Minggu pagi, 3 Januari 2016. Bertempat di Kebun Raya Bogor, Presiden Jokowi, melepaskan 190 individu burung yang sehari sebelumnya dibeli di Pasar Burung Pramuka, Jakarta. Burung yang dilepaskan ke alam itu adalah jenis keseharian yang biasa kita kenal seperti perkutut, puter, kutilang sutra, kutilang biasa, jalak kebo, jalak nias, jalak biasa, kapasan dan trukcuk.
Sebagaimana dikutip dari laman Seskab.go.id, pelepasan burung yang dilakukan oleh Presiden dalam suasana santai tanpa protokoler itu merupakan pelepasan kedua. Sebelumnya, Februari 2015, Presiden Jokowi telah melepas ratusan burung di Istana Merdeka dan Istana Kepresidenan Bogor. Tidak hanya burung, Presiden juga melepaskan ikan-ikan ke aliran Sungai Ciliwung dan kolam di Kebun Raya Bogor itu.
Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana, masih dari laman Seskab menyatakan, tujuan Presiden melepaskan burung dan ikan tersebut adalah menjaga ekosistem alam agar terawat baik, terutama di wilayah perkotaan. “Presiden mengamati, jumlah burung makin berkurang. Apalagi di Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden ingin, di Istana Kepresidenan Bogor dan Kebun Raya Bogor, keberadaan burung dan ikan yang ada dilindungi dan jumlahnya diperbanyak.”
Istilah pelepasan atau yang juga dikenal dengan sebutan pelepasliaran merupakan kata umum yang biasa digunakan. Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, di pasal 21 disebutkan bahwa Pelepasan merujuk pada jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.
Syaratnya adalah, pertama, habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran jenis asli yang dilepaskan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi. Ketiga, memperhatikan keberadaan penghuni habitat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya ini diatur oleh Menteri.
Sedangkan jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan di luar habitat (Ex Situ) itu dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan – satwa. Secara rinci, pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya ini dilakukan dalam bentuk pemeliharaan; pengembangbiakan; pengkajian, penelitian, dan pengembangan, rehabilitasi satwa; dan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa. Inilah definisi lengkap yang tercantum dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Lalu, bagaimana dengan pelepasan burung yang dilakukan oleh Presiden di Kebun Raya Bogor tersebut?
Tahapan
Peneliti Burung dari Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dewi Malia Prawiradilaga mengungkapkan, pada dasarnya pelepasliaran memiliki tujuan yang jelas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Konkritnya sebagaimana PP 7 1999 tersebut. “Satwa yang akan dilepasliarkan harus ada pengecekan kesehatan. Tujuannya, mengantisipasi agar tidak menularkan penyakit pada jenis satwa penghuni kawasan yang dilepasliarkan itu.”
Dewi menuturkan, sebelum pelepasan dilakukan sebaiknya diidentifikasi dahulu jenis dan lokasi tempat tersebut. Apakah burung yang akan dilepas memang di wilayah itu persebarannya juga bagaimana habitatnya, apakah tersedia pakan, pohon untuk bersarang, dan yang terpenting aman dari perburuan.
“Dampak buruk yang timbul dari pelepasan, jika yang dilepas itu satwa asing invasif (invasive alien species) dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di lokasi pelepasliaran. Bahkan, merusak atau memusnahkan jenis asli di lokasi tersebut,” kata Dewi, Selasa (5/1/2015).
Ani Mardiastuti, Guru Besar Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Institut Pertanian Bogor (IPB) juga mengatakan, syarat mutlak untuk melepasliarkan burung adalah lokasi pelepasliaran harus sesuai dengan komponen habitat yang ada seperti pakan, air, wilayah, dan iklim. Serta, tidak ada persaingan dengan individu atau jenis lain di lokasi pelepasan itu.
“Ketika satwa dilepasliarkan, yang bertanggung jawab adalah semua anggota masyarakat. Pemerintah pun telah menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jendral Konservasi Sumberdaya Alam & Ekosistem sebagai pemegang otoritas pengelola sumber daya alam dan ekosistem wilayah,” papar Ani.
Contoh kasus
Presiden Indonesian Ornithology Union (IdOU) Ignatius Pramana Yuda memberikan ilustrasi mengenai keberhasilan pelepasliaran burung curik bali di Taman Nasional Bali Barat. Pelepasan ini dianggap berhasil dan benar kerena memang dilakukan di habitatnya curik bali dan pelepasliaran tersebut mampu memperbesar populasi curik bali di alam.
“Pelepasliaran yang menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada jalak Eropa (Sturnus vulgaris) di Amerika Serikat. Kegiatan tersebut menimbulkan kerugian besar pada perkebunan anggur, gandum dan biji-bijian, serta ceri. Burung itu juga menimbulkan masalah kesehatan, karena menyebarkan penyakit pada manusia maupun hewan ternak, seperti TGE (transmissible gastroenteritis–penyakit pada babi), blastomycosis, dan salmonella,” ujarnya.
Bagaimana di Indonesia? Kerak kerbau (Acridotheres javanicus), jenis yang sering dipelihara namun kerap lepas di Sumatera dan Sulawesi ini, juga menimbulkan keprihatinan para pengamat burung, karena dikhawatirkan dapat mengganggu populasi jenis burung asli setempat.
Beberapa pengamat burung bahkan menyatakan, memperbaiki habitat burung dengan menanam pohon bunga atau buah yang digemari burung adalah cara terbaik untuk mengundang burung datang. “Jikapun harus dilakukan pelepasliaran, sebaiknya burung yang akan dilepas itu berasal dari pusat rehabilitasi satwa atau penangkaran burung.”
Yus Rusila Noor, Programme Manager Wetlands International Indonesia, secara santun menuturkan bahwa untuk pelepasliaran memang harus mempertimbangkan lokasi yang aman, tidak ada pemburu, dan jenis yang dilepas itu memang jenis lokal, bukan pendatang. Pastinya, lokasi tempat pelepasan itu menyediakan pakan alami yang cukup.
Dikhawatirkan, permintaan terhadap burung di pasar burung akan meningkat sehingga pasokan dari alam liar juga melonjak bila pelepasan dilakukan langsung membeli dari pasar. “Dengan segala hormat, alangkah baiknya jika burung yang dilepaskan Bapak Presiden itu berasal dari penangkaran khusus di Istana Kepresidenan atau tempat lain yang telah mendapat rekomendasi dari KLHK,” jelas Yus, Rabu (06/1/2015).
Yus menuturkan, sangat mendukung semangat konservasi burung liar yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai aturan dan protokol dari KLHK itu sendiri. “Untuk pelepasliaran, agar lebih ditekankan bila sumber populasinya bukan dari pasar burung serta sebelum dilepas harus ada kajian populasi dan habitatnya lebih dahulu. Kami siap untuk memberikan masukan,” jelas Yus.
Berdasarkan survei yang dilakukan Burung Indonesia 2014-2015, organisasi nirlaba pelestarian burung liar dan habitatnya, jumlah burung yang ada di Kebun Raya Bogor sekitar 46 jenis. Jumlah ini menjadi 60 jenis bila dimasukkan dengan jumlah burung pengembara alias yang hanya singgah.
Jenis burung yang biasa terlihat di kawasan seluas 87 hektar itu adalah cucak kutilang (Pycnonotus aurigaster), cinenen jawa (Orthotomus sepium), burung-madu kelapa (Anthreptes malacensis), tekukur biasa (Streptopelia chinensis), dan kacamata biasa (Zosterops palpebrosus).