Jurus Saling Tuding di Balik Pembukaan Jalan di Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo

Saat ini kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo, yang merupakan kawasan hutan terluas di Kabupaten Sikka, mendapat gangguan serius dengan adanya pembukaan jalan baru. Jalan ini direncanakan akan menghubungkan Dusun Ewa menuju Dusun Tanah Hikong, Desa Runut, serta Dusun Blidit di Desa Egon yang semuanya terletak di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

Proyek jalan telah masuk kawasan lindung sepanjang satu kilometer lebih di desa Runut dari rencana total panjang jalan sekitar 4 kilometer, dengan lebar jalan antara 3-4 meter.

Hasil penelusuran Mongabay-Indonesia pertengahan Desember lalu menjumpai pengerjaan jalan tengah berhenti. Namun demikian, hutan sudah terlanjur digusur rata dengan penggunaan alat berat. Tampak beberapa pohon besar tumbang berserakan di lokasi. Di lokasi pun, tidak ditemukan plang papan nama proyek.

“Mereka baru gusur setengahnya saja. Mungkin ada jurang jadi pengerjaan dihentikan. Kami juga tidak tahu proyeknya dari mana,“ jelas Bernardus Bulet, salah seorang warga Tanah Hikong. Menurutnya, dahulu jalan ini merupakan jalan pintas setapak yang selalu dipakai warga untuk melintas.

Petrus Kanisius, Kepala Desa Runut, saat dijumpai menyebutkan pihaknya tidak tahu menahu tentang proyek pembukaan jalan di dalam kawasan lindung ini. Menurutnya, selama ini tidak ada kordinasi dengan dirinya selaku kepala pemerintahan desa.

Petrus menambahkan pihaknya sudah mengecek ke Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi, Kabupaten Sikka. Dia memperoleh informasi bahwa proyek ini dikerjakan oleh Dinas tersebut, di bawah pengawasan Bidang Pengembangan Pemukiman dan Tata Ruang.

Saat dikonfirmasi (06/01), Daeng Bakir Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sikka, menyesalkan adanya proyek jalan ini. Menurutnya, pembukaan ini tidak saja merusak hutan namun mengancam kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan yang ada di dalamnya.

“Kita masuk ke kawasan hutan saja dilarang, apalagi tinggal atau buka jalan. Kalau hutan lindung tidak ada kompromi, apalagi di bawahnya ada mata air,“ tegasnya. Dishut dan pihak kepolisian menurutnya sedang menyelidiki kasus ini dan akan segera memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Wilayah kawasan lindung di Kabupaten Sikka
Peta kawasan hutan di Kabupaten Sikka. Klik pada gambar untuk memperbesar.

Jurus Saling Elak Diantara Para Pihak

Saat terpisah dijumpai Mongabay-Indonesia, Fransiskus Laka, Kabid Pengembangan Pemukiman dan Tata Ruang Dinas PU merasa pihaknya sedang disudutkan. Menurutnya, proyek jalan merupakan pokok pikiran usulan masyarakat, yang terambil dari dana aspirasi anggota DPRD Sikka dan sudah ditelaah oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sikka.

“Yang usul dalam pokok pikiran itu yang harus diminta pertanggungjawaban. Kami merasa dijerumuskan, berarti ada yang salah saat pengajuan usulan dan perencanaannya di Bappeda Sikka,” jelas Frans. Menuutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Angel dengan dana sebesar 150 juta rupiah, berjangka waktu pengerjaan 45 hari sejak 17 November hingga 20 Desember 2015.

Saat ditanya lebih lanjut, Frans mengelak dan tidak tahu bahwa daerah tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Menurutnya dia telah mendelegasikan pengawasan proyek itu kepada stafnya. Dia mengakui hanya pernah sekali ke lokasi.

Rupanya proyek jalan yang masuk hutan lindung bukan hanya terjadi di Desa Runut. Sebelumnya, polisi hutan menemukan adanya proyek jalan usaha tani yang berada di Desa Egon. Dishut yang turun ke lokasi menjumpai proyek penggusuran sudah berjalan sejauh 1,3 kilometer. Proyek ini di bawah kegiatan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun).

“Beberapa hari sebelumnya kami hentikan proyek jalan di Dusun Blidit yang merambah kawasan hutan lindung. Kami terlambat mendapat informasi, kawasan hutan sudah dirusak alat berat,“ papar Bernardus Herry Suwandi, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Hutan, Dishut Sikka (16/12).

Sementara itu Ferdinandus Florianus, Panitia Pengawas Kegiatan Distanbun Sikka menyebutkan proyek tersebut merupakan pembukaan jalan baru. Anggaran proyek berasal dari APBD II dan merupakan pokok pikiran dari salah satu anggota DPRD.

Proyek jalan sambung Flori, merupakan pengerjaan jalan baru untuk usaha tani. Proyek dikerjakan CV Ardians dengan pagu anggaran 160 juta rupiah. Panjangnya sekitar 1,5 kilometer.

“Kami hanya pelaksana pengerjaan saja. Rekanan menyampaikan bahwa ada petugas Kehutanan yang menegur,“ jelasnya.

Usai memperoleh teguran, dia mengaku meminta kontraktor untuk menyampaikan ke pihak desa agar proyek tersebut bisa dipindahkan ke tempat lain. Saat ditanyai apakah lokasi proyek baru masuk ke kawasan hutan lindung atau tidak, -sebab semua kawasan di sekitar masuk kawasan hutan lindung-, Flori pun tampak bingung menjawab.

“Saya hanya sekali ke lokasi, saat survey awal dan belum ke lokasi lagi. Tapi bila memang tidak diperbolehkan proyeknya akan kami hentikan.“

Pelaksana tugas Kepala Bappeda Sikka, Adrianus Parera saat dijumpai di kantornya menyebutkan kesalahan ukur di lapangan merupakan urusan dinas teknis. Menurutnya fungsi Bappeda adalah perencanaan anggaran sedangkan urusan teknis di dinas terkait.

Adrianus mengakui bahwa proses pembuatan jalan berasal dari usulan Musrembang di tingkat masyarakat dan diajukan oleh anggota DPRD.

“Saya juga bingung kalau orang dinas tidak tahu kawasan proyek itu masuk kawasan hutan lindung, kan harus disurevy dulu lokasinya,“ ungkapnya (17/12).

Di sisi lain, Yohanes Yudas, anggota DPRD Sikka dari Fraksi Golkar yang mengusulkan proyek ini menyebutkan jalan dari Desa Runut ke Egon ini hanya mengikuti rintisan jalan setapak yang telah lama dibuka oleh masyarakat sejak tahun 1999.

Menurutnya saat diangkat sebagai anggota DPRD, dirinya mengusulkan pembukaan jalan lewat mekanisme Pokok Pikiran (Pokir). Rencana ini kemudian diusulkan menjadi proyek pemerintah, yang selanjutnya dibuatkan perencanaan kajian teknis yang sesuai.

“Saya hanya sekedar mengusulkan, antar dinas terkaitlah yang harusnya langsung berkordinasi. Tujuan  kami membuka akses bagi kepentingan masyarakat. Kalau mekanismenya harus diusulkan ke pusat silakan saja,” tutur Yohanes.

Sementara itu, Walhi NTT dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terhadap rencana pembukaan jalan di Desa Runut adalah Dishut, Bappeda dan Dinas PU Sikka. Termasuk DPRD pun harus bertanggungjawab jika sedari awal terlibat di dalamnya.

Walhi beranggapan, meski pada hakikatnya pembangunan dan pembukaan jalan penting bagi akses rakyat, namun prosedural hukum harus berasas pada undang-undang yang ada.

Walhi pun menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan agar kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum.

Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo sendiri memiliki luas 19.456,8 hektar sesuai register tanah kehutanan nomor 107. Kawasan hutan lindung ditetapkan tahun 1932 dan luas kawasan terakhir dikukuhkan dengan berita acara tapal batas tahun 1984. Setelah itu kawasan hutan lindung ini disahkan Menhut dengan Surat Keputusan (SK) nomor 423/KPTS-II/1999 tentang peta penunjukan kawasan hutan provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan hutan lindung ini melingkupi beberapa kecamatan di Sikka, yaitu Waigete, Mapitara, Doreng, Talibura dan Waiblama.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,