,

Sampai Kapan Kapal Perikanan Tak Melaut?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkali-kali mengklaim bahwa kondisi perikanan saat ini lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu. Hal itu, dibuktikan dengan terus meningkatnya produksi perikanan di semua pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh seluruh pejabat KKP, termasuk Menteri Susi Pudjiastuti. Tetapi, pernyataan tersebut dikritik langsung oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI. Kritikan tersebut muncul saat Dewan mendapatkan kenyataan bahwa kondisi di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara tidak sesuai harapan.

Salah satu kritikan tersebut, adalah soal masih banyaknya kapal perikanan yang tak beroperasi di Muara Baru. Di pelabuhan tersebut, sedikitnya ada 60 kapal yang tak beroperasi pada Selasa (19/01/2016) siang.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, kondisi tersebut sangat aneh. Mengingat, KKP saat ini menjadi instansi pemerintah yang diagungkan dan dihormati. Seharusnya, tidak ada permasalahan seperti kapal yang tak beroperasi lagi.

“Setelah saya tanyakan langsung kepada pemilik kapal, kapal yang tak beroperasi tersebut adalah kapal-kapal yang bermasalah dengan perizinan. Rata-rata, mereka masih belum mendapatkan izin dari KKP untuk melaut,” ungkap Titiek kepada Mongabay.

Dari informasi yang dikumpulkan, di Muara Baru dalam sehari tak kurang ada 1.600 kapal yang berlabuh. Namun, semuanya silih berganti masuk untuk mengisi tempat. Seperti pada kemarin, kapal perikanan yang sedang berlabuh tercatat ada 600 kapal.

Kapal-kapal yang berlabuh di Muara Baru tersebut, menurut Titiek, rata-rata berukuran minimal 30 gross tonnage (GT). Seluruhnya, adalah kapal milik nelayan lokal.

Tentang kapal-kapal yang tak beroperasi tersebut, Titiek berharap bisa segera mendapatkan solusi untuk beroperasi lagi. Karena jika terus dibiarkan, maka nasib anak buah kapal (ABK) semakin tidak jelas dan itu akan memengaruhi kondisi ekonomi mereka.

“Coba dibayangkan saja, jika satu kapal itu mempekerjakan 30 ABK, berapa total ABK yang harus berhenti melaut. Mereka sudah jelas tidak mendapatkan pemasukan lagi dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur dia.

Untuk itu, Titiek mengaku akan mendesak Menteri Susi Pudjiastuti untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai, karena kebijakan negara, masyarakat bawah yang menjadi korbannya.

Tiga Peraturan Bermasalah

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron dalam kesempatan terpisah, menyebutkan, kebijakan Susi Pudjiastuti saat ini dinilainya bermalasah. Terutama, tiga peraturan yang sudah berjalan saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang PNBP Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri KP No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, serta Permen KP No 2 Tahun 2015 tentang  Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Perairan Indonesia.

“Itu yang jadi masalah. Kita berharap Menteri Susi bisa segera memperbaikinya. Karena, kita tidak mempermasalahkan jika menteri membuat peraturan. Hanya, jangan sampai itu bermasalah. Artinya, harus ada solusi dan antisipasi,” ucap Herman dalam sambungan telepon.

Terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then mengungkapkan kekesalannya atas persoalan yang muncul dalam setahun terakhir ini. Terutama, berkaitan dengan berhentinya operasional kapal-kapal perikanan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia.

“Ini jadi masalah. Seharusnya ini ada solusi. Kita tidak boleh membiarkan ini terus terjadi, karena itu akan menurunkan ekonomi. Ingat, perikanan juga menyumbang perekonomian nasional,” ungkap dia.

“Sesuai SOP (standard operating procedure), proses perizinan itu maksimal hanya 21 hari saja. Tapi pada kenyataannya, sekarang ini KKP memproses perizinan selalu di atas tiga bulan. Bahkan, ada juga yang sudah enam bulan, hingga kini masih juga belum mendapatkan izin,” tambah dia.

Puluhan kapal penangkap ikan yang bersandar di di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (19/01/2016) siang. Kapal-kapal tersebut tidak beroperasi karena tidak mempunyai izin atau sedang mengurus izin melaut dari KKP. Foto : M Ambari
Puluhan kapal penangkap ikan yang bersandar di di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (19/01/2016) siang. Kapal-kapal tersebut tidak beroperasi karena tidak mempunyai izin atau sedang mengurus izin melaut dari KKP. Foto : M Ambari

Selain persoalan operasional kapal yang terpaksa berhenti karena tersendat perizinan, James mengatakan, saat ini ada juga kapal-kapal yang terpaksa berhenti karena mereka tidak tertarik untuk mengurus perizinan lagi.

“Ini yang jadi masalah. Kapal tidak mau mengurus izin, karena mereka tidak tertarik lagi untuk berinvestasi di perikanan. Hal itu, karena ada beban pajak yang sangat tinggi. Belum melaut saja, harus sudah bayar pajak. Bisnis seperti apa itu?” tandas dia.

Karena itu, James berharap, KKP bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan sampai, nelayan yang sudah dirugikan akan semakin terpuruk. Jika sudah begitu, nelayan akan semakin sulit,” pungkas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,