, , ,

Amdal Kereta Api Cepat Bandung-Jakarta Dinilai Banyak Kelemahan

Rapat tim teknis memberikan banyak catatan guna perbaikan Amdal kerta api cepat Bandung-Jakarta, seperti tempat groundbreaking, Walini, merupakan daerah tangkapan air, maupun rawan longsor, dan banyak data dan informasi belum lengkap. Tim teknis menilai dokumen Amdal tak jelas dan banyak kelemahan.

Rencana peletakan batu pertama (goundbreaking) pembangunan kereta api cepat Bandung-Jakarta,  21 Januari ini. Namun, hingga kini, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), belum selesai. Bahkan, dalam rapat pembahasan dokumen Amdal, tim teknis, menemukan banyak kelemahan.

Kereta cepat ini dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), patungan Indonesia dan China. Indonesia lewat konsorsium BUMN yakni, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, PT Wijaya Karya, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Perkebunan Nasional VIII. Sedang China dari Railway International Co. Ltd,–perusahaan kereta api dengan mayoritas saham BUMN China yaitu China Railway Engineering Corporation. Joint Venture Agreement Signing High Speed Railway of Jakarta-Bandung pada Jumat (16/10/15) di Hotel Pullman Jakarta.

Widodo Sambodo, Direktur Kemitraan Lingkungan Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dalam rapat teknis pembahasan Amdal di Jakarta, Senin (18/1/16) mengatakan, proses Amdal berjalan sangat cepat tetapi banyak kelemahan.

“Apa perlu kita buru-buru mengesahkan Amdal ini hanya untuk kepentingan administrasi? Kalau tujuan teknis kok kelihatan tadi banyak sekali catatan saya.Teknologi yang akan dibangun ini apa? Tipe konstruksi kereta api cepat juga harus diperhatikan,” katanya.

Dia menolak Amdal yang disusun tim pemrakarsa mega proyek itu karena Walini yang akan jadi tempat groundbreaking daerah tangkapan air.

“Disana ada waduk untuk PLTA dan irigasi. Apabila terganggu nanti bagaimana? Solusi bagaimana? Ini jelas terancam.”

Apalagi disitu ada potensi longsor juga. Di Walini, satu km dekat dengan Waduk Jatiluhur. “Itu belum dijelaskan dalam Amdal. Kalau Walini dibangun, catchment area akan terganggu. Air yang ke Jatiluhur dari Citarum juga akan terganggu.”

Jika sudah begitu, Karawang yang sebagai lumbung padi juga akan terganggu. Sebab, katanya, Walini merupakan sumber air pertanian. Jika PLTA terganggu, bisa saja pasokan listrik sama-sama terganggu.

“Disitu dijelaskan jalur mengikuti ruas tol? Itu ruas yang mana saja? Kalau ruas dari sini sampai Karawang, iya. Tapi sebelah selatan bagaimana? Banyak mengorbankan lahan sawah.”

Menurut dia, proses Amdal seharusnya teliti. Minimal dalam dua musim hingga bisa diteliti dampak lingkungan yang akan terjadi saat kemarau, maupun penghujan.

“Jadi syarat data harus lengkap. Data sosial, ekonomi, teknis kegiatan maupun teknis ekologi. Kimia, flora fauna, hidrologis, geologi, lingkungan harus lengkap.”

Tak hanya itu, teknologi yang akan digunakan kereta cepat juga belum jelas. “Apakah memakai kecepatan 300 km, 200 km atau 100 km per jam? Sebab keputusan kecepatan kereta juga akan berpengaruh pada sarana dan prasarana yang tiap kecepatan jelas berbeda,” katanya.

Dalam dokumen, katanya, tak jelas, mau membangun kereta api kecepatan berapa km. “Bandung-Jakarta itu 140 km mau dioperasionalkan berapa jam? Apakah kecepatan 300 km per jam berarti hanya setengah jam? Gak mungkin. Artinya itu kalau mau dibangun begitu, jalan itu harus lurus terus kayak runway pesawat. Karena begitu diprogram akan melesat. Saat belokan, akan berisiko. Kapan mau belok, kapan memasuki tunnel, kapan mau flat, itu teknologinya berbeda.”

Pembangunan kereta dengan kecepatan ratusan km per jam itu berteknologi tinggi dan berisiko tinggi. Di dokumen amdal detil teknis tak ada sama sekali.

“Kecepatan di ruas mana, pelambatan di titik mana tak jelas. Detail teknis tak ada. Maka saya bilang kalau ini hanya untuk mengejar administrasi izin saja, sok aja (silakan). Saya sebagai penilik gak ikutan,” katanya.

Amdal, katanya kajian yang harus penuh keilmuan. Pengumpulan data tak bisa serampangan.

Dodo mengaku baru 10 hari mendapatkan dokumen kerangka acuan Amdal itu. Masukan-masukan sudah disampaikan tetapi dalam dokumen ini, belum terjawab.

“Mereka baru memberikan kerangka acuan, itupun masukan belum dijawab, sudah keluar dokumen Amdal. Harusnya masukan dijawab dulu. Kenapa harus buru-buru digelar sidang?”

Walini, yang akan dijadikan tempat groundbreaking kereta api cepat Bandung-Jakarta. Sumber: Google

Dia juga mengungkit soal pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan kereta cepat itu. Dalam dokumen Amdal tak dijelaskan.

“Meski sekarang proses tak begitu lama. Begitu dikaji tim KLHK, si pramkarsa ada pilihan yang ditentukan, ini baru bisa cepat. Tapi saya belum dengar mau dimana lokasi pinjam pakai. Ini terlalu terburu-buru,” katanya.

Dia sebagai anggota penilik Amdal menyatakan ketidaksetujuan. “Saya gak tanggung jawab. Mau diterusin sok. Tapi saya menyatakan tak layak lingkungan. Kalau ada yang mengatakan layak, buktikan dimana layaknya?”

Kesempatan sama, Sarmauli Pangaribuan, Direktorat Penataan Kawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN mengatakan, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten masih membutuhkan payung hukum. Seluruh trase itu harus sudah jelas hingga bisa revisi tata ruang.

“Berdasarkan informasi BNPB, Jawa Barat ini rawan longsor. Pergerakan tanah sangat rentan. Soal mitigasi kerawanan bencana harus dieperhatikan.”

Jadi, katanya, perlu kepastian trase lebih akurat dari pemrakarsa terutama letak stasiun dan teknologi. “Bukan lintasan kereta api saja. Harus jelas integrasi transportasi di sekitar untuk mendukung kereta api cepat itu sendiri.”

Kereta api cepat, katanya, energi bersumber dari listrik, harus jelas pula peta jaringan energi. Apalagi listrik sangat besar sekitar 60-80 MW. Di dokumen Amdal belum ada.

“Kebutuhan listrik masyarakat di Jabar masih belum bisa tercukupi. Ditakutkan nanti dengan kereta api cepat ini menyedot energi hingga masyarakat kekurangan listrik,” katanya.

Mengenai posisi waduk melintasi PLTA juga harus diperhatikan. “Apakah sudah mendukung atau belum. Perlu perencanaan sangat matang.”

Juga soal melintasi cekungan air, kita melihat dari sisi jaringan sumber air baik dari waduk atau sungai supaya pemerintah daerah bisa membuat zonasi khusus untuk itu. ”Tolong dibuat tabel informasi terkait dengan lintasan yang dilaluinya. Kawasan apa saja? Ini terkait pembebasan lahan.”

Instruksi Presiden Joko Widodo, Gubernur dan Bupati Jabar menyesuaikan RTRW, namun, kata Pangaribuan, sulit jika zonasi belum jelas.

“Kita mengikuti instruksi itu. Hanya apa yang mau kita sesuaikan jika rencana pemrakarsa sendiri belum memberikan masterplan valid? Kalau susah ada, baru kita bisa memerintahkan kepada pemda kabupaten atau kota menyesuaikan tata ruang. Misal, kawasan mana yang dilewati dan lain-lain.”

Dia meminta, pemrakarasa menetakan wilayah lintasan. Bukan hanya peta indikatiftetapi sangat informatif.

Pangaribuan  menolak anggapan menghalangi dan menghambat perencanaan. Pembangunan kereta api cepat, katanya, disambut baik tetapi harus memperhatikan lingkungan.

Dia mengatakan, dokumen Amdal pemprakarsa dari segi teknis belum bagus. “Belum layak. Apalagi latar belakang hanya mengatakan berdasarkan Instruksi Presiden. Jadi mereka belum penilaian pengembangan wilayah. Apa sih urgensi kereta api cepat ini? Apakah karena sistem transportasi belum memadai hingga harus dibangun itu? Pertimbangannya bagaimana?”

Meski begitu, payung hukum terus disiapkan lintas kementerian dari ATR, Kemenko Perekonomian sampai KLHK. “Tak hanya satu kementerian. Ada koordinasi antarkementerian.”

Rapat teknis itu kali kedua dia ikuti. Rapat serupa seminggu lalu. Meski begitu, masukan yang disampaikan, tak ada perbaikan dalam dokumen yang disampaikan sekarang.

Kardono, Pakar Udara dan Kebisingan mengatakan, data Amdal seharusnya bisa di-overlay dengan tata guna lahan hingga lima stasiun terlihat. “Dari sisi jalur harusnya di-overlay dengan potensi-potensi yang menyebabkan kebisingan dan udara. Di dokumen ini rona lingkungan ambang kualitas udara kebisingan, tidak pas. Karena data titik-titik pintu tol. Saat mengestimasi dampak, itu rona lingkungan semua sudah di atas baku mutu. Harus dilihat sepanjang jalur. Bukan hanya lalu lintas.”

Dia menyarankan, Amdal dilengkapi pengukuran yang mewakili jalur dan stasiun yang akan dibangun. “Lingkupnya katakanlah dari kegiatan transportasi. Material gak jelas. Kalau ia masuk kan gak semua titik itu akan berdampak. Hanya yang dilewati.

Hingga disimpulkan gak ada dampak. Kalau beroperasi di dekat pemukiman, lain. Kegiatan sama belum tentu menimbulkan dampak sama,” katanya.

Dari segi aktivitas perawatan kala kereta api cepat sudah beroperasi juga tak jelas dalam dokumen.“Ini alasan kualitas udara saat perawatan mana? Apakah dari gerakan motor, jalannya? Belum sampai kesitu. Karena ini jalan panjang. Beda dengan perusahaan pabrik atau tambang. Kita seakan-akan menggeneralisir semua kegiatan.”

Pakar Kualitas Air Linawati Harjito juga mengatakan hal serupa. Dokumen Amdal belum ada perbaikan. “Belum ada informasi sebetulnya air IPAL akan masuk ke sungai mana? Seluruh sungai ini ternyata sudah tercemar. Ada indikasi limbah domestik yang apakah akan ditambah dengan air di IPAL ini? Ada juga berasosiasi dengan limbah B3. Sebenarnya ini yang perlu dipastikan,” katanya.

Kalau ada yang akan masuk ke sungai yang tercemar, harus dipastikan dalam Amdal hingga tak memperparah kualitas air.

“Datanya belum ada. Ini menggunakan data sekunder 2014. Kalau memang tidak terkait sungai tercemar, mohon dipastikan. Pastikan juga tidak berdampak penting bagi kualitas air.”

Soal kualitas air tanah juga belum sepenuhnya rinci. Kalau memang masyarakat tak terkait dengan ini, harus dinyatakan dalam Amdal hingga jelas.

“Data pendukung kurang. Lebih bagus kalau ada skematik diagram terkait dampak kualitas air apa saja. Badan penerima apa saja,” katanya.

Bahkan dia meminta PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) membuat kajian berdasarkan sampel air tanah yang ada dan menggunakan data baru. “Ini penting dilampirkan dalam Amdal. Metode perhitungan juga harus diperbaiki.”

Dari aspek sosial, akademisi Universitas Indonesia Dodi Prayogo menambahkan, Amdal seharusnya jelas menyebut berapa banyak warga yang akan terdampak proyek ini. Termasuk antisipasi dampak kehilangam sumber mata pencaharian.

Ary Sudyanto, Direktur Pengendalian Dampak Lingkungan Kegiatan Usaha KLHK yang memimpin rapat mengatakan, pembahasan kali ini untuk memberikan informasi sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Sekarang pemrakarsa harus memperbaiki masukan komisi. Ada perwakilan dari dari DKI, Jawa barat serta sembilan kabupaten kota yang dilalui. Kemudian wakil-wakil dari yang terkena dampak seperti pangguna jalan tol, kawasan hutan, industri, mungkin ada pabrik yang juga kelewatan serta masyarakat terkena dampak juga LSM.”

Dia berharap, pemrakarsa segera memperbaiki Amdal dengan tetap menjalankan prosedur. “Jadi semua prosedur lakukan dulu, sekarang pemrakarsa harus bekerja keras memperbaiki semua yang tadi disarankan. Mereka harus memperbaiki dalam waktu kurang dari 24 jam.”

Meski dari jawaban pemrakarsa dan konsultan, sebenarnya material sudah ada. “Kami tidak memutuskan di sini. Bukan kami, ini hanya memberikan informasi. Jadi, saat ibu Menteri mengambil keputusan semua data, informasi dan bahan pertimbangan sudah ada.”

Ary membenarkan, pembahasan Amdal kereta cepat sangat singkat. Proposal Amdal masuk 31 Desember lalu.

Berjanji perbaiki

Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengakui banyak masalah teknis harus dilengkapi dalam penyusunan Amdal.

“Prosedur biasa memang lama. Kita yang nyusun juga banyak. Jelas masukan dari para pakar harus kita lengkapi. Memang banyak dokumen sebenarnya sudah ada tapi karena harus kerja cepat, masih ada dokumen teknis belum kita masukkan. Kita akan lengkapi,” katanya.

Dia berjanji memproses Amdal sesuai tahapan. “Kalau dilihat proses cepat sekali tapi tak melanggar hukum. Memang belum sempurna. Saya dapat amanah jangan sampai melanggar aturan.Kekurangan masih bisa disempurnakan. Kita taat aturan.”

Meski terkendala Amdal, dia optimistis groundbreaking berjalan sesuai rencana. “Mohon doa restu, mudah-mudahan groundbreaking 21 bulan ini. Perintah Bapak Presiden.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,