Akhir Desember 2015, mendapatkan kabar duka karena gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7,9 triliun kepada perusahaan HTI pemasok APP, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), pupus oleh hakim di Pengadilan Negeri Sumatera Selatan. Pada Desember 2015 sampai Januari 2016, ternyata ada kabar gembira dari penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Beberapa gugatan hukum terhadap penjahat lingkungan membuahkan hasil. Para perusak lingkungan itu dihukum penjara dan denda miliaran rupiah.
Dari Aceh, PT Surya Panen Subur (SPS) dinyatakan bersalah telah membuka lahan di Rawa Tripa dengan dibakar seluas 1.200 hektar oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada 28 Januari 2016.
Majelis Hakim yang diketuai Rahma Novatiana, anggota M Alqudri dan M Fahri Ikkhsan memvonis pidana perusahaan sawit ini Rp3 miliar. Dua orang perusahaan, Marjan Nasution selaku kepala proyek (administratur SPS) dan Anas Muda Siregar sebagai Kepala Kebun Seunaam, terjerat hukum masing-masing tiga tahun penjara. Namun, petinggi perusahaan, Direktur SPS, Eddy Sutjahyo, diputus bebas.
“Ini kabar gembira, ternyata masih banyak hakim pro natura yang memberikan keadilan bagi rakyat,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam temu media di Jakarta, Jumat (29/1/16).
Meskipun mengapresiasi putusan hakim, tetapi dia menyesalkan petinggi perusahaan lolos hukuman. “Seharusnya ada tanggung jawab direktur. Ini demi memberikan efek jera agar tak melakukan hal sama.” Roy, sapaan akrabnya, masih mempertimbangkan, kemungkinkan KLHK akan banding dengan putusan ini.
Hukuman JJP lebih berat
Kabar baik lagi dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Banding Kosman Vittoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala PT Jatim Jaya Perkasa (JJS) ditolak. Bahkan, Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai Nasaruddin Tappo, dengan anggota Santun Simamora dan Haryono, memperberat hukuman Kosman, dari dua tahun denda Rp1 miliar menjadi empat tahun, denda Rp3 miliar pada 8 Desember 2015. JJP terbukti membuka lahan buat sawit dengan dibakar seluas 1.000 hektar.
“PT Pekanbaru memutus lebih berat karena pembakaran bukan kelalaian—jadi pertimbangan PN Rokan Hilir—tetapi karena unsur kesengajaan,” ucap Roy.
Pada 12 Agustus 2015, PN Rokan Hilir, memutuskan Kosman karena perkara kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan itu di Desa Sungai Majo, Kubu Babussaalam, Rokan Hilir.
Di PN Jakarta Utara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menggugat perdata JJP. “Dengan keputusan ini, terbukti bahwa perusahaan membakar lahan. Kita harapkan, putusan gugatan perdata mengacu pada putusan ini,” katanya.
Gugatan pidana KLHK atas pembabatan hutan Tele di Sumatera Utara oleh PT Gorda Duma Sari (GDS) berbuah manis. Banding Direktur PT Gorda Duma Sari, Jonni Sihotang, ditolak Pengadilan Tinggi Medan. Hakim PT Medan menguatkan putusan PN Balige, menghukum Jonni 4,6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Pengadilan memerintahkan Jonny ditahan.
Jonni terjerat kasus penebangan liar di Hutan Tele, Samosir seluas 800 hektar. Meskipun sudah vonis di PT Medan, tetapi penahasan Jonni belum sukses.
Pada Rabu (19/8/15), PN Balige dengan Majelis Hakim dipimpin Riana Pohan memvonis Jonni 4, 6 panjara, denda Rp5 miliar, atau subsidair satu tahun penjara. Hakim memerintahkan Jonni ditahan. Dia juga wajib memulihkan lokasi lingkungan yang rusak.
Perbanyak hakim pro lingkungan
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Palembang membebaskan BMH dari gugatan perdata KLHK, kabar duka bagi lingkungan dan manusia. Perkataan Hakim Paslas Nababan,” bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena bisa ditanam lagi,” menyulut emosi warga terutama korban asap dampak kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat korban asappun menggugat putusan PN Palembang dengan membuat petisi online di Change.org.
Menyikapi hakim-hakim tak pro lingkungan, KLHK bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk menguatkan pemahaman para hakim terkait kasus-kasus lingkungan dan kehutanan.
“Mesti registrasi khusus. Juga memberikan pelatihan-pelatihan yang melibatkan hakim dan petugas terkait pengadilan. Ini sudah dilakukan di Pekanbaru, Balikpapan,” katanya.
KLHK juga berkolabolari atau membuat pelatihan bersama dengan kepolisian maupun kejaksaan dalam soal pemahaman kasus lingkungan.