Kapal Ikan Asing Ditangkap di Maluku Utara

Upaya penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan kapal ikan asing kembali digagalkan tim Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing bentukan Presiden RI Joko Widodo. Penangkapan kapal asing tersebut dilakukan di Laut Halmahera, Maluku Utara pada Jumat-Sabtu (18-19/12/2015).

Berdasarkan keterangan Ketua Pelaksana Harian Tim Satgas IUU Fishing Laksamana Madya Widodo, kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal tersebut adalah KMN Tuna Mandiri 02. Kapal berbobot 20 Gross Tonnage (GT) tersebut diketahui berbendera Indonesia namun mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing.

Widodo menjelaskan, saat ditangkap sekitar pukul 23.00 WIT oleh KP Baladewa-2002 milik Pol Air Baharkam Polri, KMN Tuna Mandiri 02 diketahui sedang melakukan penangkapan ikan pada koordinat 01° 47’ 891’’ U -128° 47’ 651’’ T.

“Kami langsung melakukan pengejaran saat itu dan kemudian menangkapnya. Penangkapan dilakukan pada koordinat 01° 49’ 453’’ U -129° 02’ 871’’ T,” ucap dia di Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, menurut Widodo, diketahui bahwa nakhoda dan ABK di kapal tersebut seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Adapun, nakhoda dipegang Rachel John dan memimpin sebanyak 25 ABK.

Adapun, barang bukti yang berhasil disita, selain KMN Tuna Mandiri 02, adalah ikan jenis tuna besar sebanyak 100 ekor, ikan jenis tuna sedang sebanyak 200 ekor, perahu ketinting sebanyak 24 unit, alat pancing sebanyak 48 buah, GPS 1 unit, dan radio 2 unit.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, penangkapan kapal asing tersebut dilakukan karena saat beroperasi mereka tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selain itu, nakhoda dan ABK juga seluruhnya berkewarganegaraan asing.

“Karenanya, kapal tersebut melanggar melanggar Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sub Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 98 dan Pasal 69 ayat (4)  UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2009 tentang Perikanan,” tandas dia.

Saat ini, kapal KMN Tuna Mandiri 02 berada di Ternate, Maluku Utara untuk proses lebih lanjut dan telah diterbitkan Laporan Polisi No. LP/357/XII/2015/DIT Polair tertanggal 21 Desember 2015.

Penangkapan KM Johny II

Selain KM Tuna Mandiri 02, pada saat bersamaan, Tim Satgas IUU Fishing juga menangkap KM Johny II di Laut Halmahera, Maluku Utara pada koordinat koordinat 02° 38’ 123’’ U -128° 47’ 751’’ T. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (19/12/2015) sekitar pukul 06.00 WIT oleh KP Baladewa-8002.

Anggota Tim Satgas IUU Fishing Kepresidenan Mas Achmad Santosa menjelaskan, kapal tersebut diduga kuat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Saat ditangkap, kapal berbobot 15 GT tersebut diketahui menggunakan bendera Indonesia.

“Namun, nakhoda dan ABK kapal tersebut seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Nakhodanya adalah Remegio Gansa dan memimpin sebanyak 12 ABK,” papar pria yang biasa disapa Ota tersebut.

Untuk barang bukti yang berhasil disita, selain kapal, ada ikan tuna, perahu ketinting, alat pancing, GPS dan radio.

Ota mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, modus yang dilakukan adalah membeli kapal-kapal dari Indonesia dan kemudian melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikananan (WPP) Indonesia), dan menggunakan ABK berkewarganegaraan Filipina.

“Ikan hasil tangkapan kemudian dialihmuatkan (transshippment) dengan kapal angkut Filipina yang menunggu di perbatasan,” tutur dia.

Ota menambahkan, modus tersebut diduga kuat sering dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisir dan ini merupakan cara kerja mafia dalam melakukan aksi pencurian ikan di WPP Indonesia. Satgas tidak akan berhenti pada penindakan terhadap 2 (dua) nakhoda kapal tersebut, tetapi juga akan mengejar otak atau pelaku intelektual dari kejahatan ini.

“Saat ini, penyidik Pol Air Baharkam Polri sedang melakukan penyidikan terhadap 2 kapal tersebut. Terhadap barang bukti kapal, akan ditenggelamkan ditahap penyidikan sesuai dengan Pasal 76A UU Perikanan juncto Suran Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2005 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan,” sebut dia.

“Selanjutnya, untuk menyikapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115 akan menyampaikan nota protes kepada Pemerintah Filipina,” pungkas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,