,

Jalan Panjang Mendapatkan Izin Restorasi Ekosistem di Gorontalo

Pada 2009, Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia (Burung Indonesia) bergiat untuk mendapatkan izin pencadangan areal restorasi ekosistem di Gorontalo. Kini, setelah melalui jalan panjang, Burung Indonesia memperoleh rekomendasi izin usaha restorasi ekosistem (RE) di blok hutan produksi Popayato-Paguat.

“Sedapat mungkin Burung Indonesia bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dan demi kebaikan Gorontalo, saya akan percepat pemberian izin tersebut,” kata Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, awal Februari 2016, dalam pertemuan para pihak di rumah dinasnya.

Husen Al Hasni, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, menjelaskan, kondisi hutan di Gorontalo tidak jauh berbeda dengan Provinsi Jambi, yang sebelumnya lebih dulu mendapat izin RE. Menurutnya, kalau kawasan hutan di Gorontalo diberikan izin RE, ia meyakini perambahan hutan akan berkurang. “Tolong dijaga wilayah itu. Kalau soal izin, secepatnya akan kami berikan,” ujar Al Hasni.

Pada kesempatan itu, Amsurya Warman Amsa, Gorontalo Programme Manager- Burung Indonesia di Gorontalo memaparkan rencana program RE kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.  Menurutnya, bagian barat Gorontalo masih menyisakan hutan alam dengan berbagai fungsi kawasan, baik hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi.

“Bentang alam Popayato-Paguat berperan penting sebagai penghubung dua kawasan konservasi dan sembilan blok hutan lindung seluas 256.000 hektare.”

Ia juga menjelaskan, kawasan hutan dan areal pertanian, perkebunan, dan penggunaan lain di blok merupakan hulu bagi enam daerah aliran sungai (DAS) penting bagi Gorontalo sebagai tangkapan air, habitat dan koridor penting biodiversity, serta layanan alam bagi masyarakat. Enam DAS itu adalah Paguyaman, Popayato, Marisa, Randangan, Tilamuta, dan Sumalata.

Maleo senkawor, burung endemik Sulawesi yang hanya ada di kawasan Wallacea. Foto: Burung Indonesia

Habitat Burung Indonesia

Maret 2014, Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Gorontalo mengeluarkan surat telaah kawasan prioritas untuk restorasi ekosistem pada Blok Popayato-Paguat, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo seluas 50.000 hektar.

Menurut Dian Agista, Head of Conservation and Development Burung Indonesia, secara umum Burung Indonesia yang mengelola program di Gorontalo, seperti misalkan tentang danau Limboto. Namun, jika sudah ada izin restorasi ekosistem maka yang mengelolanya adalah PT. HBI (Habitat Burung Indonesia).

“HBI akan menjadi entititas yang mengurus dan menjadi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) di Gorontalo.“

HBI memiliki badan hukum usaha yang dibentuk oleh Burung Indonesia bekerja sama dengan Habitat Hutan Alam Indonesia (HHAI). Sementara HHAI mempunyai afiliasi usaha dengan Synthesis Group di Jakarta. Grup usaha ini bergerak di bidang property dan agrobisnis. Dan juga, HHAI merupakan anak perusahaan yang fokus dalam bidang bisnis kehutanan berkelanjutan.

Dalam pemaparan itu, jenis usaha yang dijalankan oleh HBI  adalah mendapatkan izin usaha pemanfaatan dan mengelola kawasan hutan, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan jasa lingkungan. Kegiatan perdagangannya adalah hasil hutan baik domestik maupun internasional. HBI melakukan kegiatan usaha yang mendukung pemulihan dan konservasi habitat hutan dan ekosistem, pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan upaya pemulihan ekosistem, serta penyadartahuan dan perbaikan penghidupan masyarakat.

“HBI akan melakukan pemulihan ekosistem hutan melalui restorasi, rehabilitasi dan konservasi hutan alam, penyediaan pendidikan dan latihan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, serta usaha pengembangan dan pengelolaan jasa lingkungan.”

Dari potensi usaha yang sudah disurvei Burung Indonesia, untuk HHBK seperti rotan, perkiraan potensinya, rata-rata 2,5 sampai 3,5 ton per hektare. Untuk kopal damar, 967 sampai 1.000 kg per hektare, sementara gula aren, sekitar 20 liter per pohon per hari. Selain itu, potensi lainnya adalah gaharu dan silvofishery, yaitu ikan sogili, udang.

Sedangkan untuk potensi jasa lingkungan yang sudah disurvei adalah ekowisata, wisata buru terbatas, pendidikan, pelatihan, dan penelitian, serta micro hydro
 dan insentif jasa karbon.

Menurut Dian, HBI juga berpeluang kerja sama pola kemitraan usaha dengan kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Karena, terdapat alokasi wilayah tertentu yang dapat dikerjasamakan pada KPH Kabupaten Boalemo dan Pohuwato seluas 44.395 hektare.

“Sekitar 2.285 hektar di antaranya dapat menjadi areal kemitraan. Model bisnis dalam business plan KPH Boalemo ada dua, hutan tanaman dan hutan tanaman hasil hutan bukan kayu.”

Selain itu, ada juga kontribusi penerimaan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar. “Diperkirakan akan tersedia kesempatan kerja sekitar 132 orang dengan upah kumulatif Rp2,6 miliar per tahun.”

Kegiatan restorasi

Menurut Amsurya, untuk rencana kegiatan program RE di Gorontalo, Burung Indonesia akan melakukan penataan areal kerja dan rencana pemulihan fungsi ekonomi melalui pemanfaatan ragam usaha kehutanan, serta peningkatan produktivitas tegakan.

“Juga kami akan membuat rencana restorasi hutan dalam rangka mempertahankan konektivitas hutan alam untuk menjaga keberlangsungan fungsi ekologis hutan, restorasi habitat, populasi flora-fauna penting, dan peningkatan peran masyarakat sekitar melalui kemitraan usaha hasil hutan.”

Bagi Burung Indonesia, Gorontalo merupakan daerah penting keragaman hayati Indonesia. Hasil survei LIPI dan Burung Indonesia 2009 menunjukkan pada blok hutan Popayato – Paguat, terdapat lebih dari 36 burung endemik Sulawesi dan 10 mamalia endemik Sulawesi. Sementara pada 2014, terdata 137 jenis burung, yang 62 jenis endemik dan 38 jenis dilindungi.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo 2010, luas hutan Gorontalo adalah 824. 668 hektare atau 68,75 persen dari total luas wilayahnya. Laju deforestasi diperkirakan sekitar 3.976,3 hektare per tahun, rata-rata di seluruh kawasan hutan. Setiap tahun, dua persen luas kawasan hutan berkurang dan penyebabnya adalah tekanan penduduk, perambahan atau perladangan berpindah, tambang dan perkebunan besar, serta kebijakan yang kurang tepat.

Setelah mendapatkan izin rekomendasi dari Gubernur Gorontalo, selanjutnya Burung Indonesia akan mengirimkan semua permohonan yang sudah dilalui di Gorontalo itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna mendapat izin RE penuh sesuai Peraturan Pemerintah 6/2007 jo PP 3/2008.

Saat ini terdapat 14 izin RE, dengan total luasan 550.000 hektare. Restorasi ini menjadi program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan alokasi lahan sekitar 1,7 juta hektare. “Gorontalo berpeluang besar menjadi provinsi pertama yang memiliki restorasi ekosistem di luar Sumatera dan Kalimantan,” kata Dian Agista.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,