,

Kayu yang Disita di Aceh Ini Hasil Curian dari Hutan Lindung

Pemberantasan tindak pidana illegal logging atau pencurian kayu di hutan lindung terus di lakukan oleh polisi kehutanan (Polhut) di Provinsi Aceh. Dalam dua bulan terakhir, polhut yang dibantu kepolisian telah menyita puluhan kubik kayu tanpa dokumen.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Husaini Syamaun, Jumat (26/2/2016) mengatakan, polhut yang bertugas di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terus melakukan operasi untuk memberantas aksi pencurian kayu di hutan lindung. “Kami berhasil menahan empat truk yang mengangkut kayu di Kabupaten Bener Meriah, yang hendak dibawa ke daerah lain. Diperkirakan bermuatan 15 meter kubik.”

Husaini menyebutkan, penangkapan truk dilakukan karena supir tidak bisa menunjukkan dokumen kepada petugas. “Saat ini, truk beserta kayunya ditahan dan akan diserahkan ke kepolisian untuk proses selanjutnya.”

Jumat pagi, polhut di Aceh Besar juga menangkap satu truk kayu tanpa dokumen yang berasal dari Kabupaten Aceh Jaya hendak diangkut ke Kota Banda Aceh. Truk beserta supirnya ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, pada 25 Februari 2016, polhut dari UPTD KPH Wilayah 1 Aceh dibantu Polda Aceh berhasil menangkap 12 pembalak liar dan menyita enam kubik kayu ilegal yang ditebang di hutan lindung di Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar. “Dari penggerebekan itu juga dua mobil Hardtop yang telah dimodifikasi untuk menarik kayu diamankan. Kasusnya telah diserahkan ke Diskrimsus Polda Aceh,” ujar Husaini.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes T. Saladin mengatakan, modus yang digunakan pelaku illegal logging untuk mengelabui petugas adalah membawa turun kayu dari hutan sore hari. Ini dilakukan agar kayu berada di jalan nasional malam hari. “Namun, kali ini strategi mereka tidak berhasil karena kita melakukan operasi di hutan. Mereka tertangkap tangan sedang menurunkan kayu ilegal.”

Pemberantasan kayu ilegal di Aceh terus dilakukan. Foto: Junaidi Hanafiah
Pemberantasan kayu ilegal di Aceh terus dilakukan. Foto: Junaidi Hanafiah

Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma mengatakan, KPHA memberikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan dan Kepolisian yang telah menegakkan hukum terkait aksi penebangan liar di sejumlah hutan lindung di Aceh.

“Ini hal luar biasa. Kita berharap, penegakkan hukum terus dilakukan sehingga menimbulkan keberanian masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang bertentangan dengan aturan negara tersebut.”

KPHA berharap yang ditangkap bukan hanya pekerja, tapi juga pemilik atau orang yang membiayai pencurian kayu. Juga, harus ditelusuri kemana kayu tersebut dijual. Jika ke Medan, Sumatera Utara, perusahaan apa saja yang menampung kayu yang berasal dari  hutan lindung itu. “Ini adalah kesempatan kita semua untuk membasmi pencurian kayu dengan menangkap cukongnya,” tutur Efendi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,