, ,

Akhirnya Mendagri Serahkan Koleksi Satwa Awetan ke BKSDA

Tayangan “Satu Jam Lebih Dekat Tjahjo Kumolo” berbuntut panjang. Dalam acara di TVOne itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, ada memamerkan satwa-satwa dilindungi awetan. Setelah itu, kritik dan desakan berbagai kalangan menguat agar Mendagri menyerahkan koleksi satwa awetan. Pada Senin (15/2/16), Tjahjo menyerahkan seluruh koleksi satwa awetan yang dimiliki kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan Jawa Tengah.

“Sudah mengirimkan surat per 15 Februari kepada BKSDA , dengan tembusan Presiden RI, Joko widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Secara resmi saya menyerahkan satwa yang diawetkan ini ke BKSDA,” katanya dalam keterangan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, kepada media, Senin (15/2/16).

Adapun koleksi yang diserahkan satu harimau Sumatera tutul di rumah orang tuanya di Semarang, ke BKSDA Jateng. Empat harimau Sumatera, satu macan tutul dan dua beruang madu di Jakarta diserahkan ke BKSDA Jakarta. Penyerahan diwakilkan Kepala Sub Bagian TU, sekaligus Sekretaris Pribadi Mendagri, Fanny Panjaitan di BKSDA Jakarta. “Kumpulan hewan awetan ini, beli dari seorang teman.”

Pada acara di televisi itu, Tjahjo memamerkan koleksi pribadi satwa-satwa awetan ini. Dia membicarakan soal perawatan dan menyimpang barang-barang ini. “Ada masukan ke saya agar satwa sebaiknya diserahkan ke BKSDA karena dilindungi UU. Prinsipnya saya tidak keberatan.”

Banyak pejabat punya koleksi?

Awen Supranata, Kepala BKSDA Jakarta, mengapresiasi langkah Mendagri. Bahkan, dia meyakini banyak pejabat negara masih mengoleksi benda-benda sejenis, namun belum menyerahkan kepada KHLK. Dia berharap, langkah Tjahjo Kumolo ditiru pejabat negara yang lain.

BKSDA, katanya, akan menyumbangkan kembali spesimen dari Mendagri ke lembaga penelitian dan museum guna mengembangkan kebutuhan pendidikan dan penelitian masyarakat serta menambah koleksi zoologi.

Dua harimau Sumatera awetan milik Mendagri, Tjahjo Kumolo, yang diserahkan ke BKSDA. Foto dari screenshot video Satu Jam Bersama Tjahjo Kumolo.
Dua harimau Sumatera awetan milik Mendagri, Tjahjo Kumolo, yang diserahkan ke BKSDA. Foto dari screenshot video Satu Jam Lebih Dekat dengan Tjahjo Kumolo.

Sikap Mendagri, mendapat apresiasi Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group.

“Pak Tjahjo bersedia menyerahkan koleksi satwa langka ke BKSDA, sikap ini harus diapresiasi,” kata investigator senior Scorpion, Marison Guciano.

Sebelum itu, Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Minggu (14/2/16), kala ditanya wartawan soal ini menyatakan, Mendagri akan mengembalikan satwa-satwa itu ke BKSDA.

Membahas ini, bersama para menteri rapat kabinet bersama untuk tidak lagi mengoleksisatwa-satwa langka awetan. Dia mengakui, banyak pejabat hobi satwa yang dianggap mengangkat harga diri mereka.

Dalam rapat kabinet Siti menjelaskan kepada bagaimana izin dan proses terkait menjaga keragaman hayati di Indonesia. “Sebagian ada yang tau dan belum tahu. Banyak belum memiliki kesadaran tinggi.”

Dari berita Mongabay, sebelum ini, Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menyayangkan pejabat negara setingkat menteri memamerkan koleksi awetan satwa liar dilindungi. Rosek khawatir ini berdampak pada tindakan masyarakat umum meniru atau mengikuti hobi ini.

Hobi mengoleksi satwa liar baik hidup, mati, maupun bagian-bagian lainnya di kalangan pejabat atau aparat, katanya, bukan sebuah rahasia. Informasi dan laporan yang diterima ProFauna seringkali menyebut adanya pejabat yang kedapatan mengkoleksi satwa liar dilindungi. Ironinya, proses hukum seringkali tidak sampai pada tindakan atau sanksi sebagaimana mestinya. Padahal, aturan hukum atau undang-undang secara jelas melarang setiap orang memelihara satwa dilindungi dalam bentuk apapun tanpa izin.

Irma Hermawati dari Wildlife Crime Unit-Wildlife Conservation Society (WCU-WCS) mengatakan, kepemilikan satwa liar dilindungi oleh pejabat bukan hal baru sejak pemerintahan orde baru. Hobi ini, bukan contoh baik dari aparatur pemerintahan yang seharusnya mengerti dan memahami UU.

Protes dan kritikan terhadap Mendagri, yang memiliki koleksi satwa langka dilindungi yang disiarkan televisi. Sumber foto: ProFauna Indonesia
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,