Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggebek tiga rumah di Kawasan Kedoya, Jakarta Barat, dan menyita ratusan organ satwa liar dilindungi, Jumat (15/1/16). Dari penggerebekan itu, diamankan satu tersangka, Eddy Saputra, dengan sitaan antara lain harimau, macan, rusa, ular, sampai burung cendrawasih awetan.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penangkapan tangan dan penyitaan oleh tim penyidik KLHK bekerjasama dengan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Elang Jakarta. “Dilakukan pukul 13.20 di kediaman tersangka,” katanya di Jakarta, Jumat (15/1/16).

Eddy, katanya, masih terus diperiksa penyidik untuk mengetahui jaringan bisnis yang dijalankan.“Untuk melihat kelompok jaringan mana. Perdagangan ilegal satwa dilindungi ini ada jaringan internasional. Kami sedang mengembangkan.”
Tersangka terjerat UU Nomor 5/1990 dengan hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.“Kami lihat berbagai koleksi ini termasuk jaringan cukup lama,” katanya.
Organ satwa sitaan berbentuk kulit, awetan, tengkorak dan beberapa masih hidup. Jenis satwa dari beruang madu, macan tutul, harimau, macan kumbang, jalak bali, elang, cendrawasih dan lain-lain. Kini, sitaan diamankan di KLHK.

Menurut Roy, penggerbekan ini dari pengintaian lama berawal dari informasi warga. “Alhamdulillah, hari ini kita berhasil dengan tangkapan sangat banyak. Kita perkirakan nilai miliaran,” katanya.
Nilai miliaran ini, katanya, tak sebanding dengan kerugian kehilangan sumber daya hayati. Satwa-satwa itu, jika hidup memiliki peran penting dalam mata rantai makanan dan penyeimbang ekosistem.
“Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ini extraordinary crime karena gak cuma menyebabkan kerugiaan materi juga ekologis.”

Aktivis Jakarta Animal Aid Network, Benvika mengapresiasi keberhasilan KLHK menyiat kepemilikan atau perdagangan ilegal satwa liar. “Ini harus ditingkatkan. Perdagangan satwa ilegal makin marak. Pemerintah harus menindak tegas.”
Apresiasi juga dilontarkan Legal Advisor Wildlife Crime Unit/Wildlife Conservation Society (WCU/WCS), Irma Hermawati. Dia berharap, pemilik diproses hukum. Sedang barang bukti yang banyak itu, katanya, bisa langsung dimusnahkan seperti dilakukan Kasubdit I Tipiter Bareskrim Polri. “Karena banyak kasus barang bukti tidak jelas pasca vonis.”

Barang bukti yang disita KLHK dari tiga rumah di Jakarta:
*Rusa (6 lembar utuh, 2 lembar potongan kulit, 2 opsetan setengah badan, 2 tengkorak lengkap, 1 tengkorak separuh) *Beruang Madu (1 lembar potongan kulit, 1 ekor opsetan setengah badan) *Beruang (1 tengkorak kepala) *Macan tutul (1 lembar kulit lengkap, 3 lembar potongan kulit, 1 opsetan lengkap, 1 opsetan setengah badan) *Ular sanca (1 lembar kulit lengkap) *Harimau (2 lembar kulit lengkap, 1 lembar potongan kulit anakan, 1 lembar kulit lengkap anakan) *Macan tutul (1 ekor opsetan lengkap, 1 opsetan setengah badan) *Macan dahan (1 opsetan setengah badan) *Macan kumbang (1 opsetan setengah badan) *Macan (8 tengkorak kepala) *Kucing mas (1 opsetan lengkap) *Burung cendrawasih (1 opsetan lengkap) *Burung bayan (1 opsetan lengkap) *Burung nuri merah kepala hitam (1 opsetan lengkap) *Kambing hutan (1 tengkorak kepala, 3 tanduk) *Elang laut ( hidup) *Jalak bali (hidup) *134 tulang belulang dan 83 potongan tulang satwa liar. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |