,

Hutan Aceh dan Persoalan yang Dihadapi

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menjelaskan Aceh memiliki peran penting dalam pelestarian hutan karena hutannya yang relatif baik. “Dengan luas mencapai 3,5 juta hektar, Aceh memiliki peran penting dalam penyediaan jasa lingkungan khususnya penyerapan emisi karbon.”

Zaini mengatakan, untuk mendukung program pelestarian hutan dan penyempurnaan tata kelola hutan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013. Juga, telah dibentuk tujuh kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang merupakan UPTD di Dinas Kehutanan guna mengelola pelestarian hutan di tingkat tapak.

“Selain itu, bersama 29 negara di dunia, Aceh telah menandatangani Deklarasi Rio Branco 2014. Deklarasi tersebut merupakan komitmen Aceh untuk mencegah deforestasi (80 persen) hinga  2020,” ujarnya belum lama ini.

Zaini menambahkan, dari tujuh KPH yang dibentuk, enam di antaranya berbasis daerah aliran sungai (DAS) sementara satu KPH yaitu Taman Hutan Raya Pucoet Meurah Intan berada di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie. “Dengan berbasis DAS, hutan Aceh akan dikelola dari hulu sungai sampai ke pinggir laut. Hal ini akan memudahkan Dinas Kehutanan melakukan intervensi sehingga tumbuhah yang tumbuh di sekitar DAS baik itu yang masuk dalam kawasan hutan atau tidak, tetap dijaga.”

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Husaini Syamaun menuturkan, Dinas Kehutanan terus berupaya menyelesaikan tapal batas kawasan hutan. “Kami melakukan penertiban batas kawasan hutan dan mempercepat pengukuhan batas kawasan.”

Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 103/MenLHK-II/2015, total batas kawasan hutan Aceh mencapai 8.697,80 Kilometer. Terdiri dari batas fungsi, batas luar dan eclave. “Hutan Aceh harus diselamatkan karena benteng terakhir keanekaragaman hayati hutan alam tropis di Sumatera,” ungkap Husaini.

Kayu hasil kegiatan illegal logging tak jarang diangkut dengan becak mesin untuk dibawa ke industri pengolahan kayu. Foto: Junaidi Hanafiah

Menyusut

Data yang dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menunjukkan, luas hutan di provinsi ini menyusut. Pada 2015, diperkirakan sekitar 9.740 hektare telah berubah fungsi. Salah satu penyebabnya adalah pembangunan infrastruktur.

“Data yang kami kumpulkan, pada 2015, pemerintah membangun waduk Krueng Keureuto di Aceh Utara seluas 1.400 hektare, lokasi wisata Iboih di Kota Sabang seluas 191,13 hektare, pabrik semen di Aceh Tamiang seluas 2.150 hektare, dan pembukaan ruas jalan baru yang membelah hutan,” sebut Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh.

Selain pembukaan lahan, kasus illegal logging terus terjadi. “Bahkan, kegiatan yang merusak lingkungan tersebut, tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, tapi juga anggota institusi negara,” ujar M Nur.

Efendi Isma, Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mengatakan, KPHA sejak Januari hingga Oktober 2015 memantau aktivitas ilegal di 19 kabupaten/kota. “Kami menemukan 345 kegiatan ilegal seperti penebangan kayu, pembukaan lahan dalam kawasan hutan, pengangkutan kayu dari kawasan hutan ke Industri pengolahan kayu tanpa dokumen sah.”

Efendi mengatakan, dari 345 kasus tersebut, 245 kegiatan terjadi di area penggunaan lain (APL) tanpa izin. Sedangkan 95 titik berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. “Pada umumnya, kayu-kayu yang diambil jenis meranti, damar, dan merbau.”

Menurut Efendi, kayu-kayu itu diangkut dalam bentuk kayu bulat dan olahan ke sejumlah industri pengolahan. Dari hutan, kayu diangkut ke pinggir jalan menggunakan kendaraan roda dua, kerbau, atau mobil khusus. “Para pelaku mulai perseorangan, kelompok, terkait badan usaha tertentu, hingga oknum.”

Institusi penegak hukum, sambung Efendi, harus menyusun regulasi guna menindak tegas oknum anggotanya yang melanggar hukum karena merusak lingkungan. “Di samping itu, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang perbuatan melawan hukum yang merusak lingkungan dan hutan Aceh. Karena, harus diakui sejumlah bencana alam yang terjadi di 2015 dan sebelumnya seperti banjir dan tanah longsor berkaitan erat dengan perambahan hutan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,