,

Gugur Sudah Komitmen Jokowi di Pengadilan Negeri Palembang

“Gugur sudah komitmen Presiden Jokowi di ruang pengadilan ini,” kata Hadi Jatmiko, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, seusai majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan perdata kebakaran lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12/2015).

“Keputusan pengadilan ini benar-benar menunjukkan persoalan lingkungan hidup di Indonesia bukan sesuatu yang penting. Ini benar-benar menggugurkan komitmen Presiden Jokowi untuk serius mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan gambut, yang disampaikan secara terbuka di Indonesia maupun international,” kata Hadi.

Keputusan tersebut, kata Hadi, bertentangan dengan UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan. “Pasal 49 dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.”

“Entah apa yang ada dipikiran para hakim sehingga membebaskan PT. BMH dari tuntutan penggugat, dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena setelah kebakaran lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap tumbuh subur. Pertimbangan hakim ini sangat sesat dan menunjukan bahwa hakim sebenarnya tidak paham terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan.”

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan SH, selain tidak memenuhi tuntutan KLHK terhadap PT. BMH untuk membayar Rp7,9 triliun sebagai ganti rugi kebakaran lahan gambut, juga membebani KLHK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.200.000.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK yang hadir dalam persidangan menyatakan akan banding. “Kita akan banding atas putusan ini. Karena ini demi keadilan bagi masyarakat terhadap dampak kebakaran lahan. Sebab sudah jelas pada sidang lapangan, kebakaran lahan terjadi dengan sengaja. Karena itu kami akan banding,” kata Rasio.

Maurice, Kuasa Hukum dari PT. BMH mengatakan pihaknya puas dengan keputusan majelis hakim. “Karena pihak penggugat menyatakan banding, kami akan mempersiapan proses hukum berikutnya. Yang jelas, kami sudah optimistis bahwa klien kami tidak bersalah dan ini sesuai dengan saksi ahli yang kita ajukan dalam persidangan,” katanya.

Konsesi PT. BMH di Sumatera Selatan. Perusahaan HTI ini diduga membiarkan atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya yang terbakar seluas 20.000 hektare pada 2014 lalu. Foto: Lovina Soenmi

Dua warga dihukum tiga tahun

Beberapa hari menjelang putusan kasus PT. BMH, Kardomo (55) dan Ali Usman (39), terdakwa pembakar lahan milik PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), yang merupakan warga Dusun IV Parit 26, Desa Kuasa Dua belas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara tiga tahun.

Putusan MA ini membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan memvonis terdakwa satu tahun penjara.

Putusan MA tersebut tertuang dalam Petikan putusan MA nomor 2272 K/Pid.sus/2015,yang diterima PN Kayuagung. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan permohonan kasasi JPU, terdakwa melanggar pasal 108 UU No 32 tahun 2008, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, junto pasal 55 ayat I KUHP,

“Berdasarkan petikan Putusan MA yang kita terima, terdakwa dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kayuagung,” kata Ketua PN Kayuagung, Dominggus Silaban.

Kedua terdakwa ditangkap polisi karena membakar lahan PT. BMH, mencari Kayu untuk di buat papan, dan mulai menjalani proses penyidikan sejak September 2014. Majelis Hakim Pengadilan Negeri kayuagung memutusan terdakwa divonis satu tahun penjara, putusan itu tertuang dalam petikan putusan nomor 74/Pid.sus/2015/PN.Kag. JPU mengajukan banding. Ditingkat banding, PT Palembang menguatkan putusan PN Kayuagung, putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan nomor 60/Pid/2015/PT.Plg.

Selanjutnya JPU mengajukan Kasasi ke MA. Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Kardomo dan Ali Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembakaran lahan di PT. BMH, Penjara tiga tahun dan denda Rp3 miliar. Barang bukti (BB) yang disita dua keping papan kayu sungkit ukuran 4 meter, lebar 20 cm, yang dikembalikan ke PT. BMH, dan dua unit mesin gesek kayu.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,