,

Penyelundupan Kayu Ilegal di Aceh Marak, Penertiban Terus Dilakukan

Seminggu terakhir, penyelundupan kayu ilegal di Aceh, berhasil digagalkan dan para pelaku telah diamankan.

Sabtu (13/2/2016), personil polisi dari Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kayu illegal tersebut rencananya akan dijual ke Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Kristanto Situmeang, Selasa (16/2/2016) menjelaskan, polisi berhasil mengamankan puluhan kubik kayu tersebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut kayu ilegal untuk dibawa ke Sumatera Utara.

“Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung ke lokasi dan mencegat dua truk tersebut. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen, truk beserta supirnya, Mulyadi dan Andi Susanto, kami giring ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Kristanto mengatakan, besar kemungkinan kayu tersebut berasal dari hutan lindung karena supir tidak bisa menunjukkan dokumen. “Kalau kayu tersebut legal, pasti pelaku bisa menunjukkan dokumen,” ujar Kristanto.

Senin (15/2/2016), polisi kehutanan bersama Polres Aceh Singkil juga berhasil menangkap truk yang mengangkut puluhan kayu di perbatasan Aceh Singkil dengan Sumatera Utara. Pelaku hendak menyelundupkan kayu tersebut keluar Aceh menggunakan dokumen yang habis masa berlakunya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Marzuki menyebutkan, kayu berkualitas tinggi itu, seperti damar dan meranti diamankan di Kecamatan Penanggalam, Kabupaten Aceh Singkil. Polisi juga menahan supir dan pemilik kayu.

“Kayu ini hasil penebangan liar di daerah aliran sungai di Aceh Singkil. Kami juga masih mengejar sejumlah perambahan lainnya,” sebut Marzuki.

Sebelumnya, Jumat (12/2/2016), di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembalakan liar, Sahimin dan Selamat. Polisi juga berhasil menyita mesin pemotong kayu, puluhan kayu yang telah dibelah, serta dua batang kayu baru ditebang.

“Penangkapan pelaku yang melakukan aksinya di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) tersebut terjadi di Desa Air Panas, Kecamatan Putri Betung,” sebut Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah.

Bhakti menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus. “Keduanya akan dijerat pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 dan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013.”

Kayu dari hutan yang ditarik ke luar menggunakan mobil yang dirancang khusus. Foto: Junaidi Hanafiah

Bener Meriah

Polisi Kehutan (polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah dua Provinsi Aceh juga berhasil menangkap tiga pelaku pembalakan liar hutan pinus di hutan produksi yang terdapat di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (11/2/2016).

Kepala KPH Wilayah II Aceh, di Bener Meriah, Amri Samadi mengatakan, penangkapan tiga pelaku penebang batang pinus tersebut juga berdasarkan laporan masyarakat. “Petani resah karena jika hujan deras, lahan pertanian dan perkebunan mereka rusak akibat bongkahan kayu hasil penebangan liar itu ikut meluncur bersama air,” sebut Amri Samadi.

Polhut langsung menyerahkan pelaku dan barang bukti tersebut ke Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih terus melakukan patroli untuk menghentikan aksi perambahan hutan pinus di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan daerah lainnya,” sebut Amri Samadi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Husaini Syamaun mengatakan, Dinas Kehutanan melalui tujuh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) akan terus meningkatkan pengawasan hutan di Aceh dari aksi  perambahan. Selain menangkap pelaku, KPH juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan serta hukuman yang akan diterima jika merusak hutan.

“Kami akan terus melakukan melakukan penegakkan hukum sehingga kerusakan hutan Aceh dapat dikendalikan. Hutan Aceh merupakan hutan tersisa di Indonesia bahkan dunia yang masih sangat alami.”

Husaini mengatakan, meskipun banyak halangan yang dihadapi, seperti pelaku illegal logging yang menyerang dan merusak pos Polhut di Tahura Pocut Meurah Intan di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, namun penertiban kegiatan pembalakan dan perambahan hutan akan tetap dilakukan.

“Saat ini, masyarakat yang tinggal di pinggiran hutan sudah sadar akan pentingnya menjaga kelestarian hutan, khususnya terkait bencana alam. Namun, mereka belum berani melapor ketika ada perambahan karena takut,” ujar Husaini.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, untuk mendukung program pelestarian hutan dan dalam rangka penyempurnaan tata kelola hutan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 20 Tahun 2013. Juga, telah dibentuk tujuh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang merupakan UPTD di Dinas Kehutanan guna pelestarian hutan di tingkat tapak.

“Dari tujuh KPH yang dibentuk, enam merupakan KPH berbasis daerah aliran sungai (DAS) sementara satu KPH merupakan Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan yang berada di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie.”

Zaini juga telah meminta bupati, walikota, serta kepolisian di Aceh untuk menghentikan kegiatan perambahan hutan serta melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku. “Karena banyak penebangan liar, hutan rusak dan banjir terjadi. Rumah penduduk terendam, pendidikan anak-anak terganggu, dan masyarakat menderita,” paparnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,