, ,

Jalankan Putusan Pengadilan, Kementerian Lingkungan Hidup Serahkan Data Kehutanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyerahkan data kehutanan pada Forest Watch Indonesia (FWI). Ini sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dokumen itu antara lain, rencana kerja tahunan hutan tanaman (RKT-HT), rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) industri pengolahan kayu lebih 6.000 meter kubik pertahun 283 dokumen. Lalu, rencana kerja usaha hutan alam (RKU-HA) 222, rencana kerja usaha hutan tanaman (RKU-HT), dan izin pemanfaatan kayu (IPK).

Pada 8 Mei 2015, KIP mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi FWI. KLHK mengajukan banding ke PTUN. Putusan keluar 26 Agustus 2015, memperkuat KIP memenangkan FWI.

“Ini momentum bersejarah baik dari KLHK maupun publik. Kita sampaikan kepada FWI dokumen publik mengenai kehutanan secara resmi,” kata Kepala Biro Humas KLHK, Novrizal saat serah terima dokumen di Jakarta, Senin (15/2/16). Momentum ini, katanya, menandai KLHK konsen keterbukaan informasi publik.

Dia mengatakan, penyerahan dokumen sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. KLHK, katanya, jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dia berharap, dengan penyerahan dokumen, akan membangun kepercayaan publik bersama-sama memantau tata kelola hutan Indonesia.

“Kita sudah terbuka. Sebelumnya ada NGO meminta dokumen Amdal kereta api cepat. Kita berikan. Prinsipnya, domain pembangunan bukan milik pemerintah. kKerja kolaboratif antara pemerintah, NGO dan swasta. Penyerahan dokumen ini bukan hanya karena keputusan PTUN yang memenangkan FWI,” katanya.

Sakti Hageng Ganan, Sekretaris Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK mengatakan, penyerahan dokumen itu wujud era demokrasi yang sebenarnya.

“Dengan demokratisasi dan keterbukaan informasi publik, Ibu Menteri mengigatkan birokrat simpul negosiasi. Harus mendengar aspirasi semua kalangan. Termasuk FWI juga pengusaha. Jadi interaksi kita sebenarnya cukup panjang.”

Dokumen FWI berjalan agak lamban karena ada pengusaha tak ingin dokumen diberikan. Putusan PTUN menyatakan dokumen terbuka jadi KLHK patuh.

Sedang permintaan peta shapefile oleh Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL), tak bisa dipenuhi.

“Data itu sangat riskan. Bisa diotak-atik. Kalau data diubah bahaya kita. Kalau data lain tak bisa diubah kita berikan,” katanya.

Informasi penjualan juga tak diberikan karena data perusahaan. “Harus menjaga kompetisi antarperusahaan jadi tak ada merasa dirugikan.”

Heri Priyono, Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL mengatakan, dokumen sudah disiapkan RKU untuk hutan alam dan hutan tanaman. RKT, KLHK menerima tembusan dari Dinas Kehutanan provinsi. “Tak semua kepala dinas menyampaikan tembusan. Kadang kita harus minta beberapa kali.”

Soelton Gussetya Nanggara, Wakil Direktur FWI mengapresiasi penyerahan dokumen-dokumen ini. “Alhamdulilah, akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Bukan cuma kita tapi publik. Ini menandakan KLHK mulai berbenah. Dokumen-dokimen ini sangat penting agar lebih peduli terhadap hutan Indonesia.”

Dia berharap, KLHK tak hanya memerankan simpul negosiasi tetapi memutuskan sesuai aturan. “Data ini proses gugatan 2013-2014, baru eksekusi sekarang. KLHK sudah terbuka, hingga berkomitmen memberikan data lebih update,” katanya.

Linda Rosalina, pengkampanye FWI mengapresiasi langkah KLHK. “Ada harapam baru era transparansi dan perbaikan tata kelola hutan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,