Rabu (30/12/15), majelis hakim PN Palembang akan membacakan putusan hukum kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7,9 trilun. Walhi meminta, majelis hakim mengabulkan permohonan KLHK hingga memberikan efek jera bagi perusahaan lain.
“Fakta tak terbantahkan baik dari tergugat, perusahaan maupun dari negara. Fakta memastikan, kebakaran di konsesi BMH,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Jakarta, Senin (28/12/15).
Putusan BMH itu diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi perusahaan lain. Termasuk, pintu masuk menjerat perusahaan pembakar hutan 2015.
“Pada 2015, BMH masih pelaku kebakaran hutan di Sumsel, dengan luas terbakar 108.000 hektar. Artinya 28% kebakaran Sumsel di BMH. Pemerintah belum menggugat kebakaran ini baru pembekuan izin. Seharusnya dicabut.”
Hadi juga meminta, pemerintah membuka data kepemilikan saham BMH agar masyarakat tahu.“ BMH sepengetahuan kami milik APP (Asia Pulp and Paper). Mereka selalu mengatakan itu pemasok. Kami yakin pemasok juga mempunyai hubungan erat terkait kepemilikan saham. Kalau kita lihat di akta notaris, kantor di Jakarta, satu gedung dengan APP,” katanya.
Berdasarkan catatan Walhi Sumsel, di Sumsel ada16 HTI/HPH dan 41 perkebunan sawit terindikasi membakar selama 2015. KLHK hanya mengumumkan lima perusahaan di Sumsel kena sanksi.
“Harusnya ada puluhan dibekukan atau dicabut izin. Pembekuan tahapan awal. Intinya pencabutan izin.”
APP mengumumkan road map keberlanjutan tahun 2020, termasuk kebijakan konservasi hutan dengan nol pembakaran dan memulihkan lahan gambut. Namun, kata Hadi, fakta di lapangan APP gagal mencegah kebakaran baik di konsesi mapun penyuplai. “Komitmen APP hanya ilusi.”
Aidil Fitri, Direktur Hutan Kita Institute mengatakan, area terbakar di konsesi APP 78% (293.065 hektar) dari konsesi terbakar di Sumsel (375.823 hektar). “Ini berarti 37% seluruh konsesi APP, 174.080 hektar dari konsesi terbakar APP di lahan gambut.”
Zenzi Suhadi, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Nasional berharap, putusan kepada BMH signifikan. Perusahaan ini, jadi bagian grup besar yang menguasai lahan 1,7 juta hektar di Riau, Jambi dan Sumsel.
“Apabila hukum masih memberikan toleransi, tahun 2016-2017 kebakaran akan terjadi dan meningkat. Karena keuntungan perusahaan tak berbanding lurus dengan konsekuensi hukum yang mereka terima.”
Modus sembunyikan jejak
Nur Hidayati juga dari Walhi mengatakan, korporasi dalam menyembunyikan jejak ada beberapa cara. Pertama, tak mau membuka konsesi ke publik, dan peta sulit didapat. Pemerintah juga kesulitan membuka data dengan alasan bermacam-macam seperti rahasia perusahaan, kepentingan bisnis dan lain-lain.
Kedua, ada istilah pemasok pihak ketiga. Ada banyak perusahaan HTI yang memasok ke pabrik, ada anak usaha atau pihak ketiga.
“Nah, data pihak ketiga ini seringkali tidak mau buka siapa saja mereka. Ini tantangan terbesar ketika ingin mengajukan gugatan ke korporasi.”
KLHK ajak masyarakat laporkan kejahatan lingkungan
Sementara itu, mengajak masyarakat luas melaporkan langsung peristiwa kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan, KLHK meluncurkan aplikasi berbais android dan ios diberi nama Gakkum. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di bawah koordinasi Dirjen Penegakan Hukum.
“Lewat aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan langsung mengenai illegal logging, perambahan kawasan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran limbah, perdagangan satwa dan lainnya. Ini kejahatan sehari-hari di tengah masyarakat dilihat dan mungkin sebel, capek juga melihat tapi tak tahu bagaimana menyelesaikan. Cara sampaikan kepada pemerintah,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Minggu (20/12/15).
Dengan aplikasi ini, dia berharap persoalan lingkungan hidup dan kehutanan bisa diselesaikan kolaboratif bersama masyarakat. Aplikasi ini juga menandakan pemerintah terbuka masukan dari masyarakat.
KLHK juga membuat posko pengaduan. Sejak peluncuran Februari lalu, laporan masyarakat melalui posko ada 502.
“Laporan ke posko, kita berusaha menyelesaikan tetapi tidak cepat. Sekarang harus makin banyak melibatkan masyarakat dan para tokoh untuk menyelesaikannya.”
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridha Sani mengatakan, upaya penegakan hukum bagi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tidak bisa hanya sendiri oleh pemerintah. “Perlu peran serta masyarakat luas.”
Selain laporan masyarakat, KLHK juga pengawasan berkala terhadap pemegang izin baik kehutanan maupun lingkungan hidup. Aplikasi ini, katanya, bisa dibilang pengawasan bersifat soft.
Hingga saat ini, KLHK sudah memberikan sanksi 23 perusahaan, baik paksaan, pembekuan maupun pencabutan izin. Ada juga perusahaan dituntut ke pengadilan seperti BMH.
“Lebih 200 perusahaan ditindak. Jumlahnya akan meningkat karena tim kami sedang finaliasi beberapa sanksi lain, baik perambahan kawasan, kebakaran hutan, maupun kejahatan perdagangan satwa liar,” katanya.
Dalam kesempatan sama, pemain sinetron Sultan Djorghi mengapresiasi peluncuran aplikasi ini. “Mudah-mudahan pelaku kejahatan satwa liar, kebakaran hutan bisa ditindak. Pemerintah benar-benar menjaga dan menindaklanjuti.”
Penyanyi Oppie Andaresta mengapresiasi terobosan ini. Namun, harus dipikirkan bagaimana pengaduan bagi masyarakat bawah. “Biasa yang punya gadget itu menengah atas. Menengah ke bawah justru bersinggungan dengan masalah-masalah seperti ini bagaimana?”
Aktris juga aktivis lingkungan Melanie Subono mengatakan, masyarakat harus bertindak dengan melaporkan kerusakan lingkungan, salah satu melalui aplikasi itu.