,

Ajukan Banding Terhadap Putusan PT. BMH, Inilah Strategi KLHK

Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH) yang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada persidangan 30 Desember 2015 membuat KLHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan. Agar tidak menelan pil pahit kembali, KLHK pun menyiapkan strategi jitu.

Sebagai langkah menguatkan memori banding, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengumpulkan 23 ahli hukum mulai dari pengacara hingga aktivis lingkungan. “Saya mengundang kawan-kawan guna mendapatkan masukan sekaligus persiapan. Terutama eksplorasi data untuk meyakinkan hakim tinggi nanti bahwa persolan ini merugikan rakyat,” kata Siti di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (08/1/2016).

Dalam menyusun memori banding, KLHK akan membentuk tim kecil dan Siti terlibat langsung. “Ada catatan yang datanya bisa saya eksplor. Saya sudah baca semua dan akan mengarahkan seluruh potensi data dengan baik dan tepat,” terangnya.

Menurut Siti, selain eksplorasi data, fokus perhatian juga ditujukan untuk menjawab argumentasi hakim. “Catatannya adalah membuat hakim mengerti. Setahu saya, PT. BMH itu tiap tahun terbakar. Mula-mula 500 hektare, lalu 2 ribu hektare, naik 6 ribu hektare, hingga 20 ribu hektare. Hal seperti ini harus digambarkan beserta foto citra satelit.”

KLHK juga akan melakukan kroscek setiap saksi untuk memastikan apakah betul atau tidak kesimpulan yang dibuat majelis hakim. Ini akan memberikan titik terang kepada hakim banding di pengadilan tinggi. “Untuk dukungan selanjutnya mungkin perlu dipertimbangkan multidoors. Saya bersama Dirjen Penegakan Hukum akan terus melakukan pengamatan,” jelas Siti.

Ketua Harian Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Andiko Sutan Mancayo mengatakan, gugatan KLHK harusnya beriringan dengan pidana sanksi administrasi. Tak cukup perdata. “Kalau mau banding sederhana, ada pengacara. Tapi lebih dari itu, secara logika apakah kebakaran disengaja atau tidak sehingga menimbulkan kerugian.”

Menurut Andika, jika kebakaran diidentifikasi sebagai kelalaian, harusnya ada pembuktian kesalahan. Berdasarkan dokumen, keterangan saksi ahli tidak ada yang secara gamblang menyebutkan kebakaran itu disengaja atau tidak. “Ada dua hal. Pembuktian kesalahannya sendiri dan perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Ini di luar logika hukum lingkungan, kalau tidak lalai berarti disengaja.”

Poin lain yang harus ditegaskan menurutnya adalah kerugian yang harus dideskripsikan lebih rinci oleh KLHK, selain tindakan administratif terkait perizinan. “KLHK jangan terkunci satu gugatan. Selain perdata, pidana berikut unsur pelanggaran perizinan harus dilakukan,” ujar Andiko.

Direktur Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) Hendri Subagio mengatakan, berdasarkan kajiannya, hakim seperti tidak melihat fakta menyeluruh. Pertimbangan hakim juga tak melihat adanya kesalahan, baik kebakaran disengaja ataupun kelalaian. “Majelis hakim sudah mengakui adanya kebakaran, ini harus dikoneksikan dengan PP Perlindungan Hutan, terlepas terbakar atau dibakar.”

Hendri pun menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan terakhir. “Kebakaran terjadi 2014, sementara sidang 2015. Kondisinya jelas berbeda. Fakta-fakta ini harus dibeberkan dalam proses persidangan dan ditambahkan dalam memori banding.”

Antisipasi

Koordinator Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad mengatakan, untuk memori banding, tafsir lingkungan hidup secara fisik perlu dituangkan secara detil. “Hitungan teknis seperti berapa besar emisi yang terlepas harus dilengkapi. Sehingga, majelis hakim di pengadilan banding dapat memahami kompleksitas masalah yang ditimbulkan akibat kebakaran di areal perusahaan hutan tanaman industri (HTI) tersebut.”

Chalid mengatakan, selama ini ada dengungan pengadilan merupakan rumah aman bagi penjahat lingkungan. Karena itu, harus ada pendekatan mendasar yang cepat dan revolusi untuk perbaikan praktik peradilan.

“Pasal 49 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jelas menegaskan, perusahaan bertanggung jawab. Tapi, terkait perkebunan atau hak guna usaha (HGU) tidak ada satu pun pasal yang menyatakan pemegang HGU bertanggung jawab bila terjadi kebakaran.”

Menurut Chalid, penting adanya aturan yang mengatakan baik pemegang izin maupun pemegang HGU bertanggung jawab mutlak terhadap kawasannya yang bebas dari kebakaran. “Manakala terjadi kebakaran, itulah kejahatan. Pemerintah dapat mencabut izin, menjatuhkan sanksi, dan sebagainya.”

Nur Hidayati dari Walhi menuturkan, kejahatan lingkungan hidup sudah menjadi extraordinary crime. Di sisi lain, dalam banyak gugatan biasanya bersifat post mortem. Setelah kejadian baru melakukan sesuatu. Padahal, menurutnya, dalam prinsip perlindungan lingkungan hidup, ada prinsip kehati-hatian.

“Ke depan, kasus kebakaran hutan semakin canggih. KLHK harus mendorong adanya peradilan khusus lingkungan hidup. Seperti halnya penganganan kasus tindak korupsi. Depan begitu, kita bisa melakukan upaya antisipatif.”

Nur Hidayati berharap, gugatan di tingkat banding nanti, ditangani hakim bersertifikasi lingkungan. “Karena, lingkungan hidup itu dimensinya berbeda dengan gugatan biasa,” tandasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,