,

Perdagangkan Kulit Harimau, Jaksa Jerat Pelaku 2,6 Tahun

Jaksa Penuntut Umum JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut tiga pelaku perdagangan kulit harimau dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.

JPU Maria menyatakan, ketiga terdakwa, Gunawan warga Batang Serangan, M Syaid dan Suroyo Sitepu warga Bahorok, terbukti sah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE). Dalam tuntutan JPU menyatakan, ketiganya bermufakat memperdagangkan kulit harimau tanpa kepala.

Kasus dibongkar penyidik BBTNGL, dibantu Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, yang mendapat informasi dari Wildlife Crime Unit (WCU), Kamis malam (17/9/15). Pelaku menawarkan kulit harimau, kepada sejumlah calon pembeli karena harga tinggi, banyak menolak. Tim BBTNGL menyamar sebagai pembeli. Harga disepakati Rp30 juta.

Sedangkan ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan, menyatakan perbuatan mereka karena faktor ekonomi. “Kami menyesal Pak Hakim. Gak kami ulangi lagi, betul, kami janji, ” kata Gunawan, sambil menundukkan kepala.

Syaid, terdakwa mengaku, mereka hanya orang bayaran untuk mencari pembeli kulit harimau dari Taman Nasional Gunung Leuser. Kulit harimau, milik Agung dan Eka, yang mengatur transaksi dan menugaskan mereka mengantarkan barang untuk bertemu calon pembeli.

Agung dan Eka, atasan langsung Gunawan dan Suroyo alias Roy. Mereka berdua berkomunikasi dengan dua orang itu.

“Jadi saya menghubungi Gunawan. Si Roy menelepon dan menemui Agung dan Eka buat ambil kulit harimau. Kami mengantarkan barang imbalan Rp7 juta. Uang itu biaya operasional.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,